RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MUSLIM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud Istilah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan ini adalah sebagai berikut :
(1) Dewan Pendiri, adalah beberapa orang yang mewakili Warga Rukun Warga (RW) IV Rungkut Menanggal Harapan mendirikan Perkumpulan Kesejahteraan Sosial Muslim Pancasila pada tanggal 20 Mei 1987 di hadapan Notaris, yang sekarang menjadi Perkumpulan Kesejahteraan Sosial Muslim, yaitu :
(a) Drs. Abdul Mudjib Afshah;
(b) Sukanto, BA;
(c) Mochamad Hanafi;
(d) Mochamad Rifai, S.H.
(2) Dewan Pembina, Penasehat dan Pengawas (DP3), adalah beberapa Anggota Perkumpulan (minimal 5 orang) yang dipilih dalam Rapat Anggota, termasuk didalamnya Dewan Pendiri (yang masih hidup dan bersedia) dan Ketua RW IV Rungkut Menanggal Harapan yang sedang memangku jabatan atau orang yang ditunjuk untuk mewakili Ketua RW IV Rungkut Menanggal Harapan dan beragama Islam.
(3) Ketua Umum, adalah Anggota Perkumpulan yang dipilih dalam rapat anggota untuk memimpin dan menjalankan organisasi perkumpulan.
(4) Perkumpulan Kesejahteraan Sosial Muslim adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga RW IV Rungkut Menanggal Harapan secara sukarela atas dasar kesamaan agama Islam yang bergerak di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
(5) Pengurus, adalah organ perkumpulan yang bertugas mengurus, mengatur dan memimpin perkumpulan.
(6) Anggota Pengurus, adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur untuk menduduki salah satu pos dalam susunan Pengurus yang dituangkan dalam suatu Surat Keputusan.
(7) Rapat Anggota, adalah rapat yang diikuti oleh seluruh anggota dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan.
(8) Rapat Pengurus Pleno, adalah rapat yang diikuti oleh seluruh Anggota Pengurus dan DP3.
(9) Rapat Pengurus Harian, adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu oleh Pengurus yang diikuti sekurang-kurangnya 1 (satu) Seksi dalam kepengurusan.
(10) Rapat DP3, adalah Rapat yang diselenggarakan oleh DP3 yang dipimpin oleh Ketua DP3 atau Anggota DP3 yang ditunjuk secara musyawarah mufakat di antara Anggota DP3.
(11) Tim Formatur adalah Tim yang terdiri dari DP3 dan Ketua Umum yang terpilih dalam Rapat Anggota, bertugas menyusun Kepengurusan Perkumpulan dan Ketua Umum terpilih secara otomatis sebagai Ketua Tim Formatur.
(12) Yayasan yang didirikan oleh Perkumpulan Kesejahteraan Sosial Muslim (PKSM), adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan Perkumpulan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
(13) Koperasi Syariah yang didirikan oleh PKSM, adalah usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan yang berbasis Syariah.
(14) Badan Usaha lainnya yang didirikan oleh PKSM, adalah badan usaha yang didirikan Perkumpulan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan antara lain Perseroan Terbatas (PT), Commanditairer Vennootshap (CV) dan Lembaga Amal Zakat.
(15) Tim Likuidasi, adalah DP3 yang ditunjuk oleh Rapat Anggota untuk menyelesaikan hak dan kewajiban Perkumpulan setelah Perkumpulan dibubarkan.
BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Kesejahteraan Sosial Muslim untuk selanjutnya disebut Perkumpulan atau disingkat PKSM.
(2) PKSM adalah merupakan suatu Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga RW IV Rungkut Menanggal Harapan, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya secara sukarela atas dasar kesamaan agama Islam yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai Tujuan Nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
(3) PKSM adalah organisasi massa yang bersifat Independen tidak berafiliasi kepada partai politik, organisasi massa dan lembaga sosial lainnya.
Pasal 3
(1) Tempat Kedudukan Perkumpulan adalah di Kota Surabaya.
(2) Alamat Sekretariat : Masjid Al-Wahyu, Jalan Rungkut Menanggal Utara I Nomor 2 - 4 (Rungkut Menanggal Harapan Blok. Z), RW IV, Rungkut Menanggal Harapan, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.
BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1) Azas Perkumpulan : Pancasila
(2) Landasan Konstitusional : Undang-undang Dasar 1945 beserta
Amandemennya
Pasal 5
Maksud dan Tujuan Perkumpulan adalah mengusahakan kesejahteraan anggota dengan mengembangkan kegiatan keagamaan, baik ritual, maupun pendidikan dan sosial kemasyarakatan Warga RW. IV Rungkut Menanggal Harapan serta masyarakat muslim pada umumnya.
BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA PERKUMPULAN
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan, maka Perkumpulan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
(1) Menggiatkan anggota untuk membayar iuran dan sodaqoh, antara lain :
(a) Iuran pendaftaran sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibayar pada saat mendaftar sebagai Anggota Perkumpulan;
(b) Iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-, dibayar setiap bulan;
(c) Sumbangan sukarela (sodaqoh).
(2) Mengelola dan mengembangkan Masjid Al-Wahyu.
(a) Masjid Al-Wahyu dikelola di bawah Bidang Masjid (Ta’mir Masjid);
(b) Dalam pengelolaannya diperlukan Peraturan tersendiri.
(3) Mengusahakan dan mengelola tempat pendidikan Islam.
(a) Dalam mengelola pendidikan diperlukan pendirian Yayasan Pendidikan;
(b) Dalam mengelola pendidikan diperlukan peraturan tersendiri;
(c) Yayasan yang didirikan oleh Perkumpulan adalah milik Perkumpulan dan harus bertanggungjawab kepada Perkumpulan;
(d) Dewan Pembina Yayasan yang didirikan oleh Perkumpulan, adalah DP3 Perkumpulan, sedangkan yang menjadi Dewan Pengawas adalah Anggota Pengurus yang ditunjuk oleh Ketua Umum Perkumpulan;
(e) Pengurus Yayasan ditunjuk atau diangkat oleh Dewan Pembina Yayasan.
(4) Mengadakan kegiatan penerbitan publikasi, baik media cetak maupun media elektronik untuk penerangan siar Islam;
(a) Dalam kegiatan penerbitan baik media cetak maupun media elektronik, diperlukan pendirian Badan Usaha (PT, CV atau UD);
(b) Dalam pengelolaan tersebut diperlukan peraturan tersendiri.
(5) Mengadakan kegiatan sosial kemanusiaan yang berguna dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara serta Agama Islam, antara lain :
(a) Kegiatan menyantuni anak yatim, orang jompo, Janda yang kurang mampu dan orang cacat permanent (difable);
(b) Kegiatan Donor darah;
(c) Kegiatan pengumpulan dan penyaluran sodaqoh, infaq, zakat fitrah, zakat mal;
(d) Kegiatan pengobatan Gratis;
(e) Kegiatan Khitanan Massal bagi yang tidak mampu;
(f) Memberikan uang duka kepada ahli waris Anggota yang meninggal dunia;
(g) Prosesi dan pemakaman gratis bagi Warga Muslim RW-IV RMH yang tidak mampu.
(h) Kegiatan sosial lainnya, termasuk pemberian Bea Siswa bagi Siswa PAUD dan Pendidikan Dasar bagi yang tidak mampu.
(i) Memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada Calon Mu’alaf dan Mu’alaf.
(j) Memfasilitasi dan memberikan bimbingan pernikahan kepada Calon Pengantin.
Pasal 7
Dalam menjalankan usaha tersebut di atas, semuanya demi dan untuk kemaslahatan serta kemakmuran semua anggota Perkumpulan dan masyarakat muslim pada umumnya, Perkumpulan dapat mendirikan :
(1) Yayasan, dalam hal ini adalah Yayasan Pendidikan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan;
(2) Koperasi, dalam hal ini Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha yang berbasis Syariah;
(3) Badan Usaha lainnya, antara lain berupa Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Dagang (UD) yang berbasis Syariah.
BAB V.
KEANGGOTAAN PERKUMPULAN
Pasal 8
Syarat sebagai anggota perkumpulan adalah :
(1) Mempunyai kemampuan penuh untuk melaksanakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian);
(a) Pengertian Dewasa adalah sudah berumur 18 Tahun atau sudah menikah;
(b) Pengertian tidak berada dalam perwalian adalah dalam arti sehat jasmani dan rokhani, sehingga dalam melaksanakan hak dan kewajiban hukumnya tidak diperlukan seorang wali (wakilataukuasa).
(2) Warga Rukun Warga (RW) IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya.
Yang dimaksud dengan Warga RW IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya adalah orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RW IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya;
(3) Beragama Islam, Anggota Perkumpulan harus beragama Islam;
(4) Bertempat tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah RW IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya, atau bertempat tinggal di Wilayah RW IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya agar dapat secara aktif menjadi anggota;
(5) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk membayar iuran wajib. Seorang yang akan menjadi Anggota Perkumpulan harus ada kesanggupan secara tertulis untuk membayar iuran wajib pada saat mendaftar (uang pangkal) yaitu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), karena sumber dana awal dari Perkumpulan adalah dari uang pangkal dan iuran Wajib setiap bulannya sebesar kemampuan calon anggota (sukarela);
(6) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan berbagai ketentuan Perkumpulan yang berlaku.
Seseorang yang akan menjadi Anggota harus membuat dan menandatangani surat pernyataan yang isinya menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan berbagai ketentuan Perkumpulan yang berlaku antara lain peraturan Masjid, Peraturan Makam, Peraturan Sekolah, Peraturan Bidang-bidang usaha dan lain sebagainya.
Pasal 9
Awal dan berakhirnya keanggotaan :
(1) Keanggotaan Perkumpulan mulai berlaku sejak terdaftar dan dibuktikan oleh cacatan dalam daftar anggota serta mempunyai Kartu Anggota sesuai Surat Keputusan;
(2) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Perkumpulan harus mengajukan surat permintaan (permohonan) kepada Pengurus Perkumpulan dan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diajukan, pengurus dalam hal ini Ketua Umum Perkumpulan harus dapat memberikan jawaban permintaan itu diterima atau ditolak dalam suatu Surat Pemberitahuan;
Hal ini mengandung arti bahwa setiap ada surat permintaan (permohonan) menjadi anggota perkumpulan, pengurus harus melakukan penelitian, uji kelayakan dan kepatutan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota perkumpulan atau tidak yang dituangkan dalam suatu Surat Pemberitahuan.
(3) Permintaan berhenti harus diajukan tertulis ke Pengurus, Jadi anggota perkumpulan yang menginginkan keluar dari Perkumpulan harus mengajukan permintaan (permohonan) secara tertulis dan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diajukan, pengurus dalam hal ini Ketua Umum Perkumpulan harus dapat memberikan jawaban permintaan itu dikabulkan atau ditolak yang dituangkan dalam Surat Keputusan.
Hal ini mengandung maksud bahwa setiap ada surat permintaan keluar menjadi Anggota Perkumpulan, Pengurus harus melakukan penelitian apakah yang bersangkutan masih mempunyai tanggungan tugas atau pekerjaan yang belum dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Perkumpulan yang dapat dipakai sebagai pertimbangan menentukan permintaannya dikabulkan atau ditolak.
(4) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat anggota yang akan datang;
Seorang anggota Perkumpulan karena suatu sebab telah diberhentikan oleh Pengurus dengan suatu surat keputusan, dapat mengajukan keberatan dengan meminta pertimbangan pada forum Rapat Anggota yang diselenggarakan dikemudian hari dan dalam forum tersebut akan diputuskan keberatan diterima atau tidak yang dituangkan dalam suatu Keputusan Rapat Anggota.
(5) Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
(a) Meninggal dunia, dibuktikan dengan Surat Kematian dari pejabat yang berwenang;
(b) Berhenti atas kehendak sendiri, dengan mengajukan surat permintaan (permohonan) dan disetujui oleh Pengurus dalam hal ini Ketua Umum Perkumpulan yang dituangkan dalam suatu surat keputusan;
(c) Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan, tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota dan berbuat sesuatu yang merugikan Perkumpulan, dengan dibuktikan oleh Surat Keputusan dari Perkumpulan dengan menyebutkan alasannya;
(d) Keanggotaan berakhir dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota dan pencabutan Kartu Anggota, Pengurus harus memiliki Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Keluar Masuk Anggota dan dibuatkan berita acara pencabutan Kartu Anggota.
Kewajiban, Hak Dan Iuran Anggota
Pasal 10
Kewajiban Anggota.
(1) Keanggotaan Perkumpulan melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun;
(2) Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
Hak Anggota :
(1) Berbicara tentang berbagai hal yang diagendakan dalam Rapat Anggota;
(2) Setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dan berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus serta Anggota DP3 Perkumpulan;
(3) Untuk menanyakan pembukuan Perkumpulan pada jam kerja, pada hari Kerja;
(4) Untuk memberi berbagai saran guna perbaikan Perkumpulan, langsung dari Anggota. Baik secara lisan maupun tertulis dengan menyebutkan nama, alamat dan nomor anggota.
Pasal 11
Iuran Anggota.
(1) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar iuran atas namanya pada Perkumpulan.
(2) Iuran wajib terdiri dari :
(a) Uang pangkal yang dibayar pada saat mendaftar sebagai Anggota Perkumpulan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
(b) Iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-, dibayar setiap bulan;
(c) Iuran wajib dibayarkan kepada Bendahara Perkumpulan dengan bukti tanda terima.
(3) Iuran wajib anggota tidak dapat diambil kembali, baik selama menjadi anggota maupun sudah berhenti keanggotaannya.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS SERTA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA PENGURUS
Pasal 12
(1) Organisasi Perkumpulan ini terdiri dari :
(a) Dewan Pembina, Penasehat dan Pengawas (DP3);
(b) Pengurus;
(c) Anggota;
(2) Struktur Organisasi Perkumpulan sesuai Bagan Struktur Organisasi PKSM terlampir dan tidak terpisahkan dari ART ini.
Pengurus
Pasal 13
(1) Perkumpulan ini dipimpin oleh Pengurus.
Syarat menjadi Pengurus, adalah :
(a) Mempunyai sifat kejujuran;
(b) Trampil dalam bekerja;
(c) Loyal kepada Perkumpulan;
(d) Telah menjadi anggota Perkumpulan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
(e) Memahami tentang Perkumpulan;
(f) Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan;
(g) Dipilih oleh Tim Formatur;
(h) Disahkan dengan Surat Keputusan.
(2) Awal dan berakhirnya menjadi Pengurus :
(a) Seorang Anggota Perkumpulan menjadi pengurus Perkumpulan setelah dipilih oleh Tim Formatur dan dituangkan dalam Surat Keputusan Perkumpulan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan diketahui oleh Ketua DP3;
(b) Seorang Anggota Perkumpulan berhenti menjadi Pengurus Perkumpulan apabila :
(i) Meninggal dunia, dibuktikan dengan Surat kematian dari pejabat yang berwenang;
(ii) Atas permintaan sendiri dengan mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Umum Perkumpulan;
(iii) Pindah dari penduduk RW. IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah.
(iv) Diberhentikan oleh Ketua Umum Perkumpulan yang dituangkan dalam Surat Keputusan atas dasar Keputusan Rapat Pleno Pengurus karena yang bersangkutan terbukti sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pengurus.
Kewajiban Dan Hak Pengurus
Pasal 14.
(1) Anggota Pengurus selama masa bhakti dan didalam menjalankan tugas tidak menerima baik gaji, honor maupun imbalan apapun dari Perkumpulan;
(2) Pengurus berkewajiban menyusun Program Kerja yang akan disyahkan dalam Rapat Pengurus Pleno.
(3) Setiap Anggota Pengurus wajib memberikan bantuan berupa data dan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan segala buku dokumen, uang dan perlengkapan milik Perkumpulan yang ada kepada DP3 dalam menjalankan tugasnya;
(4) Setiap Anggota Pengurus tidak boleh menghambat atau mempersulit DP3 dalam menjalankan tugasnya, baik disengaja maupun tidak.
(5) Pengurus berkewajiban memberi laporan kepada DP3 tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan berbagai usaha Perkumpulan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun;
(6) Pengurus wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaanataupengawasan Perkumpulan kepada Anggota dalam Rapat Anggota;
(7) Pengurus wajib mensosialisasikan ketentuan Perkumpulan kepada anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan paham;
(8) Pengurus wajib untuk memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan paham;
(9) Pengurus berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan berbagai Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Anggota;
(10) Pengurus menyelenggarakan Rapat Anggota 1 (satu) tahun sekali kecuali dalam keadaan khusus dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
(11) Setiap Pengurus berkewajiban menanggung kerugian yang dialami Perkumpulan karena kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajiban masing-masing;
(12) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan yang dilakukan beberapa orang Anggota Pengurus, maka mereka berkewajiban bersama secara tanggungrenteng mengganti kerugian tersebut seluruhnya;
(13) Jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan karena kesalahannya dan sudah berusaha mencegah akibat dari kelalaian tersebut, maka seseorang anggota bebas dari tanggungan;
(14) Terhadap penggantian kerugian oleh Anggota Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan tidak menutup kemungkinan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Susunan Pengurus
Pasal 15.
Pengurus terdiri dari :
(1) Ketua Umum.
Ketua Umum adalah Anggota Perkumpulan yang dipilih dalam rapat anggota yang mempunyai tugas memimpin dan menjalankan Perkumpulan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.
(a) Ketua Umum dipilih untuk masa bhakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa bhakti berikutnya;
(b) Ketua Umum Perkumpulan dapat diberhentikan sewaktu-waktu bila terbukti :
(i) Melakukan kecurangan dan merugikan Perkumpulan baik secara materiel maupun secara moril;
(ii) Tidak mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan berbagai ketentuan yang berlaku. Yang dimaksud tidak mentaati adalah melakukan pelanggaran;
(iii) Sikap dan tindakan yang menimbulkan pertentangan dalam lingkup Pengurus Perkumpulan.
(c) Tersebut (b) di atas harus dibuktikan dalam forum sidang DP3 yang dihadiri atau tidak dihadiri oleh Ketua Umum Perkumpulan dan dituangkan dalam suatu Surat Keputusan DP3.
(2) Ketua I.
(a) Ketua I adalah Anggota Perkumpulan yang dipilih oleh Tim Formatur untuk menjadi Pengurus yang tugasnya membantu Ketua Umum Perkumpulan dalam memimpin dan menjalankan Perkumpulan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum Perkumpulan.
(b) Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
(3) Ketua II.
(a) Ketua II adalah Anggota Perkumpulan yang dipilih oleh Tim Formatur untuk menjadi Pengurus yang tugasnya membantu Ketua Umum Perkumpulan dalam pemimpin dan menjalankan Perkumpulan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum Perkumpulan.
(b) Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
(4) Sekretaris I.
Sekretaris I adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur untuk menjadi Pengurus yang tugasnya membantu Ketua Umum menjalankan roda organisasi dengan menyelenggarakan dan mengatur Administrasi Perkumpulan. Dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan tenaga Honorer.
(5) Sekretaris II .
Sekretaris II adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur untuk menjadi Pengurus yang tugasnya membantu Sekretaris I dalam menjalankan organisasi dengan menyelenggarakan dan mengatur Administrasi Perkumpulan.
(6) Bendahara I.
Bendahara I adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur menjadi Pengurus yang tugasnya membantu Ketua Umum menjalankan roda organisasi dengan menyelenggarakan dan mengatur Administrasi Keuangan, Barang dan Jasa Perkumpulan.
(7) Bendahara II.
Bendahara II adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk Tim Formatur membantu Bendahara I dalam menjalankan roda organisasi dengan menyelenggarakan dan mengatur Administrasi Keuangan, Barang dan Jasa Perkumpulan.
(8) Ketua Bidang Makam dan Logistik.
Ketua Bidang Makam dan logistik adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam menjalankan organisasi menyelenggarakan dan mengatur serta mengkordinir kegiatan dan usaha seksi-seksi yang berada didalam bidang makam dan logistik. Yang dimaksud Logistik dalam Bidang ini adalah Peralatan dan Pemeliharaan Perkumpulan.
Ketua Bidang Makam dan Logistik membawahi Seksi-seksi :
(a) Seksi Makam.
(i) Seksi Makam adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk Tim Formatur yang mempunyai tugas menyediakan, mengatur dan mengelola Makam Islam RW.IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya, peralatan dan tenaga pemakaman dalam melaksananakan pensucian jenazah serta prosesi pemakaman jenazah secara Islam.
(ii) Bekerjasama dengan Ahli Waris dan Pengurus Seksi PKSM, Modin serta Pengurus RT terkait dalam mengurus jenazah serta penyelesaian pemakaman.
(iii) Dalam mengatur dan mengelola Makam, Seksi Makam berpedoman pada Peraturan Pemakaman Makam Islam RW.IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya.
(b) Seksi Peralatan dan Perlengkapan.
(i) Seksi Peralatan dan Perlengkapan adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk Tim Formatur yang mempunyai tugas menyediakan, mengelola serta memelihara Peralatan dan Perlengkapan milik Perkumpulan.
(ii) Dalam menjalankan tugasnya Seksi Peralatan dan Perlengkapan bekerjasama dengan Pengurus Seksi PKSM lainnya.
(9) Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid) adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur, mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam mengelola, merawat dan memakmurkan Masjid Al-Wahyu, dengan mengkoordinasikan kegiatan dan usaha semua seksi yang berada di dalam bidangnya. Dalam mengelola, merawat dan memakmurkan Masjid Al-Wahyu tersebut diperlukan peraturan tersendiri. Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid) membawahi Seksi :
(a) Seksi Rumah Tangga dan Kebersihan.
Seksi Rumah tangga dan kebersihan adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang (Ta’mir Masjid) dalam menyelenggarakan kerumahtanggaan dan kebersihan Masjid sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan tenaga Honorer.
(b) Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan.
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang (Ta’mir Masjid) dalam merancang, membangun dan memelihara Masjid Al-Wahyu termasuk gedung milik Perkumpulan.
(c) Seksi Dakwah.
Seksi Dakwah adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang (Ta’mir Masjid) dalam menyusun, merancang dan mengatur pelaksanaan Dakwah Islamiah.
(d) Seksi Lingkungan.
Seksi Lingkungan adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang (Ta’mir Masjid) dalam menjaga dan merawat lingkungan Masjid Al-Wahyu, tanah dan gedung milik Perkumpulan.
(e) Seksi Protokol dan PHBI.
Seksi Protokol dan PHBI adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang (Ta’mir Masjid) dalam :
(i) Kegiatan Protokoler;
(ii) Menyusun dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam.
(f) Seksi Humas dan Dokumentasi.
Seksi Humas dan Dokumentasi adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang (Ta’mir Masjid) sebagai mediator Perkumpulan dengan Anggota perkumpulan dan Masyarakat serta mendokumentasikan semua kegiatan.
(10) Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial.
Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam mengadakan serta mengelola sarana dan prasarana pendidikan, menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan maupun kegiatan Sosial kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan iman dan Takwa, mencerdaskan serta mensejahterakan Anggota Perkumpulan dan masyarakat pada umumnya. Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan dan usaha semua seksi serta membawahi :
(a) Seksi Pendidikan
(i) Seksi Pendidikan adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam mengadakan serta mengelola sarana dan prasarana pendidikan, menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan dalam rangka meningkatkan iman dan takwa, mencerdaskan serta mensejahterakan Anggota Perkumpulan dan masyarakat pada umumnya;
(ii) Jalur pendidikan meliputi formal, non-formal dan informal.
(iii) Jenjang pendidikan meliputi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi;
(iv) Jenis Pendidikan meliputi Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, Pendidikan Keagamaan dan Pendidikan Khusus.
(b) Seksi Sosial dan Kemasyarakatan.
Seksi Sosial dan Kemasyarakatan adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam menyusun, mengadakan dan menyelenggarakan Kegiatan Sosial dan Kemasyarakatan. Meliputi kegiatan Sosial Kemasyarakatan bidang Kesehatan, Koperasi, Panti Lansia, Yatim Piatu, Badan Amil Zakat, Infaq dan Sodaqoh (BAZIS).
(c) Seksi Penelitian dan Pengembangan.
Seksi Penelitian dan Pengembangan beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam mengadakan dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kegiatan serta usaha Perkumpulan sehingga menjadi lebih maju dan berkualitas.
(d) Seksi Yasinta dan Majelis Ta’lim.
Seksi Yasinan dan Majelis Ta’lim adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam melaksanakan kegiatan Yasinan dan Majelis Ta’lim baik untuk Anggota Perkumpulan maupun ummat Islam pada umumnya. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut diperlukan peraturan tersendiri.
(e) Seksi Kepemudaan dan Remas.
Seksi Kepemudaan dan Remas adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam membina, mengkordinir kegiatan pemuda dan remaja masjid.
(f) Seksi Keamanan.
Seksi Keamanan adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam menjaga keamanan lingkungan Masjid, gedung, harta benda milik Perkumpulan dan kegiatan serta usaha Perkumpulan.
(11) Ketua Bidang Audit Internal.
(a) Ketua Bidang Audit Internal adalah Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur, bertugas membantu DP3 dan Ketua Umum dalam melakukan pemeriksaan serta mengaudit semua kegiatan dan usaha yang dilakukan organ Perkumpulan termasuk Yayasan, Koperasi dan Badan Usaha lainnya, bertanggungjawab kepada DP3 dan Ketua Umum. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Bidang Audit Internal dibantu oleh beberapa anggota.
(b) Tujuan Bidang Audit Internal adalah :
(i) Untuk memastikan bahwa Pengurus PKSM beserta setiap Bidang dan Seksi serta Yayasan dan Badan Usaha lainnya, telah melaksanakan tugas berdasarkan Anggaran Dasar (AD); Anggaran Rumah Tangga (ART); Keputusan Hasil Rapat Anggota dan PeraturanatauKetentuan lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan.
(ii) Mencegah sedini mungkin adanya penyimpangan-penyimpangan, terutama yang terkait dengan pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran serta jalannya Organisasi.
(iii) Memberikan saran tindak (rekomendasi dan tindakan) penyelesaian atas butir (ii) di atas kepada DP3; Ketua Umum; Ketua Yayasan dan Ketua Badan Usaha lainnya, bila ditemukan adanya penyimpangan.
(12) Ketua Bidang Hukum dan Organisasi.
Bidang Hukum dan Organisasi adalah beberapa Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh Tim Formatur yang bertugas membantu DP3, Ketua Umum dan Pengurus Perkumpulan dalam menelaah dan memberikan pandanganataupendapat secara hukum (Legal Opinion) terhadap semua kegiatan dan usaha, baik yang bersifat administrasi maupun fisik yang dilakukan Perkumpulan.
Tugas, Kewajiban Dan Hak Anggota Pengurus
Pasal 16
(1) Tugas, Kewajiban dan Hak Ketua Umum Perkumpulan.
(a) Tugas Ketua Umum :
(i) Memimpin organisasi dan mengawasi semua usaha Perkumpulan;
(ii) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Perkumpulan;
(iii) Mewakili Perkumpulan di hadapan maupun di luar Pengadilan.
(iv) Menyusun rencana kerja lima tahunan atau 1 (satu) masa bhakti (program kerja jangka panjang).
(v) Menyusun rencana kerja tahunan (program kerja jangka pendek);
(vi) Menyusun Anggaran dan menentukan Biaya Operasional atau Rutin dan Biaya Pembangunan atau Pengembangan Perkumpulan;
(vii) Menyelesaikan secara damai perselisihan yang timbul dalam menjalankan Perkumpulan yang terjadi antar Anggota Pengurus atau antar Anggota Perkumpulan.
(b) Kewajiban dan Hak Ketua Umum :
(i) Menerima atau menolak permohonan menjadi Anggota Perkumpulan dan memberhentikan Anggota Perkumpulan atas dasar Keputusan Rapat Pengurus Pleno dengan persetujuan DP3, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Perkumpulan;
(ii) Mengangkat dan memberhentikan Pengurus dengan persetujuan DP3 atas hasil Rapat Pengurus Pleno, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Perkumpulan;
(iii) Mengangkat, mempekerjakan dan memberhentikan seorang atau lebih untuk melakukan berbagai kegiatan Perkumpulan sehari-hari secara tetap (permanen) maupun sementara (temporer) dengan imbalan gaji atau honorarium;
(iv) Mengkoordinasi dan membagi tugas Ketua I dan Ketua II untuk membidangi tugas masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas, kerja atau kepentingan dalam rangka menjalankan organisasi untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan;
(v) Kegiatan di luar Program Kerja dan Anggaran, Ketua Umum dapat menandatangani dan atau menyetujui pengeluaran keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mendukung kegiatan dan usaha yang bersifat insidentil, dengan terlebih dahulu melalui Rapat Pengurus Inti, lebih dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) harus mendapat persetujuan hasil musyawarah DP3;
(vi) Bersama Bendahara I membuka rekening pada Bank Pemerintah atau swasta yang berbasis syariah atas nama Perkumpulan sesuai ketentuan Bank dan semua transaksi keuangan dilaksanakan secara manual (non-ATM);
(vii) Melaksanakan dan membuat laporan Pertanggungjawaban program kerja jangka pendek atau tahunan maupun jangka panjang atau sesuai masa bhakti. yang sudah diaudit oleh Auditor Internal.
(viii) Menandatangani dan menalaah surat-surat sehubungan dengan kegiatan dan semua usaha Perkumpulan;
(ix) Membuat laporan Pertanggungjawaban mengenai kegiatan dan keuangan Perkumpulan yang sudah diaudit oleh auditor Independen dan telah disetujui oleh DP3, disampaikan dalam Rapat Anggota sebelum acara Pemilihan Ketua Umum untuk masa bhakti berikutnya;
(x) Paling lambat 1 (satu) bulan Laporan Pertanggungjawaban yang telah diterima atau disetujui oleh Rapat Anggota diserah terimakan oleh Ketua Umum kepada Ketua Umum terpilih untuk masa bhakti berikutnya sebagai Memori dalam Lampiran Berita Acara Serah Terima Jabatan;
(xi) Laporan Pertanggungjawaban yang telah diterima atau disetujui oleh Rapat Anggota, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada DP3, Ketua Umum dan Pengurus dalam menjalankan Perkumpulan selama masa bhaktinya.
(2) Tugas, Kewajiban dan Hak Ketua I.
(a) Membantu Ketua Umum dalam memimpin dan menjalankan organisasi Perkumpulan dengan mengkoordinasikan :
(i) Bidang Makam dan Logistik;
(ii) Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
(b) Menjalankan dan mengawasi kebijakan organisasi yang diberikan oleh Ketua Umum Perkumpulan;
(c) Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan, baik ke luar maupun ke dalam Perkumpulan, yang menyangkut bidang di bawah koordinasinya untuk dan atas nama Perkumpulan, dengan Surat Tugas.
(d) Berhak memberikan arahan, masukan, teguran dan peringatan kepada semua Ketua Bidang di bawah koordinasinya;
(e) Berhak mengadakan rapat dan memimpin Rapat Pengurus Bidang di bawah koordinasinya;
(f) Berkewajiban memberikan pertanggunganjawab kepada Ketua Umum Perkumpulan atas tugas yang diberikan.
(g) Berkewajiban memverifikasi usulan dan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk kebutuhan anggarannya, sebelum diajukan kepada Ketua Umum.
(3) Tugas, Kewajiban dan Hak Ketua II.
(a) Membantu Ketua Umum dalam memimpin dan menjalankan organisasi Perkumpulan dengan mengkoordinasikan Bidang Pendidikan dan Sosial.
(b) Menjalankan dan mengawasi kebijakan organisasi yang diberikan oleh Ketua Umum Perkumpulan;
(c) Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan, baik ke luar maupun ke dalam Perkumpulan, yang menyangkut bidang di bawah koordinasinya untuk dan atas nama Perkumpulan, dengan Surat Tugas.
(d) Berhak memberikan arahan, masukan, teguran dan peringatan kepada semua Ketua Bidang di bawah koordinasinya;
(e) Berhak mengadakan rapat dan memimpin Rapat Pengurus Bidang di bawah koordinasinya;
(f) Berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum Perkumpulan atas tugas yang diberikan.
(g) Berkewajiban memverifikasi usulan dan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk kebutuhan anggarannya, sebelum diajukan kepada Ketua Umum.
(4) Tugas, Kewajiban dan Hak Sekretaris I.
(a) Menyediakan dan melakukan Pencatatan atau pendaftaran semua kegiatan, usaha dan atau perubahan Perkumpulan dalam suatu buku;
(b) Melakukan inventarisasi dokumen dan barang milik Perkumpulan berdasarkan laporan semua Bidang;
(c) Membuat, mengatur dan melaksanakan Administrasi Perkumpulan, yaitu :
(i) Mendaftar dan mencatat keluar masuk Anggota Perkumpulan;
(ii) Membuat dan mengedarkan atau menyampaikan Surat Keputusan, Surat Tegoran, Surat Menyurat, Surat Undangan, Surat Pemberitahuan, setelah ditandatangani oleh Ketua Umum Perkumpulan;
(iii) Mencatat Hasil Rapat Anggota, Rapat Pengurus Pleno dan Rapat Pengurus dalam Buku Notulen dan mendistribusikan sesuai kebutuhan kepada semua Pengurus atau Bidang terkait.
(iv) Membuat daftar hadir Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Rapat Pengurus;
(v) Membuat daftar keluar masuk surat dalam Buku Agenda;
(vi) Membuat daftar Inventaris Perkumpulan dalam Buku Inventaris dan menyimpan semua dokumen berharga;
(vii) Menerbitkan Kartu Anggota Perkumpulan;
(viii) Semua tugas administratif lainnya.
(d) Mendistribusikan copy surat masuk sesuai Bidang masing-masing setelah mendapat rekomendasi atau disposisi dari Ketua Umum Perkumpulan;
(e) Berkewajiban memparaf lembar kedua semua surat yang akan ditandatangani oleh Ketua Umum;
(f) Berhak menandatangani semua surat yang bersifat rutin yang dikeluarkan Perkumpulan, atas nama Ketua Umum Perkumpulan;
(g) Memberikan saran dan usulan mengenai administrasi Perkumpulan kepada Ketua Umum Perkumpulan;
(h) Didalam menjalankan tugas kesekretariatan, Sekretaris dibantu oleh Tenaga Profesional;
(i) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum Perkumpulan.
(5) Tugas, Kewajiban dan Hak Sekretaris II.
(a) Mewakili Sekretaris I apabila berhalangan hadir;
(b) Membantu Sekretaris I dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam pengarsipan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku;
(c) Menjalankan tugas kesekretariatan yang diberikan oleh Sekretaris I;
(d) Memberikan masukan kepada Sekretaris I dalam menyelenggarakan dan mengatur administrasi Perkumpulan;
(e) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris I.
(6) Tugas, Kewajiban dan Hak Bendahara I.
(a) Mencatat keluar masuk uang Perkumpulan dalam suatu Buku Kas;
(b) Mencatat kekayaan, harta benda atau aset milik Perkumpulan;
(c) Melaksanakan verifikasi terhadap dokumen pengajuan dukungan keuangan sebelum diajukan kepada Ketua Umum.
(d) Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atas rekomendasi atau disposisi dari Ketua Umum Perkumpulan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lebih dari itu harus mendapat persetujuan hasil musyawarah DP3;
(e) Menyimpan, memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
(f) Mencatat dan mendaftar baik Donatur, Dana Bantuan Pemerintah maupun Swasta dalam Buku Donatur dan Buku Dana Bantuan;
(g) Bersama Ketua Umum Perkumpulan membuka rekening di Bank Pemerintah atau swasta yang berbasis syariah atas nama Perkumpulan;
(h) Membuat laporan keuangan (Neraca) secara rutin dan atau secara khusus, yang disetujui oleh Ketua Umum Perkumpulan untuk disampaikan kepada Anggota Perkumpulan;
(i) Memberikan saran dan usulan kepada Ketua Umum dalam menyelenggarakan dan mengatur keuangan serta kekayaan Perkumpulan;
(j) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum Perkumpulan.
(7) Tugas, Kewajiban dan Hak Bendahara II
(a) Mewakili Bendahara I apabila berhalangan hadir;
(b) Membantu Bendahara I dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam pengarsipan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(c) Menjalankan tugas di bidang keuangan yang diberikan oleh Bendahara I;
(d) Memberikan masukan kepada Bendahara I dalam menyelenggarakan dan mengatur keuangan serta kekayaan Perkumpulan;
(e) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara I.
(8) Tugas, Kewajiban dan Hak Ketua Bidang Makam dan Logistik.
(a) Membantu Ketua Umum dalam mengatur dan mengelola pengadaan Bidang Makam dan Logistik untuk keperluan Perkumpulan. Yang dimaksud Logistik dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan masalah Peralatan dan Perlengkapan Perkumpulan. Ketua Bidang Makam dan Logistik mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Seksi :
(i) Makam;
(ii) Peralatan dan Perlengkapan.
(b) Merencanakan program kegiatan dan anggaran Bidang Makam dan Logistik,
(c) Ketua Bidang memiliki Kas Bidang dengan saldo maksimum sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kelebihan dari saldo maksimum Bidang harus diserahkan ke Bendahara Perkumpulan.
(d) Dapat menunjuk seorang Pemegang Kas (Pekas).
(e) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan anggarannya kepada Ketua Umum melalui Ketua I.
(9) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Makam.
(a) Membantu Ketua Bidang Makam dan Logistik dalam melaksanakan kegiatan Seksi Makam, meliputi :
(i) Menyediakan, mengatur dan memelihara Makam Islam RW.IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya,
(ii) Memelihara dan mengantarkan peralatan pemakaman ke Rumah Duka serta mengembalikan dan menyimpan ke tempat penyimpanan peralatan,
(iii) Menyediakan dan mengkoordinasi Tenaga Pemakaman.
(iv) Membantu dan bekerjasama dengan ahli waris dalam pensucian jenasah.
(v) Menghitung dan mengajukan jumlah biaya pemakaman yang harus ditanggung oleh Ahli Waris.
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada Ketua Bidang Makam dan Logistik.
(10) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Peralatan dan Perlengkapan.
(a) Membantu Ketua Bidang Makam dan Logistik dalam melaksanakan kegiatan Seksi Peralatan dan Perlengkapan, meliputi :
(i) Menyediakan, mengelola serta memelihara Peralatan dan Perlengkapan milik Perkumpulan,
(ii) Menginventarisasi semua peralatan dan perlengkapan milik Perkumpulan,
(iii) Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan peralatan serta perlengkapan milik Perkumpulan.
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada Ketua Bidang Makam dan Logistik.
(11) Tugas, Kewajiban dan Hak Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
(a) Bertugas membantu Ketua Umum dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, mengelola dan memelihara Masjid Al-Wahyu, dengan mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan serta usaha semua seksi yang berada di dalam bidangnya.
(i) Seksi Rumah Tangga dan Kebersihan.
(ii) Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan.
(iii) Seksi Dakwah.
(iv) Seksi Lingkungan.
(v) Seksi Protokol dan PHBI.
(vi) Seksi Humas dan Dokumentasi.
(b) Merencanakan program kegiatan dan anggaran Bidang Masjid (Ta’mir Masjid),
(c)
(d) Ketua Bidang memiliki Kas Bidang dengan saldo maksimum sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kelebihan dari saldo maksimum Bidang harus diserahkan ke Bendahara Perkumpulan.
(e) Dapat menunjuk seorang Pemegang Kas (Pekas).
(f) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum melalui Ketua I.
(12) Tugas, Kewajiban serta Hak Seksi Rumah Tangga dan Kebersihan.
(a) Membantu Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid), dalam melaksanakan kegiatan Rumah Tangga dan Kebersihan, meliputi :
(i) Menjaga, merawat dan memelihara Masjid berikut sarana dan prasarana pendukungnya;
(ii) Menjaga kebersihan dan keindahan Masjid;
(iii) Menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid Al-Wahyu, khususnya dalam pelaksanaan Sholat Jum’at;
(b) Menyusun Pedoman atau Aturan Khusus terkait dengan pelaksanaan kerumahtanggaan dan kebersihan Masjid.
(c) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
(13) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan.
(a) Membantu Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid), dalam mengawasi kegiatan Pembangunan dan melaksanakan Pemeliharaan, meliputi :
(i) Merencanakan dan mengawasi pembangunan atau renovasi Masjid Al-Wahyu;
(ii) Melaksanakan pemeliharaan Masjid berikut sarana dan prasarananya secara berkala maupun insidentil, dalam pelaksanaan kegiatannya berkoordinasi dengan Bidang Logistik (Seksi Peralatan dan Pemeliharaan);
(iii) Menyusun dan merencanakan kegiatan dan kebutuhan anggaran kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan.
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
(14) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Dakwah.
(a) Membantu Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid), dalam melaksanakan kegiatan Dakwah, meliputi :
(i) Menyusun jadwal Imam dan PenceramahatauKhotib berikut Thema Ceramah dalam kegiatan ibadah di Masjid Al-Wahyu,
(ii) Mengkonfirmasi kehadiran PenceramahatauKhotib dan menyiapkan Baddal atau Pengganti.
(iii) Menyiapkan daftar hadir Penceramah atau Khotib berikut Bisyaroh.
(iv) Menyelenggarakan kegiatan pengajian;
(v) Mengevaluasi kualitas Imam dan Penceramah atau Khotib.
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
(15) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Lingkungan.
(a) Membantu Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid), dalam melaksanakan kegiatan Lingkungan, meliputi :
(i) Menjaga dan merawat lingkungan Masjid Al-Wahyu, tanah dan gedung atau bangunan milik Perkumpulan.
(ii) Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Masjid Al-Wahyu dan sekitar gedung atau bangunan milik Perkumpulan.
(iii) Membuat dan merawat taman di lingkungan Masjid Al-Wahyu dan gedung atau bangunan milik Perkumpulan.
(iv) Menyusun dan merencanakan kegiatan dan kebutuhan anggaran kegiatan Lingkungan.
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
(16) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Protokol atau PHBI.
(a) Membantu Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid), dalam melaksanakan kegiatan Protokol atau PHBI, meliputi :
(i) Kegiatan Protokoler;
(ii) Mengusulkan pembentukan Panitia PHBI;
(iii) Menyusun dan merencanakan kegiatan dan kebutuhan anggaran Peringatan Hari Besar Islam.
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
(17) Tugas, KewajIban dan Hak Seksi Humas dan Dokumentasi.
(a) Membantu Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid), dalam melaksanakan kegiatan Humas dan Dokumentasi, meliputi :
(i) Mediator Perkumpulan dengan Anggota perkumpulan dan Masyarakat serta Instansi Pemerintah dan Swasta;
(ii) Membuat Kalender Kegiatan Perkumpulan berikut Bulletin dan Multi Media;
(iii) Mendokumentasikan semua kegiatan Perkumpulan.
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Masjid (Ta’mir Masjid).
(18) Tugas, Kewajiban dan Hak Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial.
(a) Bertugas membantu Ketua Umum dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan serta kegiatan Sosial Kemasyarakatan, dalam rangka meningkatkan iman dan Takwa, mencerdaskan serta mensejahterakan Anggota Perkumpulan dan masyarakat pada umumnya;
(b) Bertugas mengkordinasikan kegiatan dan usaha seksi yang berada dalam koordinasinya, meliputi :
(i) Seksi Pendidikan
(ii) Seksi Sosial dan Kemasyarakatan
(iii) Seksi Penelitian dan Pengembangan
(iv) Seksi Yasinta dan Majelis Ta’lim
(v) Seksi Kepemudaan dan Remaja Masjid
(vi) Seksi Keamanan
(c) Merencanakan program kegiatan dan anggaran Bidang Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan;
(d) Ketua Bidang memiliki Kas Bidang dengan saldo maksimum sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kelebihan dari saldo maksimum Bidang harus diserahkan ke Bendahara Perkumpulan.
(e) Dapat menunjuk seorang Pemegang Kas (Pekas).
(f) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Umum melalui Ketua II.
(19) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Pendidikan.
(a) Bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan, menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;
(b) Membuat sistem penyeleksian tenaga pendidik dan kependidikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar diperoleh tenaga yang kompeten di bidangnya sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang berlaku;
(c) Membuat mekanisme kerja seksi pendidikan agar setiap Tenaga Pendidik memiliki sertifikat pendidik di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;
(d) Membuat mekanisme kerja seksi pendidikan agar di setiap Satuan Pendidikan memiliki status Terakreditasi;
(e) Berkewajiban membuat usulan program jangka pendek dan jangka panjang beserta anggarannya
(f) Berkewajiban menghadiri undangan rapat pengurus baik rapat harian, pleno maupun rapat anggota;
(g) Berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial;
(20) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Sosial dan Kemasyarakatan.
(a) Bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam mengelola sarana dan prasarana kegiatan Sosial dan Kemasyarakatan;
(b) Membuat sistem penyeleksian tenaga sosial di bidang Sosial dan Kemasyarakatan;
(c) Membuat mekanisme kerja seksi Sosial dan Kemasyarakatan;
(d) Berkewajiban membuat usulan program jangka pendek dan jangka panjang beserta anggarannya;
(e) Berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang dan Pendidikan dan Sosial.
(21) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Penelitian dan Pengembangan.
(a) Bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial mengadakan penelitian dalam bidang pendidikan dan sosial pada khususnya serta bidang lain didalam Perkumpulan, dalam rangka pengembangan Perkumpulan;
(b) Menampung informasi publik di bidang pendidikan dan sosial pada khususnya serta bidang lain dalam Perkumpulan;
(c) Melakukan analisis, evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan sosial pada khususnya serta bidang-bidang lain dalam Perkumpulan;
(d) Berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang dan Pendidikan dan Sosial.
(22) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Yasinta dan Majelis Ta’lim.
(a) Bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam mengadakan serta mengelola sarana dan prasarana kegiatan Yasinta dan Majelis Ta’lim;
(b) Dalam melaksanakan kegiatannya, Yasinta dan Majelis Ta’lim diatur dengan peraturan tersendiri;
(c) Berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial;
(23) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Kepemudaan dan Remas.
(a) Bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam mengelola sarana dan prasarana kegiatan Kepemudaan dan Remaja Masjid (Remas);
(b) Membuat sistem penyeleksian pengurus dan anggota kepemudaan dan remaja masjid;
(c) Membuat usulan kegiatan pendidikan atau pelatihan kepemudaan dan remaja masjid yang islami dan memiliki wawasan empat pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika);
(d) Membina Remaja atau Pemuda Islam RW IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya, dalam meningkatkan Keimanan dan Ke Takwaan serta Kewirausahaan;
(e) Berkewajiban membuat usulan program jangka pendek dan jangka panjang beserta anggarannya;
(f) Membantu semua kegiatan dan usaha yang diselenggarakan oleh Perkumpulan, khususnya kegiatan Masjid Al-Wahyu;
(g) Berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial;
(24) Tugas, Kewajiban dan Hak Seksi Keamanan.
(a) Bertugas membantu Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial dalam membuat sistem penyeleksian tenaga keamanan yang memiliki kualifikasi pengamanan;
(b) Membuat sistem dan mekanisme kerja seksi keamanan dalam mengamankan sarana dan prasarana lingkungan masjid dan tempat pendidikan serta mengamankan aset Perkumpulan;
(c) Bertugas melaksanakan pengamanan sarana dan prasarana lingkungan masjid dan tempat pendidikan serta mengamankan aset Perkumpulan; dalam pelaksanaan pengamanan agar selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat;
(d) Berkewajiban membuat usulan program jangka pendek dan jangka panjang beserta anggarannya;
(e) Berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial;
(25) Tugas, Kewajiban dan Hak Ketua Bidang Audit Internal.
(a) Dalam menjalankan tugas, Bidang Audit Internal berkedudukan langsung di bawah Ketua Umum dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum;
(b) Dalam keadaan khusus, DP3 dapat membentuk Tim Pengawas yang anggotanya dapat berasal dari Bidang Audit Internal, untuk melaksanakan pemeriksaan (audit) yang bersifat independen terhadap PKSM, Yayasan dan Bidang Usaha lainnya;
(c) Berkewajiban menyusun jadwal pelaksanaan audit atau pemeriksaan pelaksanaan Program Kerja, Anggaran dan Tanggungjawab seluruh Pengurus PKSM beserta setiap Bidang dan Seksi serta Yayasan dan Badan Usaha lainnya;
(d) Melaksanaan audit atau pemeriksaan yang terkait dengan pelaksanaan Program Kerja, Anggaran dan Tanggungjawab seluruh Pengurus PKSM beserta setiap Bidang dan Seksi serta Yayasan dan Badan Usaha lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
(e) Memperlakukan hasil audit sebagai dokumen yang bersifat Rahasia;
(f) Dalam kondisi khusus, baik atas permintaan DP3, Ketua Umum maupun Ketua Yayasan dan Ketua Badan Usaha lainnya, maka Bidang Audit Internal sewaktu-waktu berwenang untuk :
(i) Meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan, keuangan, barang dan Surat Jaminan serta kebenaran pembukuan.
(ii) Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
(g) Berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan dan temuan fakta serta data yang diperoleh, maka Bidang Audit Internal dapat mengajukan saran tindak (pertimbangan atau rekomendasi atau ijin) kepada DP3 untuk melihat dokumen dan hasil audit periode yang lalu, sebagai acuan;
(j) Melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugas pemeriksaan atau audit berikut sarantindaknya kepada DP3 dengan tembusan kepada Ketua Umum dan yang bersangkutan, antara lain dalam bentuk :
(i) Berita Acara Pemeriksaan Kas dengan dilampiri Register Penutupan Kas dan Pandangan Hasil Pemeriksaan Kas;
(ii) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Inventaris dengan dilampiri Daftar Pemeriksaan Fisik Barang Inventaris yang ada.
(26) Tugas, Kewajiban dan Hak Ketua Bidang Hukum dan Organisasi.
(a) Tugas Bidang Hukum dan Organisasi adalah :
(i) Membantu Ketua Umum dan DP-3 dalam melaksanakan kegiatan dan Usaha yang terkait dengan masalah Hukum dan Organisasi;
(ii) Memberikan pandangan atau pendapat hukum (Legal Opinion) kepada DP-3, Ketua Umum dan Pengurus Perkumpulan yang berkaitan dengan semua kegiatan dan usaha Perkumpulan;
(iii) Membantu memberikan pandangan atau pendapat hukum (Legal Opinion) kepada DP-3 dan Ketua Umum untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul di dalam Perkumpulan secara damai maupun secara hukum;
(iv) Mendampingi dan memberikan bantuan hukum (Advokasi) kepada Ketua Umum yang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan di dalam maupun di luar Pengadilan;
(v) Mendampingi dan memberikan bantuan hukum (Advokasi) kepada semua Pengurus Perkumpulan yang berkaitan dengan kegiatan dan usaha Perkumpulan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(vi) Membantu menata susunan organisasi, Tugas, Kewajiban dan Hak Pengurus Perkumpulan;
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua Umum.
BAB VII
DEWAN PEMBINA, PENASEHAT DAN PENGAWAS (DP-3)
Pasal 17
(1) Dewan Pembina, Penasehat dan Pengawas (DP3), adalah beberapa Anggota Perkumpulan (minimal 5 orang) yang dipilih dalam Rapat Anggota, termasuk didalamnya Dewan Pendiri dan Ketua RW.IV Rungkut Menanggal Harapan yang sedang memangku jabatan atau orang yang ditunjuk untuk mewakili Ketua RW. IV Rungkut Menanggal Harapan dan beragama Islam, yang bertugas memberi nasehat, saran dan mengawasi Perkumpulan;
(2) Rapat DP3, adalah Rapat yang diselenggarakan oleh DP3 yang dipimpin oleh Ketua DP3 atau Anggota DP3 yang ditunjuk secara musyawarah mufakat di antara Anggota DP3;
(3) Susunan DP3 terdiri dari :
(a) Ketua;
(b) Wakil Ketua;
(c) Anggota
(4) DP3 berjumlah minimal 5 (lima) orang dan berjumlah ganjil, yang terdiri dari :
(a) Dewan Pendiri;
(b) Beberapa Anggota Perkumpulan yang dipilih dalam Rapat Anggota;
(c) Ketua RW.IV Rungkut Menanggal Harapan yang sedang memangku jabatan atau orang yang ditunjuk untuk mewakili Ketua RW.IV Rungkut Menanggal Harapan dan beragama Islam, yang secara otomatis sebagai Wakil Ketua DP3;
(d) Satu di antara Anggota DP3 dipilih sebagai Ketua oleh dan dari Anggota DP3 secara musyawarah mufakat.
(5) Anggota Perkumpulan yang dapat dipilih menjadi Anggota DP3 adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
(a) Memiliki kejujuran, keteladanan dan kemampuan serta loyal terhadap Perkumpulan;
(b) Pernah menjadi Pengurus Perkumpulan paling sedikit 1 (satu) kali periode Masa Bhakti;
(6) DP3 juga berkedudukan sebagai Dewan Pembina dalam Yayasan, Koperasi maupun sebagai Komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha lain yang didirikan oleh Perkumpulan;
(7) Sebagaimana diuraikan pada ayat 3 di atas, tidak bisa merangkap sebagai Pengurus Perkumpulan dan atau Yayasan, Koperasi serta Badan Usaha lain yang didirikan oleh Perkumpulan.
Masa Bhakti Dewan Pembina, Penasehat Dan Pengawas
Pasal 18
(1) Anggota DP3 yang berasal dari Dewan Pendiri berkedudukan sebagai Anggota DP3 secara otomatis, tidak dipilih oleh Anggota Perkumpulan dan berkedudukan serta mempunyai masa bhakti seumur hidup;
(2) Anggota DP3 yang berasal dari Anggota Perkumpulan dipilih untuk Masa Bhakti 5 (lima) tahun dan setelah Masa Bhakti selesai dapat dipilih kembali;
(3) Anggota DP3 yang berasal dari Ketua RW-IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya atau yang mewakilinya dan beragama Islam, berlaku secara otomatis sesuai dengan masa jabatan Ketua RW IV dan tanpa dipilih dalam Rapat Anggota Perkumpulan;
(4) Bilamana seorang Anggota DP3 berhenti atau berhalangan tetap, maka anggota DP3 bersama Pengurus dapat mengadakan Rapat Pengurus Perkumpulan untuk memilih penggantinya.
Tugas, Kewajiban Dan Hak Dewan Pembina, Penasehat Dan Pengawas
Pasal 19
(1) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban DP3 dapat :
(a) Membuat Kode Etik DP3;
(b) Memilih seorang Sekretaris dari Anggota DP3 atau dari Anggota Perkumpulan;
(c) Dalam melaksanakan pengawasan dibantu oleh Bidang Audit Internal serta Bidang Hukum dan Organisasi yang dipilih oleh Tim Formatur.
(2) Tugas, Kewajiban dan Hak DP3 :
(a) Memberi saran atau anjuran kepada Pengurus untuk memajukan Perkumpulan, baik diminta maupun tidak;
(b) Mengadakan pemeriksaan tentang perkembangan organisasi berbagai kegiatan usaha dan pembukuan serta keuangan Perkumpulan yang ada;
(c) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun;
(d) Menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada anggota melalui Rapat Anggota;
(e) Anggota DP3 berhak untuk mengadakan Rapat Anggota untuk mengganti Ketua Umum Perkumpulan apabila dari hasil pemeriksaan :
(i) Terdapat berbagai bukti Ketua umum Perkumpulan tidak lagi memenuhi berbagai ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan berbagai ketentuan lain yang berlaku;
(ii) Ketua Umum dalam melakukan kegiatan Perkumpulan bertentangan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipertahankan lagi untuk memimpin Perkumpulan.
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN TATA USAHA PERKUMPULAN
Pasal 20
(1) Pembukuan Perkumpulan.
(a) Tahun Buku Perkumpulan dimulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun yang berjalan;
(b) Perkumpulan wajib menyelenggarakan pembukuan, tentang kegiatan usahanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Pengurus;
(c) Perkumpulan wajib pada setiap tutup buku, mengadakan perhitungan keuangan dan membuat neraca kekayaan Perkumpulan;
(d) Perkumpulan wajib mendata, mengelola dan membina bidang-bidang kegiatan dan usahanya secara profesional;
(2) Perkumpulan wajib memiliki, menyediakan dan menyimpan :
(a) Buku Daftar Anggota Perkumpulan;
(b) Buku Daftar Pengurus Perkumpulan;
(c) Buku Daftar keluar masuk Anggota Perkumpulan;
(d) Buku Rencana Kerja (Program kerja) jangka pendek maupun jangka panjang;
(e) Buku Keuangan, Anggaran Belanja Perkumpulan;
(f) Buku Daftar Kegiatan dan Usaha Perkumpulan;
(g) Buku Daftar Pegawai atau Karyawan tetap maupun Honorer beserta daftar gajinya;
(h) Buku Daftar Donatur, bantuan dari Pemerintah maupun Swasta;
(i) Buku Daftar Iuran Wajib Anggota;
(j) Buku Daftar Inventaris Perkumpulan;
(k) Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar;
(l) Buku Notulen Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus;
(m) Buku daftar lainnya.
Keadaan Perkumpulan Tidak Dirahasiakan
Pasal 21
Pada hari dan jam kerja Perkumpulan, maka Pengurus memberikan kesempatan kepada :
(1) Setiap Anggota untuk mengetahui perkembangan kegiatan Perkumpulan;
(2) Pejabat berbagai Instansi yang disetujui oleh DP3 dapat meminta keterangan dan penjelasan mengenai perkembangan Perkumpulan kepada Pengurus;
(3) Pejabat Instansi yang telah disetujui oleh DP3 dapat memberikan pertunjuk dan saran guna perkembangan Perkumpulan.
Kantor Perkumpulan
Pasal 22
(1) Perkumpulan mempunyai kantor sebagai tempat beraktifitas dan mengembangkan kegiatan serta usahanya;
(2) Ruangan Kantor Perkumpulan terdiri dari :
(a) Ruang Tamu;
(b) Ruang Rapat Pengurus;
(c) Ruang Ketua Umum Perkumpulan;
(d) Ruang DP3;
(e) Ruang Kesekretariatan;
(f) Ruang Arsip;
(g) Toilet;
(h) Gudang;
(i) Dapur (Pantry).
Kepala Surat, Stempel Perkumpulan, Lambang (Logo), Bendera Dan Hymne,
Pasal 23
(1) Kepala Surat (Kop Surat).
(a) Setiap Surat yang dibuat atau dikeluarkan secara resmi oleh Perkumpulan mempunyai Kepala Surat yang tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
PERKUMPULAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MUSLIM
RW.IV RUNGKUT MENANGGAL HARAPAN SURABAYA
Jl. Rungkut Menanggal Utara I Nomor: 2 – 4
(Rungkut Menanggal Harapan Blok Z)
Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar
SURABAYA – 60293 Telp. (031) 8703232 – 8721067
Website : www.zis-alwahyu.com , e-mail : masjid_alwahyu@yahoo.com
(b) Warna Khas yang dipakai dalam tulisan Kepala Surat (Kop Surat) tersebut adalah Warna Biru;
(c) Setiap Surat yang dibuat dan dikeluarkan secara resmi oleh Perkumpulan harus ditandatangani oleh Ketua Umum, konsep diparaf oleh konseptor (sesuai Bidang) dan Sekretaris;
(d) Surat Perkumpulan bernomor sesuai ketentuan, menampilkan Nomor / PKSM / Bulan (angka Romawi) / Tahun dan ditandatangani oleh Ketua Umum, sedangkan untuk Surat Keputusan menampilkan Nomor / SK / PKSM / Bulan (angka Romawi) / Tahun;
(e) Surat dari setiap Bidang menampilkan “Kop Bidang” di bawah Kop Perkumpulan, dengan penomoran sesuai bidang masing-masing dan ditandatangani oleh Ketua Bidang atas nama Ketua Umum dengan tembusan kepada Ketua Umum sebagai laporan;
(i) Bidang Makam dan Logistik : Nomor / PKSM.1 / Bulan (angka Romawi) / Tahun;
(ii) Bidang Masjid (Ta’mir Masjid) : Nomor / PKSM.2 / Bulan (angka Romawi) / Tahun;
(v) Bidang Pendidikan dan Sosial : Nomor / PKSM.3 / Bulan (angka Romawi) / Tahun;
(vi) Bidang Audit Internal : Nomor / PKSM.A / Bulan(angka Romawi) / Tahun;
(vii) Bidang Hukum dan Organisasi : Nomor /PKSM.H / Bulan (angka Romawi) / Tahun;
(f) Surat Keluar Perkumpulan yang bersifat Khusus selain ditandatangani oleh Ketua Umum juga diketahui dan ditandatangani oleh Ketua DP3;
(g) Surat Keluar yang bersifat Khusus adalah :
(i) Surat Keputusan Perkumpulan;
(ii) Surat Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum;
(iii) Surat lainnya yang dianggap perlu.
(h) Untuk hal-hal khusus lainnya yang terkait dengan Bidang, Kop Surat Perkumpulan dapat diganti dengan Kop Bidang Terkait atas sepengetahuan Ketua Umum.
(2) Stempel Perkumpulan.
(a) Setiap Surat yang dibuat dan dikeluarkan secara resmi oleh perkumpulan harus ada tanda Stempel Perkumpulan, yang mempunyai ciri sebagai berikut :
(i) Berbentuk bulat dengan garis tengah 4 (empat) Cm, di tepi terdiri dua garis lingkaran, di tengahnya ada lingkaran kecil;
(ii) Antara lingkaran tepi dengan lingkaran dalam ada tulisan yang melingkar “Perkumpulan Kesejahteraan Sosial Muslim” dan di bawahnya ada gambar 1 (satu) bintang;
(iii) Dalam lingkaran kecil terdapat tulisan RW.IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya;
(iv) Stempel berwarna Violet.
(b) Yang berhak memiliki dan memakai Stempel Perkumpulan adalah Ketua Umum;
(c) Stempel Ketua Bidang mirip dengan Stempel Perkumpulan, dalam lingkaran kecil tulisan RW.IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya diganti sesuai Bidang masing-masing;
(d) Pemegang dan penyimpan Stempel Perkumpulan adalah Sekretaris I. Stempel disimpan di Ruang Sekretariat Kantor Perkumpulan.
(3) Lambang Perkumpulan (Logo).
Perkumpulan mempunyai lambang berupa gambar Masjid dengan satu menara yang berdiri di sebelah kiri, berwarna biru, yang mempunyai arti bahwa Perkumpulan berdasarkan kesamaan beragama Islam bagi anggotanya dan tidak berafiliasi kepada partai politik, organisasi massa dan lembaga sosial lainnya
(4) Bendera Perkumpulan
Perkumpulan mempunyai Bendera Perkumpulan, dengan ciri khas atau spesifikasi
(a) Perbandingan Ukuran Bendera 2 x 3;
(b) Warna Dasar : Putih
(c) Di bagian atas tertulis PERKUMPULAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MUSLIM berwarna biru;
(d) Di bagian tengah LOGO PERKUMPULAN
(e) Di bagian bawah tertulis RW-IV Rungkut Menanggal Harapan Surabaya.
(5) Hymne
(i) Hymne Perkumpulan ditentukan melalui sayembara.
(Ketua Sayembara Bpk. Drs. H. Tjuk Suroso)
(ii) Hymne wajib dinyanyikan pada saat Rapat Anggota atau pada kegiatan tertentu yang bersifat Akbar.
BAB IX
YAYASAN, KOPERASI DAN BADAN USAHA MILIK PERKUMPULAN
Pasal 24
(1) Untuk mengembangkan dan mendukung segala kegiatan dan usaha Perkumpulan, maka Perkumpulan mendirikan Yayasan, Koperasi dan Badan Usaha lainnya, sehingga Yayasan, Koperasi dan Badan Usaha lainnya tersebut adalah milik Perkumpulan. Kegiatan Yayasan, Koperasi dan Badan Usaha tersebut secara organisasi dan tanggungjawab berada langsung di bawah Perkumpulan;
(2) Modal dan Kekayaan yang dimiliki oleh Yayasan, Koperasi serta Badan Usaha lainnya adalah milik Perkumpulan dan berasal dari Perkumpulan, Hibah, Donatur, Iuran Anggota dan lain sebagainya;
(3) Pengawas Yayasan, Koperasi serta Badan Usaha lainnya adalah DP-3 dan Pengurus Yayasan, Koperasi serta Badan Usaha dijabat oleh beberapa Pengurus Perkumpulan. Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus Yayasan, Koperasi serta Badan Usaha oleh DP-3.
(4) Yayasan memiliki saldo maksimum Kas untuk operasional sebesar 3 (tiga) bulan yang dipegang oleh Bendahara Yayasan, kelebihan dari saldo maksimum tersebut harus diserahkan ke Bendahara Perkumpulan;
(5) Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi minimal sebesar 10 % diserahkan kepada Bendahara Perkumpulan dan laba bersih Badan Usaha lainnya minimal sebesar 20 % diserahkan kepada Bendahara Perkumpulan;
(6) Yayasan, Koperasi dan Badan Usaha lainnya secara berkala akan diperiksa atau diaudit oleh Bidang Audit Internal Perkumpulan.
YAYASAN
Pasal 25
(1) Operasionalisasi Yayasan akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan;
(2) Yayasan Al-Wahyu yang telah berdiri saat ini termasuk dalam Pasal 24 dan 25.
KOPERASI
Pasal 26
Operasionalisasi Koperasi akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta sesuai dengan Undang-Undang Koperasi.
BADAN USAHA
Pasal 27
(1) Yang dimaksud Badan Usaha adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Usaha Dagang (UD), dan lain sebagainya;
(2) Operasionalisasi Badan Usaha akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha serta Undang-undang yang berlaku.
BAB X
RAPAT ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS
Pasal 28
Rapat Anggota.
Rapat Anggota adalah Rapat yang diikuti oleh seluruh Anggota dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan, dengan ketentuan :
(1) Tiap Anggota mempunyai 1 (satu) suara dalam Rapat Anggota;
(2) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;
(3) Rapat Anggota dapat diadakan :
(a) Atas kehendak DP3 dan atau Pengurus;
(b) Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah Anggota Perkumpulan.
(4) Tanggal, tempat dan Agenda Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari terlebih dahulu kepada DP3.
(5) Syarat sahnya Rapat Anggota.
(a) Dihadiri oleh lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah Anggota Perkumpulan, yang diundang minimal 3 (tiga) hari sebelum Rapat Anggota diadakan;
(b) Dalam Undangan tersebut tercantum :
(i) Hari dan tanggal;
(ii) Tempat;
(iii) Waktu;
(iv) Acara (Agenda) Rapat Anggota;
(v) Undangan ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekretaris I atau yang ditunjuk mewakilinya;
(c) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung, karena tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana yang dimaksud poin 1 tersebut di atas, maka rapat ini ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari dan bila pada rapat kedua tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa;
(d) Dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota syah bila dihadiri 20 % dari jumlah Anggota Perkumpulan;
(e) Yang dimaksud keadaan Luar Biasa adalah :
(i) Apabila biaya untuk mengadakan rapat itu tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan Perkumpulan;
(ii) Apabila Negara dalam keadaan genting atau darurat atau karena adanya perubahan berbagai peraturan atau ketentuan dengan adanya ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, yang berdampak terhadap pelaksanaan Rapat Anggota;
(iii) Apabila Rapat Anggota harus diadakan demi kelancaran organisasi dan usaha Perkumpulan atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar, namun sebagian besar Anggota tidak dapat hadir karena tidak dapat meninggalkan pekerjaan atau kedinasannya.
Dengan ketentuan, bahwa segala keputusan Rapat Anggota yang diadakan menurut ketentuan tersebut di atas, hanya sah bila keputusan itu menguntungkan Anggota dan atau untuk menyelamatkan Perkumpulan.
(f) Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan;
(g) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
(6) Tata Cara Rapat Anggota.
(a) Anggota hadir 15 menit sebelum acara dimulai dan harus menandatangani daftar hadir;
(b) Rapat dibuka tepat pada waktunya dan dipimpin oleh Ketua Umum Perkumpulan atau yang mewakilinya;
(c) Setelah dibuka dengan bacaan Basmallah dan mengetokan Palu Rapat sebanyak 3 (tiga) kali, Pimpinan Rapat Anggota memerintahkan kepada Sekretaris I atau yang mewakilinya untuk membacakan daftar hadir Anggota Perkumpulan, apakah sudah mencapai quorum (50%) lebih Anggota Perkumpulan yang hadir, apabila sudah tercapai maka Rapat Anggota dapat dimulai, apabila belum mencapai quorum, maka Pimpinan Rapat menskors selama 1 (satu) jam, apabila dalam waktu 1 (satu) jam ternyata jumlah Anggota Perkumpulan yang hadir tidak mencapai quorum, maka Pimpinan Rapat Anggota menunda selama 1 (satu) minggu, untuk diadakan Rapat Anggota yang kedua;
(d) Apabila dalam Rapat Anggota Kedua tidak tercapai quorum, maka berlaku seperti tata cara Rapat dalam keadaan luar biasa;
(e) Sebelum Rapat dilaksanakan dibacakan Do’a;
(f) Pimpinan Rapat membacakan Acara (Agenda) Rapat Anggota;
(g) Pembahasan materi rapat dipimpin oleh Pimpinan Rapat Anggota;
(h) Setelah terjadi kesepakatan dalam pembahasan, Pimpinan Sidang mengetokkan palu 1 (satu) kali tanda telah disahkan suatu kesepakatan atau Keputusan Rapat;
(i) Keputusan atau hasil Rapat Anggota dibacakan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota serta ditulis dalam Buku Notulen Rapat Anggota, oleh Sekretaris I atau yang mewakilinya;
(j) Sebelum Rapat Anggota ditutup, dilakukan Do’a Penutup;
(k) Rapat ditutup oleh Pimpinan Rapat Anggota dengan bacaan Hamdallah dan mengetokan palu sebanyak 3 (tiga) kali;
(l) Setelah Rapat Anggota ditutup Pimpinan Sidang menandatangani Berita Acara Rapat Anggota;
(m) Berita Acara Rapat Anggota disampaikan kepada Anggota Perkumpulan dan disimpan sebagai arsip oleh Sekretaris I.
Rapat Pengurus
Pasal 29
Rapat Pengurus terdiri dari :
(1) Rapat Pengurus Pleno :
(a) Rapat Pengurus Pleno diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh DP3;
(b) Rapat Pengurus Pleno sah jika yang hadir lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah Pengurus Perkumpulan;
(c) Jika Rapat Pengurus Pleno tidak bisa berlangsung atau tidak memenuhi ketentuan butir (b), maka rapat pengurus Pleno ditunda paling lama 1 (satu) jam dan apabila Rapat Kedua tetap tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan pertimbangan khusus rapat tetap dapat dilaksanakan;
(d) Rapat Pengurus Pleno dipimpin oleh Ketua Umum dan apabila berhalangan dapat diwakilkan atas pemberian mandat Ketua Umum kepada anggota Pengurus yang lain;
(e) Bila Ketua Umum berhalangan tetap, maka rapat dapat dipimpin oleh salah satu Ketua;
(f) Keputusan Rapat pengurus Pleno sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan, dalam hal tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota Pengurus yang hadir;
(g) Keputusan Rapat Pengurus Pleno dicatat dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Umum atau yang mewakili keduanya, hasil Rapat Pengurus Pleno disampaikan kepada seluruh Anggota Pengurus.
(h) Tata Cara Rapat Pengurus Pleno.
(i) Anggota Pengurus diundang minimal 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan memuat :
(aa) Hari atau Tanggal;
(bb) Tempat;
(cc) Waktu;
(dd) Acara (Agenda) Rapat;
(ee) Undangan ditandatangani oleh Ketua Umum dan atau Sekretaris I atau yang mewakilinya.
(ii) Anggota Pengurus yang hadir menandatangani daftar hadir;
(iii) Rapat dibuka tepat pada waktunya yang dipimpin oleh Ketua Umum Perkumpulan atau yang mewakilinya;
(iv) Setelah dibuka dengan bacaan Basmallah dan mengetokan Palu Rapat sebanyak 3 (tiga) kali, Pimpinan Rapat memerintahkan kepada Sekretaris I atau yang mewakilinya untuk membacakan daftar hadir Anggota Pengurus, apakah sudah mencapai quorum (50%) lebih Anggota Pengurus yang hadir, apabila sudah tercapai maka Rapat dapat dimulai, apabila belum mencapai quorum, maka Pimpinan Rapat menskors selama 1 (satu) jam, apabila dalam waktu 1 (satu) jam ternyata jumlah Anggota Pengurus yang hadir tidak mencapai quorum, maka Pimpinan Rapat dengan memperhatikan pertimbangan khusus rapat tetap dapat dilaksanakan;
(v) Pimpinan Rapat membacakan Acara (Agenda) Rapat;
(vi) Setelah Acara Rapat dibacakan dilakukan pembahasan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat;
(vii) Setelah terjadi kesepakatan dalam pembahasan, Pimpinan Sidang mengetokkan palu 1 (satu) kali tanda telah disahkan suatu kesepakatan atau Keputusan Rapat;
(viii) Semua kegiatan pembahasan materi rapat ditulis dalam Buku Notulen oleh Sekretaris I dan Keputusan atau hasil Rapat dibacakan serta dituangkan dalam Berita Acara Rapat;
(ix) Sebelum Rapat ditutup, dilakukan Do’a Penutup;
(x) Rapat ditutup oleh pimpinan Rapat dengan bacaan Hamdallah dan mengetokan palu sebanyak 3 (tiga) kali;
(xi) Setelah Rapat ditutup Pimpinan Rapat menandatangani Berita Acara Rapat;
(xii) Berita Acara Rapat disampaikan kepada Pengurus Perkumpulan dan disimpan sebagai arsip di Kantor Sekretariat oleh Sekretaris I atau yang mewakilinya.
(2) Rapat Pengurus Inti.
Rapat Pengurus Inti adalah Rapat yang diikuti oleh Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Bendahara I dan Ketua Bidang Terkait bila diperlukan serta dapat dilakukan sewaktu-waktu.
dimana diperlukan
(a) Tata Cara Rapat Pengurus Inti.
(i) Anggota Pengurus yang diundang adalah Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Bendahara I dan Ketua Bidang Terkait. Undangan disampaikan minimal 1 (satu) hari sebelum rapat diadakan, dengan memuat :
(aa) Hari atau Tanggal;
(bb) Tempat;
(cc) Waktu;
(dd) Acara (Agenda) Rapat;
(ee) Undangan ditandatangani oleh Ketua Umum dan atau Sekretaris I atau yang mewakilinya. Dalam kondisi yang mendesak dapat diundang melalui sarana SMS oleh Sekretaris I atau yang mewakili.
(ii) Anggota Pengurus yang hadir menandatangani daftar hadir;
(iii) Rapat dibuka tepat pada waktunya yang dipimpin oleh Ketua Umum atau yang mewakilinya;
(iv) Setelah dibuka dengan bacaan Basmallah dan mengetokan Palu Rapat sebanyak 3 (tiga) kali;
(v) Pimpinan Rapat membacakan Acara (Agenda) Rapat;
(vi) Setelah Acara Rapat dibacakan dilakukan pembahasan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat;
(vii) Setelah terjadi kesepakatan dalam pembahasan, Pimpinan Sidang mengetokkan palu 1 (satu) kali tanda telah disahkan suatu kesepakatan atau Keputusan Rapat;
(viii) Keputusan atau Hasil Rapat dibacakan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat serta ditulis dalam Buku Notulen, oleh Sekretaris Rapat;
(ix) Sebelum Rapat ditutup, dilakukan Do’a Penutup;
(x) Rapat ditutup oleh pimpinan Rapat dengan bacaan Hamdallah dan mengetokan palu sebanyak 3 (tiga) kali;
(xi) Setelah Rapat ditutup, Pimpinan Rapat menandatangani Berita Acara Rapat;
(xii) Berita Acara Rapat disampaikan kepada Pengurus Perkumpulan dan disimpan sebagai arsip oleh Sekretaris I atau yang mewakilinya.
(3) Rapat Pengurus Harian.
Rapat Pengurus Harian adalah Rapat yang diikuti oleh minimal 1 (satu) Seksi dan dapat dilakukan sewaktu-waktu dimana diperlukan.
(a) Tata Cara Rapat Pengurus Harian.
(i) Anggota Pengurus yang diundang minimal 1 (satu) Seksi dan undangan disampaikan minimal 1 (satutiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan memuat :
(aa) Hari atau Tanggal;
(bb) Tempat;
(cc) Waktu;
(dd) Acara (Agenda) Rapat;
(ee) Undangan ditandatangani oleh Ketua Umum dan atau Sekretaris I atau yang mewakilinya.
(ii) Anggota Pengurus yang hadir menandatangani daftar hadir;
(iii) Rapat dibuka tepat pada waktunya yang dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Bidang atau Ketua Seksi atau yang mewakilinya;
(iv) Setelah dibuka dengan bacaan Basmallah dan mengetokan Palu Rapat sebanyak 3 (tiga) kali;
(v) Pimpinan Rapat membacakan Acara (Agenda) Rapat;
(vi) Setelah Acara Rapat dibacakan dilakukan pembahasan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat;
(vii) Setelah terjadi kesepakatan dalam pembahasan, Pimpinan Rapat mengetokkan palu 1 (satu) kali tanda telah disahkan suatu kesepakatan atau Keputusan Rapat;
(viii) Keputusan atau Hasil Rapat dibacakan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat serta ditulis dalam Buku Notulen, oleh Sekretaris Rapat;
(ix) Sebelum Rapat ditutup, dilakukan Do’a Penutup;
(x) Rapat ditutup oleh pimpinan Rapat dengan bacaan Hamdallah dan mengetokan palu sebanyak 3 (tiga) kali;
(xi) Setelah Rapat ditutup, Pimpinan Rapat menandatangani Berita Acara Rapat;
(xii) Berita Acara Rapat disampaikan kepada Pengurus Perkumpulan dan disimpan sebagai arsip oleh Sekretaris I atau yang mewakilinya.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Perkumpulan dan keputusannya harus dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang hadir;
(2) Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan akibat dari adanya ketentuan Undang-undang atau peraturan atau ketentuan pelaksanaannya, maka Rapat Anggota sah menurut ketentuan pasal 24 ayat (3) atau keadaan luar biasa dalam Anggaran Dasar PKSM, bila dihadiri 20 % (dua puluh persen) dari jumlah Anggota Perkumpulan.
BAB XII
MODAL PERKUMPULAN
Pasal 31
(1) Perkumpulan mempunyai modal yang diperoleh dari :
(a) Iuran Wajib Anggota;
(b) Pemasukan dari Bidang dan Yayasan serta Badan Usaha lainnya;
(c) Bantuan Pemerintah atau Swasta yang tidak mengikat;
(d) Usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
(2) Rapat Anggota dapat memberikan wewenang kepada Rapat Pengurus Inti untuk menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas di Bendahara dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Pengurus Perkumpulan pada Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang berbasis Syariah dengan diketahui oleh DP3;
(3) Dana yang disimpan di Bank hanya dapat diambil oleh Ketua Umum dan Bendahara Perkumpulan, atau Pemegang Surat Kuasa sesuai Aturan Perbankan.
(4) Transaksi perbankan dilaksanakan secara manual (non-ATM).
BAB XIII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 32
Syarat-syarat pembubaran Perkumpulan :
(1) Atas keputusan Rapat Anggota dengan agenda pembubaran Perkumpulan;
(2) Rapat Anggota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari Jumlah Anggota Perkumpulan, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
(3) Keputusan Rapat Anggota tersebut harus disertai Berita Acara yang antara lain memuat :
(a) Hari dan Tanggal, tempat diadakan Rapat Anggota;
(b) Jumlah Anggota yang hadir;
(c) Acara atau Agenda Rapat tunggal yaitu Pembubaran Perkumpulan;
(d) Alasan Pembubaran Perkumpulan;
(e) Jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju terhadap pembubaran;
(4) Dalam Rapat Anggota tersebut menetapkan DP3 sebagai Tim Likuidasi untuk menyelesaikan Pembubaran Perkumpulan.
Pasal 33
(1) Penyelesaian Pembubaran Perkumpulan dilaksanakan oleh Tim Likuidasi yang mempunyai tugas :
(a) Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Perkumpulan serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan;
(b) Mengumpulkan dan mendata asset dan kekayaan Perkumpulan;
(c) Menyelesaikan Hak dan Kewajiban Perkumpulan setelah Perkumpulan dibubarkan;
(d) Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang telah ditentukan, maka Tim Likuidasi harus mengesahkan di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris);
(2) Jangka waktu yang diberikan kepada Tim Likuidasi paling lama 3 (tiga) tahun;
(3) Hasil kerja Tim Likuidasi dilaporkan dalam Rapat Anggota dan dalam Rapat tersebut memutuskan cara pembagian semua sisa kekayaan Perkumpulan akan dibagi kepada seluruh anggota atau diserahkan kepada Lembaga Islam.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
(1) Dalam hal kegiatan yang berskala besar/luas Ketua Umum PKSM dapat membentuk Panita sesuai kegiatan tersebut, antara lain Pembangunan atau renovasi Masjid, Pengajian Akbar dan kegiatan bersifat nasional atau provinsi, dengan ketentuan :
(a) Panitia menyusun dan merencanakan kegiatan dan anggaran;
(b) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Ketua Umum PKSM;
(2) Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut.
BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 35
(1) Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Kesejahteraan Sosial Muslim ini telah disahkan oleh Rapat Anggota pada Hari……….., tangggal……………;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan dan Anggaran Rumah Tangga yang lama serta Peraturan lain yang bertentangan dengan ART ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
(3) Anggaran Rumah Tangga ini mengikat bagi DP3, Pengurus Perkumpulan serta seluruh Anggota Perkumpulan,
Disusun di : Surabaya
Pada Tanggal : .............. 2012
KETUA UMUM PKSM
SYAFRI MATONDANG
