Selasa, 11 Mei 2010

HIPSI (HIMPUNAN PENULIS SAINS INDONESIA)

Ide pendirian HIPSI sejak 1990 dan direalisir pada 2 Mei 1998 menjelang reformasi oleh beberapa kawan pendidik dengan merealisir penulisan buku seri Matematika, PPKN, Bahasa Indonesia bagi siswa SMK.
Selang 11 tahun kemudian tepatnya 2 Mei 2009 HIPSI aktif mengadakan seminar dan diklat tingkat Nasional sambil menunggu proses badan hukum HIPSI. AKTA PENDIRIAN HIMPUNAN PENULIS SAINS INDONESIA (Disingkat HIPSI) pada Hari Sabtu, 04-07-2009 pukul 10.30 WIB oleh Notaris Iri Astuti, S.H. yang di prakarsai dan sekaligus sebagai pengurus pusat HIPSI yaitu Drs. Subakir Dimyati,SE,ST,MM ; Arif Hadiansyah Putra,SE,MM ; Ersiawan Dikkmansyah Putra,SE ; Khomsatun ; Fajriati Diyah Syafitri,S.K.H
Nama dan tempat kedudukan. HIPSI berkantor pusat di Jl. Rungkut Menanggal Harapan Z/25 Surabaya. HIPSI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Maksud dari Himpunan ini adalah :-sebagai organisasi independen non profit bagi para penulis sains, karya tulis ilmiah dan karya tulis lainnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat adil, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan dari himpunan ini adalah :-menjadikan penulis sains, penulis karya tulis ilmiah dan penulis karya tulis lainnya sebagai insan yang profesional. -ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui tulisan, seminar, diskusi dan diklat untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. -ikut meningkatkan kualitas masyarakat dalam menulis, membaca informasi melalui pendidikan informal, non formal maupun formal.

Kamis, 06 Mei 2010

KOMMPONEN PENILAIAN PORTOFOLIO

1 Kualifikasi Akademik A
2 Pengalaman mengajar A
3 Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran A
4 Pendidikan dan pelatihan B
5 Penilaian dari atasan dan pengawas B
6 Prestasi akademik B
7 Karya pengembangan profesi B
8 Keikui sertaan dalam forum ilmiah C
9 Pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial C
10 Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan C

UNSUR KUALIFIKASI DAN TUGAS POKOK (A)
(Minimal 340 dan sub unsure tidak boleh kosong, skor A3 minimal 120)

UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI (B)
(Minimal 300 dan Guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, B2 minimal 35)

UNSUR PENDUKUNG PROFESI (C)
(Tidak boleh nol)

PERAN GURU DALAM PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN

Menanamkan iman, takwa dan budi pekerti luhur
Mentransfer iptek
Pendidik / Pembimbing
Innovator
Motivator
katalisator

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi profesional; dan
Kompetensi social

Seorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pendidikan pada pendidikan anak usia dini memiliki: Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan Paud, kependidikan lain, atau psikologi; dan Sertifikat profesi guru untuk Paud.

Pendidikan pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendi-dikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.

Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.

Pendidikan pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendi-dikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.

Pendidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendi-dikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

Pendidikan pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan Sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.