www.legalitas.org
www.legalitas.org
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5),
Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 61, dan
Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang bersangkutan.
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan
beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang
menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan
Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan
likuidasi.
3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan
resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
www.legalitas.org
www.legalitas.org
2
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan.
5. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia.
6. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
BAB II
PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
Pasal 2
(1) Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri.
(2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai
oleh Yayasan lain.
(3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus
diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator,
kurator, atau Pengurus Yayasan.
Pasal 3
(1) Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh:
a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan
b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang.
(2) Kata “Yayasan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan
Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat
ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” jika Yayasan
bukan sebagai Nazhir.
Pasal 4
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam
Daftar Yayasan; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri
mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.
Pasal 5
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan
penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang;
atau
c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan
telah disetujui oleh Menteri.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
3
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III
KEKAYAAN AWAL YAYASAN
Pasal 6
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang
berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang
Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan
pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 7
Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat
pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan
bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.
BAB IV
PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT
Pasal 8
Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat
terbuka.
Pasal 9
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai
berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan
dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan
didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana
diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING
Pasal 10
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan
Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang
Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan
peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 11
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi
persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
4
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan
kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai
keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan
dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan
keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan
awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum
pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa
kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa,
dan negara Indonesia.
Pasal 12
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang
Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
(2) Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing
bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang
izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan
pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum
berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah
diangkat penggantinya.
Pasal 13
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan
asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan
kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang
Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan
asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak
berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di
Indonesia.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
5
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
Pasal 15
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status
badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya
melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh
notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan
yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah
atau kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau
pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan
yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk
memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai
nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan
atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar
Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh
notaris; dan
c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan
pengumumannya.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai
berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.
BAB VII
TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
Pasal 18
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama
dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan
untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri :
www.legalitas.org
www.legalitas.org
6
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh
notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan
tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan
dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1
(satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus
melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan
tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
Pasal 19
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh
Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat
perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal
perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan.
BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
Pasal 20
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan
oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 21
(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki
program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan
dengan cara hibah atau dengan cara lain.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan
atau atas dasar permohonan dari Yayasan.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
7
(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan
dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas dasar permohonan,
diajukan secara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada:
a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan
Yayasan; atau
b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di
tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen:
a. fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan;
b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran
Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data Yayasan, jika ada;
c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat
Anggaran Dasar Yayasan;
d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara
berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan
dilaksanakan; dan
g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang
kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur,
bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan
yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan
akurasinya.
(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis
kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen,
gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima
bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya.
Pasal 23
Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati,
atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan
tersebut akan memberikan keuntungan kepada:
a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau
dikendalikan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian
Yayasan; atau
b. orang atau badan usaha mitra kerja Yayasan atau pihak lain yang menerima
penyertaan dari Yayasan.
Pasal 24
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan
laporan tahunan Yayasan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri terkait
atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau
walikota yang memberikan bantuan tersebut.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
8
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan
kegiatan dan laporan keuangan.
Pasal 25
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat
digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja
Yayasan.
(2) Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan
secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan
Pengawas, atau pihak lain.
(4) Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MELAKUKAN KEGIATAN
DI INDONESIA
Pasal 26
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan
kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh
Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan
yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis,
yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang
Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Pasal 27
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana
Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan.
(2) Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan
yang akan melakukan Penggabungan;
b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya
Penggabungan;
c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan
Penggabungan;
d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama
tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
9
f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan
karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
h. keterangan mengenai nama anggota Pembina, Pengurus, dan
Pengawas; dan
i. rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima
Penggabungan, jika ada.
Pasal 28
(1) Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
merupakan bahan penyusunan rancangan akta Penggabungan oleh Pengurus
Yayasan yang akan melakukan Penggabungan.
(2) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(3) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, dalam
bahasa Indonesia.
Pasal 29
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan perubahan Anggaran
Dasar maka Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib
menyampaikan akta Penggabungan kepada Menteri.
(2) Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan akta
Penggabungan atau tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3) Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus lebih akhir dari tanggal akta Penggabungan.
Pasal 30
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar, akta
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Yayasan yang menerima
Penggabungan dan harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima
Penggabungan.
Pasal 31
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar
yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dengan dilampiri
salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta
Penggabungan.
Pasal 32
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran Dasar yang
mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib
menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk
mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran
Dasar dan salinan akta Penggabungan.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
10
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal
kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.
Pasal 33
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang
menerima Penggabungan dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 34
Biaya pembuatan akta pendirian dan/atau akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan
ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Pasal 35
Biaya pengesahan akta pendirian, biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar, biaya
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, dan pengumumannya dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
(1) Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang dan tidak
diakui sebagai badan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang, harus mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.
(2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam premise aktanya
disebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang
bersangkutan.
(3) Perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab
pribadi anggota organ Yayasan secara tanggung renteng.
Pasal 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum
menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang dilakukan oleh organ
Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan
mencantumkan:
a. seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian yang
dibuktikan dengan :
1) laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus
Yayasan; atau
www.legalitas.org
www.legalitas.org
11
2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi
Yayasan yang laporan tahunannya wajib diaudit sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang;
b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas
yang diangkat pada saat penyesuaian.
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan
kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang
membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta
pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan
negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh
notaris;
d. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan
yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah
atau kepala desa setempat;
e. neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ
Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada
saat penyesuaian;
f. pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
g. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Yayasan dan pengumumannya.
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mulai
berlaku sejak tanggal dicatatnya perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Daftar
Yayasan.
Pasal 39
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat
menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan
sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
Undang-Undang.
Pasal 40
(1) Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di Indonesia sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyesuaikan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 setelah
lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah
www.legalitas.org
www.legalitas.org
12
ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh instansi yang berwenang
atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
Pasal 41
Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan Yayasan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 134
www.legalitas.org
www.legalitas.org
13
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
I. UMUM
Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai kegiatan, maksud,
dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah berkembang
pesat dan makin beragam coraknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum
serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai
kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut bahwa beberapa ketentuan perlu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.
2. Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersamasama
orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan.
3. Pasal 14 ayat (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal yang
dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan.
4. Pasal 15 ayat (4) mengenai pemakaian nama Yayasan.
5. Pasal 27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara
kepada Yayasan.
6. Pasal 61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan.
7. Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan
kegiatan di Indonesia.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas maka penyusunan pengaturan pelaksanaannya
diatur dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar
Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnya
pengguna.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, meliputi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemakaian Nama Yayasan;
3. Kekayaan Awal Yayasan;
4. Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat;
5. Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan oleh Orang Asing;
6. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan
Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
7. Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data
Yayasan;
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara Kepada Yayasan;
9. Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia;
10. Tata Cara Penggabungan Yayasan;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
14
11. Biaya;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “nama diri” adalah nama dari Yayasan yang bersangkutan.
Contoh Nama Yayasan antara lain: Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-
Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yayasan yang telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh likuidator.
Yayasan yang dinyatakan pailit dan telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada
Menteri oleh kurator.
Yayasan yang menggabungkan diri, pembubarannya diberitahukan kepada Menteri oleh
Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sama”, adalah sama dalam pengucapan atau tulisan. Dalam
hal demikian maka nama tersebut dapat ditambah dengan nama desa, dan/atau nama
kabupaten/kota atau ditambah nama lain sebagai ciri pembeda dengan nama yang
sama dengan nama Yayasan tersebut, misalnya, “Yayasan Diponegoro Semarang”
berbeda dengan “Yayasan Diponegoro Buba’an Semarang”.
Huruf b
Contoh:
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya Yayasan Togel.
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan kesusilaan, misalnya Yayasan Pekerja
Seks Komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Yayasan” pada ayat ini termasuk Yayasan yang oleh ketentuan
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tidak diakui sebagai badan hukum.
Yang dimaksud dengan “nama lain” adalah nama yang berbeda dengan nama semula
atau dengan menambahkan nama desa/kelurahan, kecamatan, atau kata lainnya pada
Nama Yayasan yang ditolak tersebut sehingga tampak perbedaannya.
Pasal 5
Cukup jelas.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
15
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak
dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak
dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “keabsahan harta kekayaan” adalah harta kekayaan yang
diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak
pidana pencucian uang.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “surat wasiat terbuka” adalah surat wasiat yang dibuat di
hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan lain”, misalnya, peraturan
perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "izin melakukan kegiatan atau usaha", misalnya:
- izin kerja;
- izin melakukan penelitian;
- izin belajar;
- izin melakukan kegiatan keagamaan;
- izin usaha sesuai dengan Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
16
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah suami atau istri beserta anaknya.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perubahan data Yayasan” adalah perubahan yang bukan
merupakan perubahan Anggaran Dasar.
Contoh: - Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.
- Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
- Yang dimaksud dengan “bantuan negara dalam bentuk jasa”, antara lain,
berupa pelatihan, beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi yang dinilai
dengan uang.
- Yang dimaksud dengan “bantuan negara dalam bentuk lain” dapat berupa
tanah, gedung, atau aset lain yang dimiliki negara dan/atau daerah termasuk
fasilitas yang diberikan oleh negara dan/atau daerah.
- Yang dimaksud dengan “cara lain”, antara lain sewa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
17
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “1 (satu) tahun sekali” adalah pada akhir tahun buku selama
pemberian bantuan atau penggunaan bantuan berlangsung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang dimaksud dalam
ketentuan ini tidak termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “aspek politis” adalah kegiatan yayasan harus sesuai dengan
politik luar negeri dalam bingkai dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
kebhinekaan masyarakat Indonesia.
Yang dimaksud dengan “aspek yuridis” adalah kegiatan yayasan asing tidak
bertentangan dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “aspek teknis” adalah kegiatan yayasan tesebut dapat
terlaksana dengan baik di lapangan.
Yang dimaksud dengan “aspek sekuriti” adalah kegiatan yayasan tidak ditujukan untuk
kegiatan intelejen asing yang dapat merugikan keamanan bangsa dan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
18
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan” adalah
Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan belum disesuaikan
dengan Undang-Undang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “seluruh kekayaan Yayasan” adalah baik berupa kekayaan awal
Yayasan maupun kekayaan yang diperoleh setelah Yayasan didirikan sebagaimana
tercantum dalam laporan keuangan Yayasan pada saat penyesuaian, sehingga pada
saat penyesuaian dapat terjadi nilai seluruh kekayaan Yayasan kurang dari
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang” adalah pemberitahuannya 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian, dengan batas akhir penyesuaiannya 6 Oktober 2008.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah baik instansi yang
memberikan izin untuk melakukan kegiatan di Indonesia maupun instansi yang
memberikan izin orang asing masuk ke Indonesia.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4894
Senin, 02 Mei 2011
UNDANG UNDANG NO. 16 TH 2001 TTG YAYASAN
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan
dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Yayasan;
b. bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan,
maksud, dan tujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi
sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang
Yayasan;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Yayasan.
3. Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Yayasan.
4. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan
publik.
5. Hari adalah hari kerja.
6. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas .
Pasal 3
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya
dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
2
(2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
Pasal 4
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung
kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap Yayasan.
Pasal 6
Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka
menjalankan tugas Yayasan.
Pasal 7
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif
dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari
seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota
Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 9
(1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau
bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
3
Pasal 10
(1) Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan
surat kuasa.
(2) Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak
mewakili pemberi wasiat.
(3) Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas
permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau
penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan
hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
(3) Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari instansi
terkait.
Pasal 12
(1) Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh
pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau
b. setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak,
Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon
mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang
diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 14
(1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. jangka waktu pendirian;
d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang
atau benda;
e. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus,
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
4
dan Pengawas;
g. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah
pembubaran.
(3) Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama,
alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina,
Pengurus, dan Pengawas.
(4) Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan".
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata
"Yayasan".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
(1) Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam
Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan
perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
(3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 19
(1) Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
5
Pasal 20
(1) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai, rapat Pembina
yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat
Pembina yang pertama diselenggarakan.
(2) Rapat Pembina yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.
(3) Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara
terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 21
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga
bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator.
BAB IV
PENGUMUMAN
Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran
Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan permohonannya oleh Pengurus
Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan
atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.
(3) Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan, Pengurus Yayasan
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 26
(1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau
barang.
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
6
:
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 27
(1) Dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina
Pasal 28
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan
tujuan Yayasan.
(4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota
Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan
sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan
Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Pasal 29
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Pasal 30
(1) Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban
Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
7
perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 31
(1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum.
(3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(3) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan tugas
melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan
keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa
kepengurusannya berakhir.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
Pasal 34
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian,
atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
pembatalan diajukan.
Pasal 35
(1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan
dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2) Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan dan tujuan Yayasan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat
dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan
Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam
menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
8
kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
Pasal 36
(1) Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang
bersangkutan; atau
b. anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan Yayasan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili
Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 37
(1) Pengurus tidak berwenang:
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum
untuk dan atas nama Yayasan.
Pasal 38
(1) Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 39
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan
tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang
menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan
pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan
manapun.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 40
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang,
tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
9
(4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 41
(1) Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan
dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 42
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
Yayasan.
Pasal 43
(1) Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
Pembina.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib
memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(5) Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
Pasal 46
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengawas tersebut.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
10
Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas
pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
tersebut.
(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan
yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan
Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh
kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 48
(1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai
hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan
menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung
administrasi keuangan.
Pasal 49
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan
ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang
telah dicapai;
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan
aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
(2) Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
Pasal 50
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya
secara tertulis.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.
Pasal 51
Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan
Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
11
Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) atau lebih.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri
dan instansi terkait.
(5) Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
Pasal 53
(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan
dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan:
a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b. lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c. melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat
dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang
berkepentingan disertai alasan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan
penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 54
(1) Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(2) Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan
mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli
sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta pelaksana kegiatan atau karyawan Yayasan tidak
dapat diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 55
(1) Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan
pemeriksaan.
(2) Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib
memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(3) Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak
lain.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
12
Pasal 56
(1) Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua
Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) kepada pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 57
(1) Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu)
atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan
diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan
memperhatikan:
c. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
d. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
e. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang
dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling
sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan
yang akan menerima penggabungan.
Pasal 59
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan
selesai dilakukan.
Pasal 60
(1) Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang
menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
13
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 62
Yayasan bubar karena:
d. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
e. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
f. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
Pasal 63
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan
huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
(3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa
"dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.
Pasal 64
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk
likuidator.
(2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
Kepailitan.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus,
berlaku juga bagi likuidator.
Pasal 65
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan
pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Pasal 66
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia.
Pasal 67
(1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya
Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
14
Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud
dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan tersebut.
BAB XI
YAYASAN ASING
Pasal 69
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah
Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat,
bangsa, dan Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga
dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan
yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia; atau
b. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat
5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(3) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan
Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
15
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri,
dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus
hak dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan apabila
ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.
Pasal 73
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 112
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
16
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN
I. UMUM
Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan dalam
masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang
mengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan
maksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan
sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga
adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalan
dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan
dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya
dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri
atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat
diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai
landasan yuridis penyelesaiannya.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta
mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu
di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau
pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan
suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya
Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, permohonan pendirian
Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan. Di samping itu Yayasan
yang telah memperoleh pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan pula agar registrasi Yayasan dengan pola penerapan administrasi
hukum yang baik dapat mencegah praktak perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan yang
dapat merugikan masyarakat.
Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, Anggaran Dasar, atau merugikan
kepentingan umum, Undang-undang ini mengatur tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap
Yayasan yang dilakukan oleh ahli berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis
pihak ketiga yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum.
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pemisahan yang tegas antara fungsi, wewenang, dan tugas masing-masing organ tersebut serta
pengaturan mengenai hubungan antara ketiga organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari
kemungkinan konflik intern Yayasan yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan Yayasan
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
17
melainkan juga pihak lain.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya,
terhadap Yayasan yang kekayaannya berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain,
atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar
berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas pada masyarakat.
Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan penggabungan dan pembubaran
Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau
putusan Pengadilan dan peluang bagi Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah
Negara Republik Indonesia sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara
Republik Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bersifat
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa
menerima gaji, upah, atau honor tetap.
Pasal 4
Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang dipersamakan dengan itu,
harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan propinsi.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain
hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup,
kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
18
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk mendirikan Yayasan, maka hal
tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada mereka yang ditunjuk
dalam surat wasiat selaku penerima wasiat, untuk melaksanakan wasiat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Yang dimaksud dengan istilah "benda" adalah benda berwujud dan benda tidak
berwujud yang dapat dinilai dengan uang.
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
huruf j
Cukup jelas
huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
19
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat
diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat.
Ayat (3)
Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan besarnya kekayaan
Yayasan.
Pasal 25
Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena Pengurus
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat" adalah
sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara,
masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
huruf b
Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum.
huruf c
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau dari badan hukum.
huruf d
Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan hukum waris.
huruf e
Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden, bunga tabungan
bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan.
Ayat (3)
Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk harta pailit.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa ketentuan Pasal 34
Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
20
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan
sendirinya harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus
atau Pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang
tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus dan
Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian Yayasan yang
melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, Anggaran
Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk
perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan/atau
Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah
atau rumah sakit.
Pasal 38
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
21
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 31 ayat (3)
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan secara rinci tentang
berbagai transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan pihak lain. Hal tersebut
merupakan cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat yang
harus dilaksanakan oleh Yayasan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 50
Ayat (1)
Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan Pengawas karena laporan
tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
Apabila diantara Pengurus atau Pengawas ada yang tidak menandatangani, alasan atau
penyebab tidak menandatangani laporan tersebut harus dijelaskan secara tertulis
sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh rapat Pembina.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas, selama tahun buku yang
bersangkutan.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan yang bersangkutan, masyarakat,
dan/atau Negara.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
22
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan
sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau
Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh
masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki keahlian sesuai dengan
masalah yang akan diperiksa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan harus
dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan Yayasan masih tetap
ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
23
Ayat (2)
Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan Pengadilan, penunjukan
likuidator ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan penunjukan kurator hanya apabila
Yayasan dinyatakan pailit.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
"Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung
dengan Yayasan.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4132
w
ww.leg
alitas.org
1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan
dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Yayasan;
b. bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan,
maksud, dan tujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi
sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang
Yayasan;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Yayasan.
3. Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Yayasan.
4. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan
publik.
5. Hari adalah hari kerja.
6. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas .
Pasal 3
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya
dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
2
(2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
Pasal 4
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung
kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap Yayasan.
Pasal 6
Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka
menjalankan tugas Yayasan.
Pasal 7
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif
dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari
seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota
Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 9
(1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau
bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
3
Pasal 10
(1) Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan
surat kuasa.
(2) Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak
mewakili pemberi wasiat.
(3) Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas
permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau
penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan
hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
(3) Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari instansi
terkait.
Pasal 12
(1) Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh
pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau
b. setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak,
Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon
mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang
diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 14
(1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. jangka waktu pendirian;
d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang
atau benda;
e. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus,
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
4
dan Pengawas;
g. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah
pembubaran.
(3) Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama,
alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina,
Pengurus, dan Pengawas.
(4) Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan".
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata
"Yayasan".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
(1) Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam
Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan
perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
(3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 19
(1) Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
5
Pasal 20
(1) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai, rapat Pembina
yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat
Pembina yang pertama diselenggarakan.
(2) Rapat Pembina yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.
(3) Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara
terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 21
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga
bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator.
BAB IV
PENGUMUMAN
Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran
Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan permohonannya oleh Pengurus
Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan
atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.
(3) Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan, Pengurus Yayasan
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 26
(1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau
barang.
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
6
:
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 27
(1) Dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina
Pasal 28
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan
tujuan Yayasan.
(4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota
Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan
sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan
Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Pasal 29
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Pasal 30
(1) Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban
Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
7
perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 31
(1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum.
(3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(3) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan tugas
melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan
keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa
kepengurusannya berakhir.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
Pasal 34
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian,
atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
pembatalan diajukan.
Pasal 35
(1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan
dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2) Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan dan tujuan Yayasan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat
dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan
Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam
menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
8
kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
Pasal 36
(1) Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang
bersangkutan; atau
b. anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan Yayasan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili
Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 37
(1) Pengurus tidak berwenang:
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum
untuk dan atas nama Yayasan.
Pasal 38
(1) Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 39
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan
tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang
menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan
pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan
manapun.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 40
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang,
tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
9
(4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 41
(1) Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan
dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 42
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
Yayasan.
Pasal 43
(1) Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
Pembina.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib
memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(5) Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
Pasal 46
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengawas tersebut.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
10
Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas
pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
tersebut.
(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan
yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan
Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh
kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 48
(1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai
hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan
menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung
administrasi keuangan.
Pasal 49
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan
ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang
telah dicapai;
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan
aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
(2) Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
Pasal 50
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya
secara tertulis.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.
Pasal 51
Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan
Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
11
Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) atau lebih.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri
dan instansi terkait.
(5) Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
Pasal 53
(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan
dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan:
a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b. lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c. melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat
dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang
berkepentingan disertai alasan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan
penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 54
(1) Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(2) Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan
mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli
sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta pelaksana kegiatan atau karyawan Yayasan tidak
dapat diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 55
(1) Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan
pemeriksaan.
(2) Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib
memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(3) Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak
lain.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
12
Pasal 56
(1) Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua
Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) kepada pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 57
(1) Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu)
atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan
diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan
memperhatikan:
c. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
d. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
e. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang
dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling
sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan
yang akan menerima penggabungan.
Pasal 59
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan
selesai dilakukan.
Pasal 60
(1) Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang
menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
13
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 62
Yayasan bubar karena:
d. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
e. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
f. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
Pasal 63
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan
huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
(3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa
"dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.
Pasal 64
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk
likuidator.
(2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
Kepailitan.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus,
berlaku juga bagi likuidator.
Pasal 65
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan
pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Pasal 66
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia.
Pasal 67
(1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya
Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
14
Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud
dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan tersebut.
BAB XI
YAYASAN ASING
Pasal 69
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah
Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat,
bangsa, dan Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga
dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan
yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia; atau
b. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat
5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(3) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan
Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
15
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri,
dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus
hak dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan apabila
ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.
Pasal 73
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 112
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
16
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN
I. UMUM
Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan dalam
masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang
mengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan
maksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan
sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga
adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalan
dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan
dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya
dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri
atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat
diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai
landasan yuridis penyelesaiannya.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta
mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu
di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau
pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan
suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya
Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, permohonan pendirian
Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan. Di samping itu Yayasan
yang telah memperoleh pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan pula agar registrasi Yayasan dengan pola penerapan administrasi
hukum yang baik dapat mencegah praktak perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan yang
dapat merugikan masyarakat.
Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, Anggaran Dasar, atau merugikan
kepentingan umum, Undang-undang ini mengatur tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap
Yayasan yang dilakukan oleh ahli berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis
pihak ketiga yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum.
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pemisahan yang tegas antara fungsi, wewenang, dan tugas masing-masing organ tersebut serta
pengaturan mengenai hubungan antara ketiga organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari
kemungkinan konflik intern Yayasan yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan Yayasan
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
17
melainkan juga pihak lain.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya,
terhadap Yayasan yang kekayaannya berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain,
atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar
berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas pada masyarakat.
Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan penggabungan dan pembubaran
Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau
putusan Pengadilan dan peluang bagi Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah
Negara Republik Indonesia sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara
Republik Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bersifat
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa
menerima gaji, upah, atau honor tetap.
Pasal 4
Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang dipersamakan dengan itu,
harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan propinsi.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain
hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup,
kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
18
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk mendirikan Yayasan, maka hal
tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada mereka yang ditunjuk
dalam surat wasiat selaku penerima wasiat, untuk melaksanakan wasiat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Yang dimaksud dengan istilah "benda" adalah benda berwujud dan benda tidak
berwujud yang dapat dinilai dengan uang.
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
huruf j
Cukup jelas
huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
19
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat
diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat.
Ayat (3)
Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan besarnya kekayaan
Yayasan.
Pasal 25
Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena Pengurus
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat" adalah
sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara,
masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
huruf b
Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum.
huruf c
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau dari badan hukum.
huruf d
Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan hukum waris.
huruf e
Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden, bunga tabungan
bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan.
Ayat (3)
Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk harta pailit.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa ketentuan Pasal 34
Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
20
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan
sendirinya harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus
atau Pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang
tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus dan
Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian Yayasan yang
melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, Anggaran
Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk
perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan/atau
Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah
atau rumah sakit.
Pasal 38
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
21
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 31 ayat (3)
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan secara rinci tentang
berbagai transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan pihak lain. Hal tersebut
merupakan cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat yang
harus dilaksanakan oleh Yayasan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 50
Ayat (1)
Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan Pengawas karena laporan
tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
Apabila diantara Pengurus atau Pengawas ada yang tidak menandatangani, alasan atau
penyebab tidak menandatangani laporan tersebut harus dijelaskan secara tertulis
sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh rapat Pembina.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas, selama tahun buku yang
bersangkutan.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan yang bersangkutan, masyarakat,
dan/atau Negara.
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
22
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan
sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau
Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh
masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki keahlian sesuai dengan
masalah yang akan diperiksa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan harus
dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan Yayasan masih tetap
ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
www.legalitas.org
w
ww.leg
alitas.org
23
Ayat (2)
Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan Pengadilan, penunjukan
likuidator ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan penunjukan kurator hanya apabila
Yayasan dinyatakan pailit.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
"Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung
dengan Yayasan.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4132
UNDANG UNDANG NO. 20 TH 2003 SISDIKNAS
www.legalitas.org
www.legalitas.org
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak
memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
2
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapatdilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik
dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara
Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar
pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
3
29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau
Pemerintah Kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka
dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan
berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil
berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
4
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh
informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar
kepada anaknya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan
mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan
oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
5
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem
terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan
menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
6
(2) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau
universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak
menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik,
profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi
dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi
yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya
dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang
bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan
yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau
penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan
gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak
memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih
aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada
perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta
otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya
dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
7
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik,
profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar
akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan
formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak
(TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
8
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga
atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen
atau lembaga pemerintah non-departemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok
masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau
menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal,
dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja
samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok
masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka ataureguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan
yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin
mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
9
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil
atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan
nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal
pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan
tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib
belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
10
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
11
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis,
dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur
oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasisesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang
terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan
berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja
dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan
mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana
yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
12
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan
diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk
hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
13
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk
menjamin mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu
satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola
pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,
akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan
dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
14
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil
pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial,
dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan
kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi
dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi
perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan
dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional,
Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
15
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur
formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi
untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
16
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan
pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia
di negara lain menggunakan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan
ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik
Indonesia.
Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat
menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib
memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara
Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik
dan pengelola Warga Negara Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang
diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan
jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
17
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah,
sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5)
dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan
melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi
persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan
singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak
sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti
palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
www.legalitas.org
www.legalitas.org
18
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini
diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan
hukum pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada
satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan
belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undangundang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat
diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undangundang
ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undangundang
ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960
tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 78.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
19
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
I. UMUM
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya, Pendidikari. merupakan usaha agar manusia
dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan
diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1)
menyebuikan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkaikan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur
dengan undang-undang, Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi,
keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada
kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem
pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan
kurikulun, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragama,
diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan
yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar
kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan
standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan
keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta
penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga
meliputi pengbapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidlkan yang
dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi
pembangunan pendidikan nasional, Pendidikan nasional mempunyal visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yakni berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut. Pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut;
1. mengupayakan parluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia:
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai
akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat bermoral;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan
kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesional dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan melijadi varia negara yang demokratis serta bertanggung jawab, Pembaharuan
sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu.
Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi:
1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. Penrtimbangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. pProses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. Evaluasi, akreditasi, dan sertikasi pendidikan yang memberdayakan;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
20
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi. misi, dan tujuan pendidikan naslonal, dapat terwujud secara
efektlf dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan Undang-undang Repunlik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional perlu diperbaharui dan diganti.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendidikan dengan slstem terbuka adalah pendidikan yang dlselenggarakan dengan fleksibilitas
pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit
system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja. atau mengambil program-program pendidikan
pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran
tatap muka atau jarak Pendidikan multimakna adalah proses pendidikan yang dlselenggarakan
dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak kepribadian, serta
berbagai kecakapan hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselengalarakan oleh pemerintah
masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja yang saling melengkapi dan memperkuat.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
21
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat(l)
Huruf a
Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesual kebutuhan tuhan satuan pendidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 41 ayat (3).
Huruf b
Pendidik dan/atau guru yang mampu mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta
didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam 41 ayat (3).
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jeias
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal l5
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
linggi.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikam menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama
untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan
terutama pada penguasaan disiplin ilnu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
22
Pendidlkan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau
peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif siau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pasal l6
Cuknp jelas
Pasal l7
Ayat (l)
Cukup jeias
Ayat (2)
Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan
SMP/MTs adalah program seperti Paket B.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program sepertl paket C.
Ayat (4)
Cukup jeias
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (l)
Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang limu
pengetahuan teknologi, dan/atau seni tertentu.
Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bldang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin
ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Institut menyelenggarakan pendidikan akademiik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Universitas menyelenggarakan pendidikan akademi dan/atau pendidikan vokasi daiam sejumlah ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Gelar akademik yang dimaksud antara lain, sajana magister, dan doktor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
23
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan
perguruan tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukupjelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal,
kapan soslal, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader
pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan,
palang merah, pelatihan. kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mcngangkat harkat dan martabat
perempuan.
Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikaan
umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A. paket B. dan paket
C.
Pendidikan dan pelatihan kelia dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidik lanjutan untuk mengembangkan kemampuan didik
dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan
kewirausahaan serta pengembangan kepribadian peofesional. Kursus dan pelatihan dikembangkaan
melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan Internasional.
Ayat(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat(l)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan
bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
24
Ayat (3)
Taman Kanak-kanak (TK) menyelengarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan
potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.
Raudhatul Athfal (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai
keimanan dan ketaqwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri seperti pada
taman kanak-kanak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi), radio,
audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan komputer.
Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal (single mode),
atau bersama tatap muka (dual mode).
Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata pelajaran/mata
kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.
Ayat(4)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengajaran bahasa daerah pada jenjang pendidikan dasar di suatu daerah disesuaikan dengan
intensitas penggunaannya daiam wilayah yang bersangkutan.
Tahap awal pendidikan adalah pendidikan pada tahun pertama dan kedua sekolah dasar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam
persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan Iulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
25
Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat
beribadah, perpustakaan, iaboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berkreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggnaan teknologi informasi dan komunikasi.
Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal,
kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antar bangsa dalam peradaban dunia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Badan standardisasl, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat
nasional dan propinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di
daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (l)
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dim cinta tanah air.
Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan
pertimbangan:
1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2. Bahasa daerah merupakan bahasa lbu peserta didik dan
3. Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting
kegunaannya dalam pergaulan global.
Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk
mengembangkan logika dan kemampuan berpikir peserta didik.
Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk
mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampum analisis peserta didik terhadap
lingkungan alam dan sekitarnya.
Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan
sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan
analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta dldik menjadi
manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
Bahan kajian seni mencakup menulis, menggabar/melukis, menyanyi, dan menari.
Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksdkan untuk membentuk karakter peserta didik
agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki keterampilan.
Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap poteni di daerah
tempat tinggalnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
26
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas,
peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (l)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang
mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum
(KHM).
Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain,
jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
PasaI 41
Ayat (l)
Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bertugas di manapun dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberian fasilitas oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menghindari
adanya daerah yang kekurangan atau kelebihan pendidik dan tenaga kependidikan, serta juga
dimaksudkan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Program sertifikasi bertujuan untuk memenuhi kualifikasi minimum pendidik yang merupakan bagian
dari program pengembangan karier oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
27
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan
dari masyarakat mencakup antara lain sumhubungan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran
nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan,
dan lain-lain penerimaan yang sah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat(5)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dlmaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk
mengelola sendiri lembaganya.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dmaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen
pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hat inl kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu
oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendldikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
28
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi peyelenggara dan/atau satuan
pendidikan, antara lain, berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Passal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap dihargai dan dijamin oleh
undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
www.legalitas.org
www.legalitas.org
29
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain mencakup undang-undang tentang
imigrasi, pajak, investasi asing, dan tenaga kerja.
Ayat(2)
Pelaksanaan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Sistem pendidikan negara lain mencakup kurikulum, slstem penilaian, dan penjenjangan pendidikan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, mengatur tata cara pengawasan dan
sanksi administratif.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasai 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4301.
www.legalitas.org
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak
memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
2
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapatdilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik
dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara
Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar
pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
3
29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau
Pemerintah Kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka
dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan
berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil
berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
4
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh
informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar
kepada anaknya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan
mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan
oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
5
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem
terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan
menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
6
(2) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau
universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak
menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik,
profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi
dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi
yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya
dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang
bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan
yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau
penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan
gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak
memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih
aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada
perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta
otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya
dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
7
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik,
profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar
akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan
formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak
(TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
8
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga
atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen
atau lembaga pemerintah non-departemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok
masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau
menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal,
dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja
samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok
masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka ataureguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan
yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin
mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
9
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil
atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan
nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal
pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan
tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib
belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
10
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
11
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis,
dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur
oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasisesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang
terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan
berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja
dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan
mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana
yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
12
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan
diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk
hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
13
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk
menjamin mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu
satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola
pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,
akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan
dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
14
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil
pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial,
dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan
kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi
dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi
perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan
dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional,
Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
15
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur
formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi
untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
16
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan
pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia
di negara lain menggunakan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan
ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik
Indonesia.
Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat
menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib
memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara
Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik
dan pengelola Warga Negara Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang
diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan
jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
17
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah,
sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5)
dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan
melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi
persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan
singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak
sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti
palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
www.legalitas.org
www.legalitas.org
18
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini
diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan
hukum pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada
satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan
belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undangundang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat
diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undangundang
ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undangundang
ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960
tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 78.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
19
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
I. UMUM
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya, Pendidikari. merupakan usaha agar manusia
dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan
diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1)
menyebuikan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkaikan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur
dengan undang-undang, Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi,
keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada
kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem
pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan
kurikulun, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragama,
diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan
yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar
kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan
standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan
keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta
penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga
meliputi pengbapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidlkan yang
dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi
pembangunan pendidikan nasional, Pendidikan nasional mempunyal visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yakni berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut. Pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut;
1. mengupayakan parluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia:
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai
akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat bermoral;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan
kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesional dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan melijadi varia negara yang demokratis serta bertanggung jawab, Pembaharuan
sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu.
Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi:
1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. Penrtimbangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. pProses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. Evaluasi, akreditasi, dan sertikasi pendidikan yang memberdayakan;
www.legalitas.org
www.legalitas.org
20
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi. misi, dan tujuan pendidikan naslonal, dapat terwujud secara
efektlf dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan Undang-undang Repunlik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional perlu diperbaharui dan diganti.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendidikan dengan slstem terbuka adalah pendidikan yang dlselenggarakan dengan fleksibilitas
pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit
system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja. atau mengambil program-program pendidikan
pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran
tatap muka atau jarak Pendidikan multimakna adalah proses pendidikan yang dlselenggarakan
dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak kepribadian, serta
berbagai kecakapan hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselengalarakan oleh pemerintah
masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja yang saling melengkapi dan memperkuat.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
21
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat(l)
Huruf a
Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesual kebutuhan tuhan satuan pendidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 41 ayat (3).
Huruf b
Pendidik dan/atau guru yang mampu mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta
didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam 41 ayat (3).
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jeias
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal l5
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
linggi.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikam menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama
untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan
terutama pada penguasaan disiplin ilnu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
22
Pendidlkan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau
peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif siau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pasal l6
Cuknp jelas
Pasal l7
Ayat (l)
Cukup jeias
Ayat (2)
Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan
SMP/MTs adalah program seperti Paket B.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program sepertl paket C.
Ayat (4)
Cukup jeias
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (l)
Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang limu
pengetahuan teknologi, dan/atau seni tertentu.
Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bldang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin
ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Institut menyelenggarakan pendidikan akademiik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Universitas menyelenggarakan pendidikan akademi dan/atau pendidikan vokasi daiam sejumlah ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Gelar akademik yang dimaksud antara lain, sajana magister, dan doktor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
23
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan
perguruan tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukupjelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal,
kapan soslal, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader
pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan,
palang merah, pelatihan. kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mcngangkat harkat dan martabat
perempuan.
Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikaan
umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A. paket B. dan paket
C.
Pendidikan dan pelatihan kelia dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidik lanjutan untuk mengembangkan kemampuan didik
dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan
kewirausahaan serta pengembangan kepribadian peofesional. Kursus dan pelatihan dikembangkaan
melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan Internasional.
Ayat(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat(l)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan
bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
24
Ayat (3)
Taman Kanak-kanak (TK) menyelengarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan
potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.
Raudhatul Athfal (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai
keimanan dan ketaqwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri seperti pada
taman kanak-kanak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi), radio,
audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan komputer.
Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal (single mode),
atau bersama tatap muka (dual mode).
Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata pelajaran/mata
kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.
Ayat(4)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengajaran bahasa daerah pada jenjang pendidikan dasar di suatu daerah disesuaikan dengan
intensitas penggunaannya daiam wilayah yang bersangkutan.
Tahap awal pendidikan adalah pendidikan pada tahun pertama dan kedua sekolah dasar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam
persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan Iulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
25
Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat
beribadah, perpustakaan, iaboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berkreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggnaan teknologi informasi dan komunikasi.
Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal,
kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antar bangsa dalam peradaban dunia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Badan standardisasl, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat
nasional dan propinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di
daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (l)
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dim cinta tanah air.
Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan
pertimbangan:
1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2. Bahasa daerah merupakan bahasa lbu peserta didik dan
3. Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting
kegunaannya dalam pergaulan global.
Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk
mengembangkan logika dan kemampuan berpikir peserta didik.
Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk
mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampum analisis peserta didik terhadap
lingkungan alam dan sekitarnya.
Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan
sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan
analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta dldik menjadi
manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
Bahan kajian seni mencakup menulis, menggabar/melukis, menyanyi, dan menari.
Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksdkan untuk membentuk karakter peserta didik
agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki keterampilan.
Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap poteni di daerah
tempat tinggalnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
26
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas,
peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (l)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang
mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum
(KHM).
Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain,
jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
PasaI 41
Ayat (l)
Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bertugas di manapun dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberian fasilitas oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menghindari
adanya daerah yang kekurangan atau kelebihan pendidik dan tenaga kependidikan, serta juga
dimaksudkan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Program sertifikasi bertujuan untuk memenuhi kualifikasi minimum pendidik yang merupakan bagian
dari program pengembangan karier oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
27
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan
dari masyarakat mencakup antara lain sumhubungan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran
nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan,
dan lain-lain penerimaan yang sah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat(5)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dlmaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk
mengelola sendiri lembaganya.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dmaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen
pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hat inl kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu
oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendldikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
www.legalitas.org
www.legalitas.org
28
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi peyelenggara dan/atau satuan
pendidikan, antara lain, berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Passal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap dihargai dan dijamin oleh
undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
www.legalitas.org
www.legalitas.org
29
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain mencakup undang-undang tentang
imigrasi, pajak, investasi asing, dan tenaga kerja.
Ayat(2)
Pelaksanaan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Sistem pendidikan negara lain mencakup kurikulum, slstem penilaian, dan penjenjangan pendidikan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, mengatur tata cara pengawasan dan
sanksi administratif.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasai 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4301.
