LATAR BELAKANG PENINGKAKATAN PROFESIONALISME GURU
Rendahnya kualitas guru
Rendahnya kesejahteraan guru
Citra, harkat, martabat, dan status social guru semakin rendah
Kesulitan pemerintah menaikkan kesejahteraan guru
DASAR KEBIJAKAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME GURU
UU No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen
PP no. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 18 Th 2007 tentang Sertifikasi Guru dan Permendiknas n0. 16 Th tentang SKAKG
TUJUAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME GURU
Peningkatan kualitas guru
Peningkatan Kesejahteraan guru
Perlindungan guru
Peningkatan Citra, harkat, martabat, dan status sosial guru
CIRI CIRI GURU PROFESIONAL
Wawasan global holistic
Daya ramal ke depan
Kecerdasan, kreatif dan inovatif
Kemampuan bermasyarakat
Menguasai Ipteks
Kewirausahaan
Akhlakul Karimah
Teladan
Efisiensi dan efektivitas
Menguasai bahasa Asing
INDIKATOR PROFESIONALISME GURU
-KUALIFIKASI AKADEMIK : S1 / D4
-KOMPETENSI:PEDAGOGIK,PROFESIONAL,KEPRIBADIAN DAN SOSIAL
-SERTIFIKASI
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Memahami karakteristik peserta didik dan aspek fifik, social, moral, cultural, emosional, intelektual.
Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya.
Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.
Merancang pembelajaran yang mendidik.
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
KOMPETENSI PROFESIONAL
Menguasai subtansi bidang studi dan metodologi keilmuannya.
Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi.
Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
Mengorganisasikanmateri kurikulum bidang studi.
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Memiliki sikap, perilaku, etika , tata cara berpakaian , dan bertutur bahasa yang baik.
Mengevaluasi kinerja sendiri.
Mengembangkan diri secara berkelanjutan.
KOMPETENSI SOSIAL
Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik tenaga kependidikan dan masyarakat.
Berkontribusi terhadap pengembangan pendidirian di9 sekolah dan masyarakat.
Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional, dan global.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT)
Memiliki sikap perilaku, etika, tata cara berpakaian dan bertutur bahasa yang baik.
GURU YANG IDEAL
Kualifikasi akademik minimal S1/D4
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi Sosial
Kompetensi Profesional
Bersertipikat pendidik
Kecerdasan Religi
Kecerdasan Emosional dan Sosial
Kecerdasan Profesional
Kecerdasan Kinestetik
CARA PEMBERDAYAAN GURU UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Pemilihan guru teladan
Kualifikasi akademik
Sertifikasi
Pendidikan dan Latihan
Seminar
Penelitian PTK, PIPS / dll
Pemilihan guru ideal
FIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM PEMBERDAYAAN GURU
Diknas Pusat
Diknas Propinsi
Diknas Kabupaten / Kota
UPTD
Perguruan Tinggi
Pers
Masyarakat lain
PERAN GURU DALAM PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN
Menanamkan iman, takwa dan budi pekerti luhur
Mentransfer iptek
Pendidik / Pembimbing
Innovator
Motivator
katalisator
HAK-HAK GURU
Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasinya
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektualnya.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai kaedah dan peraturan perundang-undangan serta kode etik guru.
HAK-HAK GURU
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan pengembangan kualitas serta kemampuan profesionalisme guru.
Memperoleh pelatihan sesuai bidangnya minimal 40 jam per tahun.
Memperoleh cuti besar khusus.

0 komentar:
Posting Komentar