DAMPAK PRODUK HUKUM BIDANG PENDIDIKAN TERHADAP PROFESIONALISME DAN KESEJAHTERAAN
GURU DAN DOSEN DI ERA REFORMASI
Oleh : Drs. Subakir Dimyati,SE,ST,MM
I. Pengertian Umum
Dampak
• Pengaruh Kuat Yang Mendatangkan Akibat
Pendidikan
• Proses Pengubahan Sikap Dari Tata Laku Seseorang Atau Kelompok Orang Dalam Usaha Mendewasakan Manusia Melalui Upaya Pengajaran Dan Latihan;
• Proses, Perbuatan, Cara Mendidik
Pendidikan Formal
• Segala Bentuk Pendidikan Atau Pelatihan Yang Diberikan Secara Terorganisasi Dan Berjenjang, Baik Yang Bersifat Umum Maupun Yang Lebih Bersifat Khusus
Pendidikan Non Formal
• Segala Bentuk Pelatihan Yang Diberikan Secara Secara Terorganisasi Di Luar Pendidikan Formal
Pendidikan Informal
• Pendidikan Atau Pelatihan Yang Terdapat Di Dalam Keluarga Atau Masyarakat Dalam Bentuk Yang Tidak Terorganisasi.
Kesejahteraan
• Keamanan, Keselamatan, Ketenteraman, Kesenangan Hidup Dan Sebagainya
• Kemakmuran
Profesionalisme
• Sifat Profesional
Profesional
• Ahli
• Berprofesi
• Bersangkutan Dengan Profesi
Profesi
• Bidang Pekerjaan Yang Dilandasi Didikan Keahlian Tertentu
Makmur
• Banyak Hasil
Kemakmuran
• Keadaan Makmur;
Kemakmuran Guru
• Keadaan Kehidupan Guru Mendapatkan Kebahagiaan Jasmani Dan Rohani Akibat Terpenuhi Kebutuhan-Kebutuhannya.
II. Produk Hukum
Era Orde Baru
1989 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1989 Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 Nomor 38/SE/1989 Tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Angka Kredit Jabatan Guru Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
1990 Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 143/MPK/1990 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Guru Dalam Ingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
1993 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru
1993 Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
1993 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 1993
Era reformasi
Proses Amandemen UUD 1945
1999 Amandemen I UUD 1945 Tanggal 19 Oktober 1999
2000 Amandemen II UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 2000
2001 Amandemen III UUD 1945 Tanggal 10 Nopember 2001
2002 Amandemen IV UUD 1945 Tanggal 10 Agustus 2002
Undang undang Dasar 1945 yang telah diamandemen
Bab XIII Pendidikan Dan Kebudayaan
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keamanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsam yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara Memprioritaskan Sekurang-Kurangnya Dua Puluh Persen Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tanggal 8 Juli 2003
2003 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tanggal 8 Juli 2003
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Dasar, fungsi dan tujuan
• Prinsip penyelenggaraan pendidikan
• Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah
• Peserta didik
• Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
• Bahasa pengantar
• Wajib belajar
• Standar nasional pendidikan
• Kurikulum
• Pendidikan dan tenaga kependidikan
• Sarana dan prasarana pendidikan
• Pendanaanpendidikan
• Pengelolaan pendidikan
• Peran serta masyarakat dalam pendidikan
• Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
• Pendirian satuan pendidikan
• Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain
• Pengawas
• ketentuan pidana
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Tanggal 30 Desember 2005.
2005 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Tanggal 30 Desember 2005.
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Kedudukan, fungsi dan tujuan
• Prinsip profesionalitas
• Guru
• Dosen
• Sanksi
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Estándar Nasional Pendidikan Tanggal 16 Mei 2005
2005 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Estándar Nasional Pendidikan Tanggal 16 Mei 2005
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Lingkup, fungsi dan tujuan
• Standar isi
• Standar proses
• Standar kompetensi lulusan
• Standar pendidik dan tenaga kependidikan
• Standar sarana dan prasaranastandar pengelolaan
• Standar pembiayaan
• Standar penilaian pendidikan
• Badan standar nasional pendidikan
• Akreditasi
• Sertifikasi
• Penjaminan mutu
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
III. PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen dosen secara terenacana, terarah, dan berkesinambungan.
Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksudsehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
Pengertian Guru, Dosen, Guru Besar Dan Profesional
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
• Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
• Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
• Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pengertian Penyelenggara Pendidikan, Satuan Pendidikan, Perjanjian Kerja, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
• Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
• Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
• Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru aatau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengertian Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikasi Dan Sertifikat Pendidik
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
• Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
• Sertifikasi adalah proses pemberian sertifkat pendidik untuk guru dan dosen.
• Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Pengertian Organisasi Profesi Guru, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hokum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
• Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengeadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu pendidikan dan nonkependidikan.
Pengertian Gaji Dan Penghasilan
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Gaji adalah hak yang diterima guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk financial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesinalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional.
Pengertian Daerah Khusus, Masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah Dan Menteri
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adapt yang terpencil; daerah perbatasan dengan Negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana social, atau daerah yang berada dalam keadaaan darurat lain.
• Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
• Pemerintah adalah pemerintah pusat
• Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
• Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU DAN DOSEN
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan disebutkan bahwa:
Pasal 2
1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendiddik.
Pasal 3
1. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
2. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendiddik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) berfunngsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berfunngsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
PRINSIP PROFESIONALITAS
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab III Prinsip Profesionalitas disebutkan bahwa:
Pasal 7
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas;
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
Memiliki kesempatan yang untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dank ode etik profesi.
GURU
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab IV Kualifikasi, kompetensi, Sertifikasi, Hak dan Kewajiban disebutkan bahwa:
Bagian Kesatu Kualifikasi, kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 11
1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhui persyaratan.
2. Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan program tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuh hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. Memperoleh dan memanfatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memperoleh kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 15
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangang profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggran pendapatan negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah..
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan peratuturan perundang-undangan.
3. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (2) dialokasikan dalam anggran pendapatan negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
IV. SERTIFIKASI PENDIDIK
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi seorang guru jika akan mengikui sertifikasi?
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial
Seorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Persyaratan Kualifikasi Akademik
Pendidikan pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk PAUD
Pendidikan pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
Pendidikan pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
Pendidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMK/MK.
Pendidikan pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
V. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa dampak produk hukum khususnya setelah adanya amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 : Negara Memprioritaskan Sekurang-Kurangnya Dua Puluh Persen Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional ; dan berlanjut de-ngan keluarnya Undang-undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen beserta Peraturan-peraturan Pemerintah yang menyertainya maka implementasinya mulai tahun 2006,2007,2008,2009 dan 2010 telah dicairkan Tunjangan Profesi Pendidik dalam merealisir kesejahteraan Guru dan Dosen. Semoga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancer seiring dengan pelaksaan otonomi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
-------, 1989, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
-------, 1991, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 Nomor 38/SE/1989 Tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Angka Kredit Jabatan Guru Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
-------, 1992, Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 143/MPK/1990 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Guru Dalam Ingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
---------, 1993, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
---------, 1993, Keputusan bersama menteri pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 Nomor : Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
----------, 1993, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. .
-------, 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
-------, 2005, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
-------, 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Stándar Nasional Pendidikan

0 komentar:
Posting Komentar