PENELITIAN TINDAKAN KELAS
Oleh :
Drs. Soebakri, M.Pd.
Drs. Subakir Dimyati,SE,ST,MM
Pengantar
Salah satu masalah klasik namun sangat krusial yang dihadapi oleh guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah adalah masih sulitnya mereka menerapkan produk-produk penelitian dan inovasi-inovasi baru dalam pembelajaran yang direkomendasikan oleh pemerintah. Akibatnya hingga saat ini seringkali kinerja guru masih saja dipersoalkan oleh berbagai pihak.
Beberapa faktor pemicu munculnya masalah di atas antara lain disebabkan oleh (1) produk-produk inovasi pembelajaran dan hasil penelitian yang ditawarkan kepada guru sering kali tidak melibatkan guru dalam pembentukan pengetahuan (knowledge construction) sehingga ada kecenderungan produk-produk inovasi seringkali di luar jangkauan guru; dan (2) penyebarluasan (dessimination) inovasi pembelajaran dan hasil penelitian kepada kalangan praktisi pendidikan (guru) sering memerlukan jangka waktu yang lama, hal ini disebabkan karena kurang efektifnya pola atau model desiminasi yang dikembangkan selama ini, baik melalui seminar, penataran, maupun publikasi ilmiah akibat dari kurang termonitor dan kurang terencananya tindak lanjut selepas dari penataran atau seminar dan kurang jelasnya sasaran dan materi pembinaan (Tilaar, dkk, 1992).
Desiminasi hasil penelitian dan inovasi-inovasi baru pendidikan melalui publikasi ilmiah sering kali membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, selain itu ditunjang oleh ‘budaya’ guru untuk membaca dan mencoba hasil penelitian dan inovasi yang didapat dari publikasi llmiah masih sangat rendah. Hal ini membuat ‘wajah’ pendidikan kita tidak banyak berubah mulai dari jaman kolonial sampai jaman global.
Namun demikian bukan berarti bahwa kualitas kompetensi professional guru tidak dapat ditingkatkan atau persoalan-persoalan yang dihadapi guru tidak dapat dipecahkan. Upaya pertama paling bijaksana untuk mengatasi hal ini adalah berusaha memotong jalur desiminasi yang berliku serta membekali dan membudayakan guru cara memecahkan masalah secara mandiri sekaligus dapat meningkatkan mutu pembelajarannya ; dan kedua menumbuhkan rasa butuh (need oriented) pada guru untuk mampu menafsirkan dan menerapkan hasil-hasil penelitian untuk kepentingan pembelajaran. Sehingga dengan demikian penafsiran dan penerapan hasil-hasil penelitian bukanlah menjadi beban ekstra bagi seorang guru, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan mendasar yang melekat dan harus dipenuhi oleh guru.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan guna mengatasi permasalahan di atas adalah menggeser paradigma pendidikan dari bersifat tumbuh dari atas (top down) menuju tumbuh dari bawah (bottom up) yang bersifat konstruktivis, realistik pragmatis. Perubahan paradigma ini membawa konsekuensi logis bahwa guru tidak lagi ditempatkan sebagai penerima pembaharuan, namun guru juga turut bertanggungjawab dan berperan aktif dalam melakukan pembaharuan pendidikan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilannya, khususnya dalam pengelolaan pembelajaranya di dalam kelas. Salah satunya adalah pembekalan ketrampilan penelitian tindakan kelas (classroom action research).
Upaya ini akan memberi dampak positif ganda. Pertama, kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan pembelajaran (learning problem) akan semakin meningkat. Kedua, penyelesaian masalah pembelajaran melalui sebuah investigasi terkendali akan dapat meningkatkan kualitas isi (content quality), masukan, proses, sarana dan prasarana, dan hasil belajar, dan ketiga¸ peningkatan kedua kemampuan tadi akan bermuara pada peningkatan mutu pendidikan dan kualitas luaran.
Melalui penelitian tindakan kelas, masalah-masalah pembelajaran dapat dikaji dan dituntaskan secara konstruktivis oleh guru, sehingga proses pembelajaran yang inovatif dan ketercapaian tujuan pembelajaran dapat diaktualisasikan secara sistematis.
Penelitian tindakan kelas sebenarnya merupakan ajang bagi guru untuk berpikir kreatif guna memecahkan masalah di kelasnya. Kreatifitas dalam membelajarkan siswa, itulah hakikat dari tindakan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran di kelas. Tindakan yang dirancang guru kebanyakan berdasarkan atas sebuah teori yang diambil dari buku tertentu. Namun sebenarnya apabila tindakan tersebut dikembangkan dan disempurnakan maka lama kelamaan akan menjadi sebuah tindakan yang berbeda dari wujud awalnya. Inilah hasil kreatifitas itu, yang mana kreativitas biasanya diartikan sebagai kemampuan untuk menciptakan suatu produk baru. Ciptaan itu tidak perlu seluruh produknya harus baru, mungkin saja gabungannya atau kombinasinya, sedangkan unsur-unsurnya sudah ada sebelumnya. Demikian juga dalam Inovasi Pembelajaran, tidak seluruhnya harus baru, namun harus ada bukti bahwa hasil inovasi tersebut memiliki kelebihan dengan model sebelumnya. Jadi disini dibutuhkan kreativitas guru, dalam hal ini kreatifitas guru adalah kemampuan untuk membuat kombinasi-kombinasi baru, atau melihat hubungan-hubungan baru antara unsur, data, atau hal-hal yang sudah ada sebelumnya. Kreativitas dapat pula kita lihat sebagai suatu proses dan hal ini mungkin akan lebih esensial. Dengan demikian proses tindakan dalam penelitian tindakan kelas bisa menjadi hasil inovasi baru yang berupa sebuah model proses pembelajaran, yang memiliki ciri khas tertentu yang berbeda dengan model pembelajaran sebelumnya serta memiliki kelebihan-kelebihan tertentu yang belum di miliki model pembelajaran sebelumnya.
Secara ringkas, inovasi pembelajaran yang bersifat bottom up (tumbuh dari bawah) dengan sendirinya akan jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan yang dilakukan top down (dari atas). Hal ini karena pendekatan inovasi pembelajaran yang bersifat top down tidak jarang berangkat dari teori yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan guru secara individual bagi pemecahan permasalahan pembelajaran yang tengah dihadapinya di dalam kelas.
Selanjutnya apa, mengapa dan bagaimana “penelitian tindakan kelas” yang dimaksud dengan “penelitian tindakan kelas” dapat kita cermati dalam uraian singkat di bawah ini.
Pengertian
Konsep penelitian tindakan (action research) bermula dari pandangan seorang ahli psikologi sosial yang bermana Kurt Lewin (1946). Lewin menggunakan pendekatan penelitian tindakan setelah usainya perang dunia ke dua dalam usaha menyelesaikan berbagai masalah sosial. Lewin pada saat itu mengemukakan dua ide pokok penelitian tindakan yaitu; (1) keputusan bersama, dan (2) komitment untuk meningkatkan dan memperbaiki prestasi kerja. Kedua ide pokok tersebut sekarang menjadi karakteristik dasar penelitian tindakan yang menegaskan perlunya usaha kolaboratif atau usaha secara bersama-sama dalam meningkat mutu prestasi kerja.
Pada tahun 1953, ide Lewin dikembangkan oleh Stephen Corey di New York sebagai pendekatan penelitian yang diselenggarakan oleh guru-guru sekolah. Pada Tahun 1976 Jhon Elliot menggunakan pendekatan ini untuk membantu guru mengembangkan usaha inkuiri dalam pengajaran dan pembelajaran di dalam kelas yang kemudian dikenal dengan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Banyak ahli memberikan definisi tentang penelitian tindakan kelas (PTK). Beberapa definisi PTK yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain (1) Tim proyek PGSM (1999) mendefinisikan penelitian tindakan kelas adalah suatu bentuk kajian yang bersifat reflektif oleh pelaku tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional dari tindakan mereka dalam melaksanakan tugas, memperdalam pemahaman terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan itu, serta memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran tersebut dilakukan, (2) Mukhlis, Abdul dan Nur, Mohamad (2001) mendefinisikan penelitian tindakan kelas sebagai suatu bentuk kajian yang bersifat sistematis dan siklustis, (3) Kemis, Stephen dalam D. Hopkins (1992) mendefinisikan penelitian tindakan kelas adalah ‘action research is a form of self reflective inquiry undertaken by participants in a social (including educational) situation inorder to improve the rationality and justice of (a) their own social or educational pratices, (b) their understanding of these practices, and (c) the situations in which practices are carried out’ (penelitian tindakan adalah suatu bentuk penelaahan atau inkuiri melalui refleksi diri yang dilakukan oleh peserta kegiatan pendidikan tertentu dalam situasi sosial (termasuk pendidikan) untuk memperbaiki rasionalitas dan kebenaran dari (a) praktek-praktek sosial atau kependidikan yang mereka lakukan sendiri, (b) pemahaman mereka terhadap praktek-praktek tersebut, (c) situasi di tempat praktek itu dilaksanakan). (4) Mills (2003) mendefinisikan penelitian tindakan kelas sebagai berikut; ‘Any systematic inquiry conducted by teacher researchers ... to gather information about how their particular schools operate, how they teach, and how well their students learn’. (5) Rapoport (1991) mendefinisikan penelitian tindakan kelas sebagai berikut; ‘Action research aims to contribute both to the practical concerns of people in an immediate problematic situation and to the goals of social science (including education) by joint collaboration within a mutually acceptable ethical framework.
Bila digabungkan definisi yang dikemukakan oleh para ahli di atas maka diperoleh batasan penelitian tindakan kelas sebagai sebuah proses investigasi terkendali yang berdaur ulang (bersiklus) dan bersifat reflektif mandiri, yang memiliki tujuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem, cara kerja, proses, isi, kompetensi, atau situasi. Daur ulang aktivitas dalam penelitian tindakan diawali dengan perencanaan tindakan (planing)¸ penerapan tindakan (action), mengobservasi dan mengevaluasi proses dan hasil tindakan (observation dan evaluation), dan melakukan refleksi (reflection), dan seterusnya sampai perbaikan atau peningkatan yang diharapkan tercapai.
Karakteristik
Beberapa pakar mengemukakan karakteristik penelitian tindakan kelas sebagai berikut : (1) didasarkan atas masalah yang dihadapi guru dalam pembelajaran; (2) dilakukan secara kolaboratif melalui kerja sama dengan pihak lain; (3) peneliti sekaligus sebagai praktisi yang melakukan refleksi; (4) bertujuan memecahkan masalah atau meningkatkan mutu pembelajaran; dan (5) dilaksanakan dalam rangkaian langkah yang terdiri dari beberapa siklus; (6) yang diteliti adalah tindakan yang dilakukan, meliputi efektifitas metode, teknik, atau proses pembelajaran (termasuk perencanaan, pelaksanaan dan penilaian); (7) tindakan yang dilakukan adalah tindakan yang diberikan oleh guru kepada peserta didik.
Pakar yang lain (Winter: 1996), menyebutkan ada enam karakteristik penelitian tindakan kelas yaitu : (1) kritik refleksi, yaitu adanya refleksi yang bersifat evaluasi pelaksanaan pembelajaran; (2) kritik dialektis, yaitu adanya pandangan kritis dan obyektif terhadap kelemahan atau hambatan dalam pelaksanaan; (3) kolaboratif, yaitu adanya kerjasama dengan pihak lain untuk mengamati atau sumber data atas masalah yang dihadapi dalam pembelajaran; (4) resiko, berarti peneliti atau guru sendiri harus berani mengambil resiko bahwa hipotesisnya meleset atau beresiko untuk melakukan perubahan yang bersifat perbaikan; (5) susunan jamak, yaitu bersifat reflektif, dialektis, partisipatif dan kolaboratif; dan (6) intenalisasi teori dan praktik, artinya teori dan praktik bukanlah hal yang terpisah, tetapi hanya merupakan satu hal yang memiliki tahapan berbeda, yang saling bergantung satu sama lain, dengan demikian pengembangan teori akan berakibat pada praktik demikian juga pengembangan praktik yang berdampak pada teori.
Berdasar uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya di atas, maka dapat dicermati bahwa karakteristik penelitian tindakan kelas, berbeda dari karakteristik penelitian formal, yaitu bahwa PTK merupakan; an inquiry on pratice from within
Karakteristik pertama dari penelitian tindakan kelas bahwa kegiatan tersebut dimulai oleh permasalahan praktis yang dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-harinya sebagai pengelola program pembelajaran di dalam kelas atau sebagai jajaran staf pengajar di sekolah. Dengan kata lain penelitian tindakan kelas bersifat practice driven dan action driven, dalam arti bahwa penelitian tindakan kelas bertujuan memperbaiki praksis secara langsung ‘disini’, ‘sekarang’ sehingga seringkali istilah penelitian tindakan kelas dipertukarkan dengan istilah penelitian praktis.
Penelitian tindakan kelas menitikberatkan pada permasalahan yang spesifik dan kontekstual, hal ini membawa konsekuensi penelitian tindakan kelas tidak terlalu menghiraukan kerepresentativan sampel seperti pada penelitian formal karena memang tujuan penelitian tindakan kelas bukan untuk menemukan, mengembangkan atau merevisi sebuah teori yang dapat digeneralisasikan secara luas, penelitian tindakan kelas dimaksudkan untuk memperbaiki (improvement) permasalahan praktis dalam pembelajaran ‘disini’ dan ‘sekarang’.
Penelitian tindakan kelas juga berbeda dengan penelitian formal dalam hal metodologi, metodologi penelitian tindakan kelas tidak kaku seperti penelitian formal, dalam arti tidak terlalu memperhatikan kontrol terhadap perlakuan. Namun demikian sebagai kajian yang taat kaidah pengumpulan data tetap dilakukan dengan menekankan objektivitas. Pengungkapan kebenaran dilakukan secara cermat dan objektif sehingga memungkinkan terselenggaranya peninjauan ulang oleh sejawat.
Dengan kata lain, sebagaimana halnya dengan penelitian formal, Penelitian tindakan kelas dimaksudkan bukan untuk mengemukakan pembenaran diri (self justification), melainkan untuk mengemukakan kebenaran, meskipun jangkauanya lebih terbatas (tidak bisa digeneralisasikan ke populasi).
Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa penelitian tindakan kelas bepijak pada dua landasan yaitu involvment, keterlibatan langsung guru dalam pelaksanaan penelitian dan improvement, komitmen guru untuk melakukan perbaikan, termasuk perbaikan dalam cara berpikir dan kinerjanya sendiri, kerena itu penelitian tindakan kelas dapat menjadi self reflective inquiry bagi guru, dalam situasi nyata di dalam kelas.
Upaya perbaikan proses dan hasil pembelajaran tidak dapat dilakukan sendiri oleh guru, tetapi harus berkolaborasi dengan sejawatnya. Penelitian tindakan kelas merupakan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mewujudkan perbaikan yang diinginkan. Nuansa kolaborasi ini harus tertampilkan dalam keseluruhan proses mulai dari identifikasi masaah bersama, perencanaan, pelaksanaan penelitian tindakan kelas, observasi dan evaluasi, dan refleksi, sampai dengan penyusunan laporan akhir penelitian.
Penelitian tindakan kelas memiliki ciri khusus, yaitu sikap reflektif yang berkelanjutan untuk perbaikan (improvement) praktis. Berbeda dengan penelitian formal yang lebih mengutamakan pendekatan eksperimental, penelitian tindakan kelas lebih menekankan kepada proses ‘perenungan kembali’ (refleksi) terhadap proses dan hasil penelitian secara berkelanjutan untuk mendapatkan penjelasan dan justifikasi tentang kemajuan, peningkatan, kemundtran, kekurang efektifan, dan sebagainya darh pelaksaCaan sebuah tindakan untuk dapat digunakan memperbaiki proses tindakan pada siklus-siklus selanjutnya.
Every day Pratical Problems , penelitian tindakan kelas lebih memfokurkan permasalahan nyata di dalam kelas yang dihadapi guru sehari-hari, bukan beranckat dari permasalahan yang bersifat teoritis (teoritical problems). Oleh sebab itupenentuan masalah dalam penelitian tindakan kelas harus berawal dari permasalahan nyata di dalam kelas, yang kemudian didiagnosis akar masalahnya dari permasalahan tersebut sebelum bisa menentukan langkah-langkah tindakan yang paling tepat.
Teori menuju aksi, Penelitian tindakan kelas dimaksudkan untuk mengadopsi teori kedalam tindakan nyata untuk merubah situasi yang sulit kedalam permasalahan praktis yang bisa dipecahkan.
Prinsip-Prinsip
Hopkins (1993) menyebutkan ada 6 (enam) prinsip dasar yang melandasi penelitian tindakan kelas. Prinsip pertama, bahwa tugas guru yang utama adalah menyelenggarakan pembelajaran yang baik dan berkualitas. Untuk itu, guru memilki komitmen dalam mengupayakan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran secara terus menerus. Dalam menerapkan suatu tindakan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran ada kemungkinan tindakan yang dipilih tidak/kurang berhasil, maka ia harus tetap berusaha mencari alternatif lain. Guru harus menggunakan pertimbangan dan tanggungjawab profesionalnya dalam mengupayakan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran. Prinsip pertama ini berimplikasi pada sifat penelitian tindakan sebagai suatu upaya yang berkelanjutan secara sikluistis sampai terjadinya peningkatan, perbaikan, atau ‘kesembuhan’ sistem, proses, hasil, dan sebagainya.
Prinsip kedua bahwa meneliti merupakan bagian integral dari pembelajaran, yang tidak menuntut kekhususan waktu maupun metode pengumpulan data. Tahapan-tahapan penelitian tindakan kelas selaras dengan pelaksanaan pembelajaran, yaitu: persiapan (planning), pelaksanaan pembelajaran (action), observasi kegiatan pembelajaran (observation), evaluasi proses dan hasil pembelajaran (evaluation), dan refleksi dari proses dan hasil pembelajaran (reflection). Prinsip kedua ini menginsyaratkan agar proses dan hasil pembelajaran direkam dan dilaporkan secara sistematik dan terkendali menurut kaidah ilmiah.
Prinsip ketiga bahwa kegiatan meneliti, yang merupakan bagian integral dari pembelajaran, harus diselenggarakan dengan tetap bersandar pada alur dan kaidah ilmiah. Alur pikir yang digunakan dimulai dari pendiagnosisan masalah dan faktor penyebab timbulnya masalah, pemilihan tindakan yang sesuai dengan permasalahan dan penyebabnya, merumuskan hipotesis tindakan yang tepat, penetapan skenario tindakan, penetapan prosedur pengumpulan data dan analisis data. Obyektivitas, reliabilitas, dan validitas proses, data, dan hasil tetap dipertahankan selama penelitian berlangsung. Prinsip ketiga ini mempersyaratkan bahwa dalam menyelenggarakan penelitian tindakan kelas agar tetap menggunakan kaidah-kaidah ilmiah.
Prinsip keempat bahwa masalah yang ditangani adalah masalah-masalah pembelajaran yang riil dan merisaukan tanggungjawab profesional dan komitmen terhadap pemerolehan mutu pembelajaran. Prinsip ini menekankan bahwa diagnosis masalah bersandar pada kejadian nyata yang berlangsung dalam konteks pembelajaran yang sesungguhnya. Bila pendiagnosisan masalah berdasar pada kajian akademik atau kajian literatur semata, maka penelitian tersebut dipandang sudah melanggar prinsip ke-otentikan. Jadi masalah harus didiagnosis dari kancah pembelajaran yang sesungguhnya, bukan sesuatu yang dibayangkan akan terjadi seaara akademik.
Prinsip kelima bahwa konsistensi sikap dan kepedulian dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pem"elajaran sangat diperlukan. Hal ini penting karena upaya peningkatan kualitas pembelajaran 4idak dapat dilakukan sambil lalu, tmtapi menuntut perencanaan dan pelaksanaan yang sungguh-sungguh. Oleh karena itu, motivasi untuk memperbaiki kualitas harus tumbuh dari dalam (motivasi intrinsii), bukan sesuatu yang bersifat instrumental.
Prinsip keenam adalah cakupan permasalahan penelitian tindakan tidak seharusnya dibatasi pada masalah pembelajaran di ruang kelas, tetapi dapat diperluas pada tataran di luar ruang kelas, misalnya: tataran sistem atau lembaga. Perspektif yang lebih luas akan memberi sumbangan lebih signifikan terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Beberapa pakar lain, ada yang menyebutkan bahwa penelitian tindakan kelas memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) Situasi biasa. Penelitian tindakan dilakukan oleh peneliti tanpa mengubah situasi yang biasa terjadi, karena kalau penelitian dilakukan dalam situasi yang berbeda dari biasanya, maka hasilnya mungkin berbeda jika dilaksanakan lagi dalam situasi aslinya. Oleh karena itu penelitian tindakan tidak perlu mengadakan waktu khusus untuk diamati, jadi harus dibiarkan apa adanya namun yang berbeda adalah adanya tindakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran; (2) Kegiatan nyata/empirik. Penelitian tindakan dilakukan oleh peneliti dalam kaitannya dengan tugasnya sebagai guru atau kepala sekolah. Jadi tindakan yang dilakukan merupakan tindakan nyata yang dilakukan dalam tugasnya sehari-hari dan secara empirik memang terjadi di lapangan; (3) Peningkatan mutu atau pemecahan masalah. Penelitian tindakan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan mutu sesuatu yang sudah ada dan biasa menjadi lebih baik lagi atau merupakan sebuah upaya untuk memecahkan masalah yang terjadi di kelas atau di sekolahnya; (4) Sukarela. Penelitian tindakan dilakukan bukan karena ada paksaan atau permintaan dari pihak lain, tetapi atas dasar sukarela, karena mengharapkan hasil yang lebih baik; (5) Sistemik. Berarti penelitian harus dilakukan secara terencana, terarah, dan teratur berdasarkan sebuah mekanisme tertentu. Jadi, jika guru mengupayakan cara mengajar yang baru, maka harus juga memikirkan tentang langkah-langkahnya, bahan ajarnya, sarana pendukung dan hal- hal yang terkait dengan cara baru tersebut. Jika kepala sekolah akan melakukan upaya manajemen yang baru maka harus dipersiapkan prosedurnya, kebijakan pendukungnya serta sosialisasi implementasinya; (6) Tindakan berbeda. Penelitian tindakan harus dapat menunjukkan bahwa tindakan yang diberikan kepada siswa memang berbeda dari apa yang sudah biasa dilakukan. karena yang biasa sudah jelas menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Oleh karena itu guru melakukan tindakan yang diperkirakan dapat memberikan hasil yang lebih baik; dan (7) Terpusat pada proses, bukan semata-mata hasil. Penelitian tindakan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru atau peneliti untuk memperbaiki atau meningkatkan hasil , dengan mengubah cara, metode, pendekatan atau strategi yang berbeda dari biasanya. Cara, metode, pendekatan atau strategi tersebut berupa proses yang harus diamati secara cermat, dilihat ke lancarannya, kesesuaian dengan dan penyimpangannya dari rencana, kesulitan atau hambatan yang dijumpai, dan lain-lain aspek yang berkaitan dengan proses. Jadi dalam penelitian tindakan harus ada indikator proses dan indikator keberhasilan. Terdapat kesalahan yang umum terjadi pada penelitian tindakan kelas adalah penonjolan tindakan yang dilakukan oleh guru, misalnya guru memberikan tes kepada siswa, guru memberikan tugas proyek kepada siswa atau yang sejenisnya. Pernyataan seperti itu kurang tepat, karena seharusnya yang ditonjolkan adalah kegiatan siswa, misalnya siswa mengamati proses tumbuhnya kecambah, siswa membandingkan dan mencatat hasilnya. Jadi guru harus melaporkan berlangsungnya proses belajar yang dialami oleh siswa, perilakunya, perhatian mereka pada proses yang terjadi, dan sebagainya.
Jadi, secara umum prinsip-prinsip penelitian tindakan kelas, adalah: (1) tidak mengganggu komitmen guru sebagai pengajar; (2) metode pengumpulan data tidak menuntut waktu yang berlebihan; (3) metodologi yang digunakan harus reliabel sehingga memungkinkan guru mengidentifikasi serta merumuskan hipotesis secara meyakinkan; (4) masalah berawal dari kondisi nyata di kelas yang dihadapi guru; (5) dalam penyelenggaraan penelitian, guru harus memperhatikan etika profesionalitas guru; (6) meskipun yang dilakukan adalah di kelas, tetapi harus dilihat dalam konteks sekolah secara menyeluruh; (7) tidak mengenal populasi dan sampel; (8) tidak mengenal kelompok eksperimen dan control; dan (9) tidak untuk digeneralisasikan.
Tujuan
Apakah tujuan kita melakukan penelitian tindakan kelas? Sebagaimana sudah dijelaskan pada paparan sebelumnya, jawaban yang paling mudah terhadap pertanyaan tesebut adalah penelitian tindakan kelas dilaksanakan demi perbaikan (improvement) atau peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan/berkesinambungan. Mc Niff (1992) menegaskan bahwa dasar utama dilaksanakan penelitian tindakan kelas adalah untuk perbaikan, kata perbaikan disini harus dimaknai dalam konteks pembelajaran khususnya dan implementasi program pada umumnya
Jika tujuan utama penelitian tindakan kelas, untuk perbaikan dan peningkatan layanan profesional guru dalam menangani proses belajar mengajar, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah ‘bagaimana tujuan tersebut itu dapat tercapai?’ Tujuan itu dapat tercapai dengan melakukan refleksi untuk mendiagnosis keadaan, kemudian mencobakan berbagai tindakan alternatif secara sistematis guna memecahkan permasalahan tersebut, dengan kata lain, dilakukan perencanaan tindakan alternatif oleh guru, kemudian dicobakan, dan dievaluasi efektivitasnya dalam memecahkan persoalan pembelajaran yang sedang dihadapi oleh guru. Jika perbaikan dan peningkatan layanan profesional guru dalam konteks pembelajaran dapat terwujud akibat adanya PTK, dampak penyerta yang dapat dicapai sekaligus oleh kegiatan penelitian ini adalah tumbuhnya budaya dan produktivitas meneliti di kalangan praktisi pendidikan (guru).
Manfaat
Akibat logis dari uraian tujuan di atas maka banyak manfaat yang dapat dipetik, diantaranya yaitu (1) guru semakin diberdayakan (empowered) untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri, dengan kata lain prakarsa untuk melakukan ‘revolusi inovasi’ dalam pendidikan hanya akan berhasil jika dimulai dari ‘ujung tombak’ pelaksana di lapangan. (2) guru memiliki keberanian mencobakan hal-hal baru yang diduga dapat membawa perbaikan dalam kegiatan pembelajaranya di dalam kelas, keberanian ini berdampak pada munculnya rasa percaya diri dan kemandirian guru dalam memecahkan permasalahan pembelajaranya di dalam kelas. (3) Guru tidak lagi puas dengan rutinitas monoton (complacent), melainkan terpacu untuk selalu berbuat lebih baik dari sekarang yang telah diraihnya sehingga terbuka peluang untuk peningkatan kinerja secara berkesinambingan (continue).
Jenis dan Model
Jenis
Terdapat empat jenis Penelitian Tindakan Kelas, yaitu :
Jenis Diagnostik
Penelitian dilakukan untuk menuntun peneliti ke arah suatu tindakan karena suatu masalah yang terjadi, misalnya adanya konflik antar siswa di kelas, adanya pertengkaran di antara siswa dan sejenisnya.
Jenis Partisipan
Penelitian dilakukan dengan keterlibatan langsung peneliti dari awal sampai akhir proses.
Jenis Empirik
Penelitian dilakukan dengan cara merencanakan, mencatat pelaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan dari luar arena kelas, jadi dalam penelitian jenis ini peneliti harus berkolaborasi dengan guru yang melaksanakan tindakan di kelas.
Jenis Eksperimental.
Penelitian dilakukan sebagai upaya menerapkan berbagai teknik, metode atau strategi dalam pembelajaran secara efektif dan efisien.
Model /Desain
Ada beberapa ahli yang mengemukakan model/desain penelitian tindakan kelas seperti dinyatakan sebelumnya, namun secara garis besar terdapat empat tahapan yang lazim dilalui, yaitu tahap: (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) pengamatan, dan (4) refleksi. Namun perlu diketahui bahwa tahapan pelaksanaan dan pengamatan sesungguhnya dilakukan secara bersamaan.
Tahap 1: Perencanaan tindakan
Dalam tahap ini peneliti menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, di mana, oleh siapa, dan bagaimana tindakan tersebut dilakukan. Penelitian tindakan yang ideal sebetulnya dilakukan secara berpasangan antara pihak yang melakukan tindakan dan pihak yang mengamati proses jalannya tindakan (apabila dilaksanakan secara kolaboratif). Cara ini dikatakan ideal karena adanya upaya untuk mengurangi unsur subjektivitas pengamat serta mutu kecermatan amatan yang dilakukan. Bila dilaksanakan sendiri oleh guru sebagai peneliti maka instrumen pengamatan harus disiapkan disertai lembar catatan lapangan. Yang perlu diingat bahwa pengamatan yang diarahkan pada diri sendiri biasanya kurang teliti dibanding dengan pengamatan yang dilakukan terhadap hal-hal yang berada di luar diri, karena adanya unsur subjektivitas yang berpengaruh, yaitu cenderung mengunggulkan dirinya. Dalam pelaksanaan pembelajaran rencana tindakan dalam rangka penelitian dituangkan dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Tahap 2: Pelaksanaan Tindakan
Tahap ke-2 dari penelitian tindakan adalah pelaksanaan, yaitu implementasi atau penerapan isi rencana tindakan di kelas yang diteliti. Hal yang perlu diingat adalah bahwa dalam tahap 2 ini pelaksana guru harus ingat dan berusaha mentaati apa yang sudah dirumuskan dalam rencana tindakan, tetapi harus pula berlaku wajar, tidak kaku dan tidak dibuat-buat. Dalam refleksi, keterkaitan antara pelaksanaan dengan perencanaan perlu diperhatikan.
Tahap 3: Pengamatan terhadap tindakan
Tahap ke-3, yaitu kegiatan pengamatan yang dilakukan oleh pengamat (baik oleh orang lain maupun guru sendiri). Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan pengamatan ini tidak terpisah dengan pelaksanaan tindakan karena pengamatan dilakukan pada waktu tindakan sedang dilakukan. Jadi keduanya berlangsung dalam waktu yang sama. Sebutan tahap 2 dan 3 dimaksudkan untuk memberikan peluang kepada guru pelaksana yang berstatus juga sebagai pengamat, yang mana ketika guru tersebut sedang melakukan tindakan tentu tidak sempat menganalisis peristiwanya ketika sedang terjadi. Oleh karena itu kepada guru pelaksana yang berstatus sebagai pengamat ini untuk melakukan "pengamatan balik" terhadap apa yang terjadi ketika tindakan berlangsung. Sambil melakukan pengamatan balik ini guru pelaksana mencatat sedikit demi sedikit apa yang terjadi.
Tahap 4: Refleksi terhadap tindakan
Tahap ke-4 ini merupakan kegiatan untuk mengemukakan kembali apa yang sudah dilakukan. Istilah "refleksi" dari kata bahasa Inggris reflection, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pemantulan. Kegiatan refleksi ini sebetulnya lebih tepat dikenakan ketika guru pelaksana sudah selesai melakukan tindakan, kemudian berhadapan dengan peneliti untuk mendiskusikan implementasi rancangan tindakan. Inilah inti dari penelitian tindakan, yaitu ketika guru pelaku tindakan mengatakan kepada peneliti pengamat tentang hal-hal yang dirasakan sudah berjalan baik dan bagian mana yang belum. Apabila guru pelaksana juga berstatus sebagai pengamat, maka refleksi dilakukan terhadap diri sendiri. Dengan kata lain guru tersebut melihat dirinya kembali, melakukan "dialog" untuk menemukan hal-hal yang sudah dirasakan memuaskan hati karena sudah sesuai dengan rancangan dan mengenali hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Dalam hal seperti ini maka guru melakukan ”self evaluation” yang diharapkan dilakukan secara obyektif. Untuk menjaga obyektifitas tersebut seringkali hasil refleksi ini diperiksa ulang atau divalidasi oleh orang lain, misalnya guru/teman sejawat yang diminta mengamati, ketua jurusan, kepala sekolah atau nara sumber yang menguasai bidang tersebut. Jadi pada intinya kegiatan refleksi adalah kegiatan evaluasi, analisis pemaknaan, penjelasan, penyimpulan dan identifikasi tindak lanjut dalam perencanaan siklus selanjutnya.
Keempat tahap dalam penelitian tindakan tersebut adalah unsur untuk membentuk sebuah siklus, yaitu satu putaran kegiatan beruntun, dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan refleksi, yang tidak lain adalah evaluasi. Apabila dikaitkan dengan "bentuk tindakan" sebagaimana disebutkan dalam uraian ini, maka yang dimaksud dengan bentuk tindakan adalah siklus tersebut. Jadi bentuk penelitian tindakan tidak pernah merupakan kegiatan tunggal tetapi selalu berupa rangkaian kegiatan yang akan kembali ke asal, yaitu dalam bentuk siklus.
Instrumen
Instrumen yang diperlukan dalam penelitian tindakan sangat sejalan dengan prosedur dan langkah penelitian tindakan kelas itu sendiri. Ditinjau dari hal tersebut, maka instrumen-instrumen itu dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu: instrumen untuk mengobservasi guru (observing teachers), instrumen untuk mengobservasi kelas (observing classroom), dan instrumen untuk mengobservasi perilaku siswa (observing students).
Pengamatan terhadap Perilaku Guru (Observing Teachers)
Observasi merupakan alat yang efektif untuk mempelajari tentang metode dan strategi yang diimplementasikan di kelas, misalnya, tentang organisasi kelas, respon siswa terhadap lingkungan kelas, dsb. Salah satu bentuk instrumen observasi adalah observasi anekdotal (anecdotal record).
Observasi anekdotal memfokuskan pada hal-hal spesifik yang terjadi di dalam kelas atau catatan tentang aktivitas belajar siswa dalam pembelajaran. Observasi anekdotal mencatat kejadian di dalam kelas secara informal dalam bentuk naratif. Sejauh mungkin, catatatan itu memuat deskripsi rinci dan lugas peristiwa yang terjadi di kelas. Observasi anekdotal tidak mempersyaratkan pengamat memperoleh latihan secara khusus. Suatu observasi anekdotal yang baik setidaknya memiliki empat ciri, yaitu: 1) pengamat harus mengamati keseluruhan sekuensi peristiwa yang terjadi di kelas, 2) tujuan, batas waktu dan rambu-rambu pengamatan jelas, 3) hasil pengamatan dicatat lengkap dan hati-hati, dan 4) pengamatan harus dilakukan secara obyektif.
Beberapa model pengamatan anekdotal diusulkan oleh Reed dan Bergermann (1992) yang dapat digunakan dalam PTK, antara lain:a) Catatan Anekdotal Peristiwa dalam Pembelajaran (Anecdotal Record for Observing Instructional Events), b) Observasi Anecdotal Interaksi Guru-Siswa (Anecdotal Teacher-Student Interaction Form), c) Observasi Anekdotal Pola Pengelompokkan Belajar (Anecdotal Record Form for Grouping Patterns), d) Observasi Terstruktur (structured observation), e) Lembar Observasi Model Manajemen Kelas (Checklist for Management Model), f) Lembar Observasi Keterampilan Bertanya (Checklist for Examining Questions), g) Catatan Anekdotal Aktivitas Pembelajaran (Anecdotal Record of Pre-, Whilst-, and Post-Teaching Activities) , h) Catatan Anekdotal Membantu Siswa Berpartisipasi (Checklist for Routine Involving Students), dsb.
Pengamatan terhadap Kelas (Observing Classrooms)
Pengamatan anekdotal dapat dilengkapi sambil melakukan pengamatan terhadap segala kejadian yang terjadi di kelas. Pengamatan ini sangat bermanfaat karena dapat mengungkapkan praktik-praktik pembelajaran yang menarik di kelas. Disamping itu, observasi demikian dapat menunjukkan strategi yang digunakan guru dalam menangani kendala dan hambatan pembelajaran yang terjadi di kelas. Observasi anekdotal kelas meliputi deskripsi tentang lingkungan fisik kelas, tata letaknya, dan manajemen kelas.
Beberapa model pengamatan anekdotal kelas diusulkan oleh Reed dan Bergermann (1992) yang dapat digunakan dalam PTK, antara lain: a) Format Anekdotal Organisasi Kelas (Form for Anecdotal Record of Classroom Organization), b) Format Peta Kelas (Form for a Classroom Map), c) Observasi Kelas Terstruktur (Structured Observation of Classrooms), d) Format Skala Pengkodean Lingkungan Sosial Kelas (Form for Coding Scale of Classroom Social Environment), e) Lembar Cek Wawancara Personalia Sekolah (Checklist for School Personnel Interviews), f) Lembar Cek Kompetensi (Checklist of Competencies), dsb.
Pengamatan Perilaku Siswa (Observing Students).
Observasi anekdotal terhadap perilaku siswa dapat mengungkapkan berbagai hal yang menarik. Masing-masing individu siswa dapat diamati secara individual atau bekelompok sebelum, saat berlangsung, dan sesudah usai pembelajaran. Perubahan pada setiap individu juga dapat diamati, dalam kurun waktu tertentu, mulai dari sebelum dilakukan tindakan, saat tindakan diimplementasikan, dan seusai tindakan.
Beberapa model pengamatan terhadap perilaku siswa diusulkan oleh Reed dan Bergermann (1992) yang dapat digunakan dalam PTK, antara lain: a) Tes Diagnostik (Diagnostic Test) , b) Catatan Anekdotal Perilaku Siswa (Anecdotal Record for Observing Students), b) Format Bayangan (Shadowing Form), c) Kartu Profil Siswa (Profile Card of Strudents), d) Carta Deskripsi Profil Siswa (Descriptive profile Chart), Sistem Koding Partisipasi Siswa (Coding System to Observe Student Participation in Lessons), e) Inventori Kalimat tak Lengkap (Incomplete Sentence Inventory), f) Pedoman Wawancara untuk Refleksi (Interview Guide for Reflection), g) sosiogram, dsb.
Variabel dan Hipotesis
Beberapa pakar mengatakan bahwa dalam penelitian tindakan kelas hanya dikenal adanya variabel tunggal, yaitu variabel tindakan. Namun beberapa pakar lain menyebutkan bahwa terdapat dua variabel, yaitu variabel tindakan dan variabel masalah, karena tindakan yang dilakukan adalah untuk memecahkan masalah. Dalam judul penelitian ”Penerapan Metode Penemuan Proyek untuk Meningkatkan Aktifitas Siswa dalam Pembelajaran Matematika pada Kelas XI SMAN 1 Surabaya Tahun Ajaran 2008/2009”, maka variabel tindakannya adalah ”Penerapa Metode Proyek”, sedangkan variabel masalahnya adalah ”Aktifitas Siswa”.
Beberapa pakar juga menyebutkan bahwa dalam penelitian tindakan kelas tidak diperlukan adanya hipotesis karena tidak ada yang harus dibuktikan, tetapi karena penelitian tindakan pada hakekatnya mirip penelitian eksperimen tanpa kelompok kontrol, maka bisa juga dirumuskan Hipotesis Tindakan. Sesuai contoh judul di atas maka bunyi Hipotesis Tindakan adalah : ”Penerapan metode proyek dapat meningkatkan aktifitas siswa pada pembelajaran matematika kelas XI SMAN 1 Surabaya Tahun Ajaran 2008/2009”.
Teknik Pengumpulan Data
Di dalam kegiatan penelitian, cara memperoleh data ini dikenal sebagai metode pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang lazim dilakukan dalam penelitian tindakan kelas adalah metode observasi, wawancara, dokumentasi, kuesioner, dan tes, yang kesemuanya merupakan sebagian dari metode pengumpulan data. Seringkali orang mengartikan observasi sebagai suatu aktivitas yang sempit, yakni memperhatikan sesuatu dengan mengunakan mata. Di dalam pengertian psikologik, observasi atau yang disebut pula dengan pengamatan, meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap sesuatu obyek dengan menggunakan seluruh alat indera. Jadi mengobservasi dapat dilakukan melalui penglihatan, penciuman, pendengaran, peraba dan pengecap. Apa yang dikatakan ini sebenarnya adalah pengamatan langsung. Di dalam artian penelitian, observasi dapat dilakukan dengan tes, kuesioner, rekaman gambar, rekaman suara. Observasi dapat dilakukan dengan dua cara, yang kemudian untuk menyebut jenis observasi yaitu :
1. Observasi non sistematis dilakukan oleh pengamat dengan tidak menggunakan pedoman/instrumen pengamatan.
2. Observasi sistematis, dilakukan oleh pengamat dengan menggunakan pedoman/instrument pengamatan.
Wawancara atau Interview adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara (respondent). Interview digunakan oleh peneliti untuk menilai keadaan seseorang, misalnya untuk mencari data tentang variabel latar belakang murid, orang tua, pendidikan, perhatian, sikap terhadap sesuatu.
Metode dokumentasi dari asal katanya dokumen, yang artinya barang-barang tertulis. Jadi dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti mengumpulkan dan mencermati benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan notulen rapat, catatan harian dan sebagainya.
Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memproleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya, atau hal-hal yang ia ketahui. Kuesioner dipakai untuk menyebutkan metode maupun instrumen. Jadi dalam menggunakan metode angket atau kuesioner instrumen yang dipakai adalah angket atau kuesioner. Macam kuesioner dapat dibeda-bedakan atas beberapa tergantung pada sudut pandangan :
1. Di pandang dari cara menjawab maka ada :
Kuesioener terbuka, yang memberi kesempatan kepada responden untuk menjawab dengan kalimatnya sendiri.
Kuesioner tertutup, yang sudah disediakan jawabannya sehingga responden tinggal memilih
2. Di pandang dari jawaban yang diberikan pada :
Kuesioenr langsung yaitu responden menjawab tentang dirinya.
Kuesioner tidak langsung yaitu jika responden menjawab tentang orang lain.
3. Di pandang dari bentuknya maka ada :
a. Kuesioner pilihan ganda, yang dimaksud adalah sama dengan kuesioner tertutup.
b. Kuesioner isian, yang dimaksud adalah kuesioner tercheck list, sebuah daftar, dimana responden tinggal membubuhkan tanda cehck (v) pada kolom yang sesuai.
Bentuk instrumen pengumpul data kemampuan yang lazim adalah bentuk tes. Tes adalah serentetan pertanyaan atau latihan atau alat lain yang digunakan untuk mengukur keterampilan, pengetahuan, intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki oleh individu atau kelompok. Tes dapat berbentuk tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik. Tes tertulis dapat dikelompokkan menjadi tes obyektif dan essay. Tes obyektif ada beberapa macam yaitu pilihan ganda, benar-salah, jawaban singkat, sebab akibat dan lainnya.
Indikator-Indikator Keberhasilan dan Proses
Untuk mengetahui apakah sebuah peneltian tindakan berhasil mencapai tujuannya perlu dituliskan Indikator Keberhasilan. Dengan indikator keberhasilan maka seorang peneliti dapat mengukur apakah penerapan tindakannya sudah tepat atau belum. Selain indikator keberhasilan maka juga perlu dibuat Indikator Proses. Indikator proses harus berisi langkah-langkah pokok tindakan untuk mencapai keberhasilan yang telah digariskan dalam indikator keberhasilan.
Dengan bantuan tabel kisi-kisi indikator keberhasilan, maka akan lebih mudah diidentifikasi kapan atau sejauh mana tindakan yang diterapkan sudah berhasil memecahkan masalah atau meningkatkan mutu pembelajaran. Demikian juga dengan kisi-kisi indikator proses maka dapat diidentifikasi apakah urutan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan indikator proses, dimana indikator proses merupakan kunci pokok tindakan (keypoint), yang apabila proses tersebut tidak dilakukan maka dapat dikatakan tindakannya belum benar.
Sasaran
Sesuai dengan prinsip bahwa ada tindakan dirancang sebelumnya, maka objek atau sasaran dalam penelitian tindakan kelas harus merupakan sesuatu objek yang aktif dan dapat dikenai aktivitas, bukan objek yang sedang diam dan tanpa gerak. Beberapa objek atau sasaran yang dimaksudkan, adalah meliputi unsure-unsur :
Unsur siswa, dapat dicermati objeknya ketika siswa yang bersangkutan sedang asyik mengikuti proses pembelajaran di kelas/lapangan/ laboratorium atau bengkel, maupun ketika sedang asyik mengerjakan pekerjaan rumah di dalam hati, atau ketika mereka sedang mengikuti kerja bhakti di luar sekolah.
Unsur guru, dapat dicermati ketika yang bersangkutan sedang mengajar di kelas, sedang membimbing siswa-siswa yang sedang berdarmawisata., atau ketika guru sedang mengadakan kunjungan ke rumah siswa.
Unsur materi pelajaran, dapat dicermati urutan matri tersebut ketika disajikan kepada siswa, meliputi pengorganisasiannya, cara penyajiannya, atau pengaturannya.
Unsur peralatan atau sarana pendidikan, meliputi peralatan, baik yang dimiliki oleh siswa secara perorangan, peralatan yang disediakan oleh sekolah, ataupun peralatan yang disediakan dan digunakan di kelas.
Unsur hasil pembelajaran, yang ditinjau dari tiga ranah yang dijadikan titik tujuan yang harus di capai melalui pembelajaran, baik susunan maupun tingkat pencapaian. Oleh karena hasil belajar merupakan produk yang harus ditingkatkan, pasti terkait dengan tindakan unsur lain.
Unsur lingkungan, baik lingkungan siswa di kelas, sekolah, maupun yang melingkungi siswa dirumahnya. Informasi tentang lingkungan ini dikaji bukan untuk dilakukan camput tangan, tetapi digunakan sebagai pertimbangan dan bahan untuk pembahasan.
Unsur pengelolaan, yang jelas-jelas merupakan gerak kegiatan sehingga mudah diatur dan direkayasa dalam bentuk tindakan. Yang digolongkan sebagai kegiatan pengelolaan misalnya cara mengelompokkan siswa ketika guru memberikan tugas, pengaturan urutan jadwal, pengaturan, tempat duduk siswa, penempatan papan tulis, penataan peralatan milik siswa dan sebagainya.
Persiapan dan Pelaksanaan
Sebelum melakukan penelitian tindakan kelas, perjelas lebih dulu latar belakang masalah, rumusan masalah dan tujuan penelitian. Yang perlu dilakukan adalah adanya kesinkronan antara masalah dan tujuan penelitian. Karena tujuan penelitian adalah memecahkan masalah maka apabila rumusan masalah berbunyi : ”Apakah penerapan metode proyek mampu meningkatkan aktifitas siswa pada pembelajaran matematika kelas XI SMAN 1 Surabaya Tahun Ajaran 2008/2009?”, maka tujuan penelitian yang sesuai adalah :”Untuk mengetahui keberhasilan penerapan metode proyek dalam meningkatkan aktifitas siswapada pembelajaran matematika kelas XI SMAN 1 Surabaya Tahun Ajaran 2008/2009”. Setelah jelas masalah dan tujuannya maka ditentukan Indikator Keberhasilan penerapan Metode Pemberian Tugas Proyek, yang selanjutnya juga dibuat Indikator Proses dan Urutan Kegiatan sesuai tabel kisi-kisi di atas. Urutan kegiatan itulah yang dituangkan dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Berdasarkan urutan kegiatan tersebut dapat ditentukan instrumen yang diperlukan yakni berupa lembar pengamatan (untuk mengamati tingkah laku siswa, guru, dan penggunaan sarana pembelajaran). Apabila dirasakan perlu mengorek keterangan lebih jauh maka dapat disiapkan pedoman wawancara atau bahkan disiapkan angket bagi siswa sekolah menengah (bagi siswa SD tentunya tidak cocok bila menggunakan angket). Setelah instrumen penelitian disiapkan maka disiapkan segala keperluan yang akan digunakan dalam pembelajaran, misalnya lembar materi, lembar tes, media dan sebagainya. Apabila sudah siap maka dimulailah penerapan tindakan dalam kelas yang diajar oleh guru. Penerapan tindakan mungkin saja dilakukan dalam beberapa kali tatap muka. Setiap kali tatap muka maka sekaligus dilakukan pengamatan oleh rekan mitra kerja atau oleh guru sendiri. Selesai satu tindakan, selanjutnya guru melakukan refleksi pelaksanaan pembelajaran atas dasar pengamatan yang sudah dilakukan. Dalam hal ini guru mengkaji isi lembar observasi, hasil tes, catatan lapangan, atau hasil angket bila ada. Yang perlu diingat adalah, sejauh mana penerapan tindakan tersebut telah mencapai keberhasilan sebagaimana ditunjukkan dalam Indikator Keberhasilan dan sejauh mana prosesnya telah sesuai dengan Indikator Proses yang direncanakan. Dari hasil refleksi yang berupa evaluasi pelaksanaan pembelajaran ini maka guru merencanakan tindakan lanjutan yang berupa perbaikan atas kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan pemberian tindakan yang telah direncanakan. Demikian seterusnya proses berjalan siklus demi siklus sampai dirasakan bahwa tindakan yang diterapkan telah berhasil meningkatkan mutu pembelajaran.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Dalam sebuah laporan penelitian, maka bagian yang memaparkan tentang hasil penelitian merupakan inti dari laporan tersebut. Untuk itu dalam penelitian tindakan kelas bagian tersebut harus menjadi perhatian utama karena sederet apapun latar belakang masalah, berbaris-baris landasan teori dan uraian metodologi penelitian, tidak akan ada artinya tanpa paparan hasil penelitian yang kemudian dibahas atau dianalisis untuk selanjutnya disimpulan, Dalam paparan hasil penelitian, pertama kali harus diuraikan tentang latar penelitian yang meiputi di mana dan kapan penelitian dilakukan, sehingga pembaca dibawa ke suasana di mana penelitian dilakukan. Kalau perlu bagian ini dilengkapi dengan foto sekolah dan kelas di mana penelitian dilakukan. Kemudian laporkan langkah-langkah demi langkah yang dilakukan tiap siklus mulai dari perencanaan tindakan, pelaksanaan tindakan, bagaimana pengamatan dilakukan dan hasil refleksi yang telah dilakukan. Urutan kegiatan sebagaimana telah dituliskan dalam tabel kisi-kisi indikator proses harus diuraikan sehingga jelas apa tindakannya dan bagaimana tindakan itu dilakukan. Dengan berdasarkan refleksi siklus pertama, maka harus jelas pula upaya apa yang dilakukan untuk memperbaiki tindakan yang akan dilaksanakan pada siklus ke dua dan seterusnya. Jadi harus jelas perbedaan urutan kegiatan pada siklus pertama dan kedua sebagai wujud ”perbaikan tindakan pertama”, kalau perlu uraikan keunggulan dari tindakan yang dilakukan pada siklus kedua dibandingkan dengan tindakan pada siklus pertama.
Laporan
Selanjutnya apabila guru pelaksana penelitian tindakan kelas sudah merasa puas dengan siklus-siklus itu, tentu saja langkah berikutnya tidak lain adalah menyusun laporan kegiatannya. Proses penyusunan laporan ini tidak akan dirasakan sulit apabila sejak awal guru sudah disiplin mencatat apa saja yang sudah ia lakukan.
Membuat karya tulis ilmiah laporan penelitian sebetulnya akan jauh lebih mudah dibandingkan dengan menulis artikel, karena lahan tulisan akan sudah dipenuhi dengan penjelasan tentang alasan, tujuan, manfaat dan isi penelitian, kemudian cerita tentang tindakan dengan siklus-siklusnya. Pada akhir tulisan tinggal disampaikan hasil penelitian, yaitu keberhasilan yang diperoleh dan hambatan atau kesulitan dalam pelaksanaan, ditutup dengan rekomendasi atau saran.
Sistematika laporan penelitian tidak jauh berbeda dengan laporan penelitian yang lain. Satu hal yang sangat dicermati oleh penilai adalah bagaimana siklus dilaksanakan, dan penjelasan tentang proses yang berlangsung. Kesalahan umum yang terjadi, guru hanya menyebutkan sangat sedikit tentang tindakan yang dilakukan, dan langsung menunjukkan data yang dikumpulkan melalui tes. Hasil tes antar siklus dibandingkan dengan atau tanpa rumus, kemudian disimpulkan. Dalam penelitian tindakan ini guru tidak diharuskan menonjolkan analisis data, tetapi seperti sudah dikemukakan di depan, sangat menekankan proses.
Persyaratan
Beberapa hal di bawah ini antara lain merupakan persyaratan untuk diterimanya laporan penelitian tindakan yang dilakukan oleh guru dalam kaitannya dengan penilaian prestasi kerja (angka kredit) guru dalam unsur Kegiatan Pengembangan Profesi.
Penelitian tindakan kelas harus tertuju atau mengenai hal-hal yang terjadidi dalam pembelajaran, dan berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Penelitian tindakan kelas oleh guru menuntut dilakukannya pencermatan secara terus-menerus, objektif, dan sistematis, artinya dicatat atau direkam dengan baik sehingga diketahui dengan pasti tingkat keberhasilan yang diperoleh peneliti serta penyimpangan yang terjadi; hasil pencermatan tersebut akan menetukan tindak lanjut yang harus diambil segera oleh peneliti.
Penelitian tindakan harus dilakukan sekurang- kurangnya dalam dua siklus tindakan yang berurutan; informasi dari siklus yang terdahulu sangat menentukan bentuk siklus berikutnya. Oleh karena itu siklus yang kedua, ketiga dan seterusnya tidak dapat dirancang sebelum siklus pertama terjadi. Hasil refleksi harus tampak digunakan sebagai bahan masukan untuk perencanaan siklus berikutnya.
Penelitian tindakan kelas terjadi secara wajar, tidak mengubah aturan yang sudah ditentukan, dalam arti tidak mengubah jadwal yang berlaku. Tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan siswa, baik yang dikenai atau siswa lain. Makna dari kalimat ini adalah bahwa tindakan yang dilakukan guru tidak hanya memilih anak-anak tertentu, tetapi harus semua siswa dalam kelas.
Penelitian tindakan kelas disadari betul oleh pelakunya, sehingga yang bersangkutan dapat mengemukakan kembali apa yang dilakukan, baik mengenai tindakan, suasana ketika terjadi, reaksi siswa, urutan peristiwa, hal-hal yang dirasakan sebagai kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan rencana yang sudah dibuat sebelumnya.
Daftar Pustaka
Direktorat SLTP - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah-Depdiknas. 2001. Pedoman Pelaksanaan Classroom Action Research (CAR)
Ernest T., 1996, Action Reserach : A Handbook for Practitioners, London, Sage Pubications
Hopkins, David, A.1992., A Teacher’s Guide to Classroom Research, Philadelphia, Open University Press
Natawijaya, Rochman, 1997, Konsep Dasar Penelitian Tindakan Kelas, Bandung : IKIP Bandung.
Proyek Pengembangan Guru Sekolah Menengah (Secondary School Teacher Development Project) IBD Loan No. 3979-IND. Dirjen Dikti-Depdiknas. 1999. Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research); Bahan pelatihan Dosen LPTK dan Guru Sekolah Menengah.
Suharsimi Arikunto, Suharjono, dan Supardi, 2006, Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bumi Aksara
Sumarno,1997, Pedoman Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas, Yogyakarta : Dirjen Dikti
Wibawa, Basuki, 2004, Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Ditjen Dikdasmen
Winter, Richard, 1996, New Directions in Action Research, Washington DC: The Palmer Press
Wiriadmadja, Rochiati.2006. Metode Penelitian Tindakan Kelas; Untuk Meningkatkan Kinerja Guru dan Dosen. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Minggu, 25 Juli 2010
DAMPAK PRODUK HUKUM BIDANG PENDIDIKAN TERHADAP PROFESIONALISME DAN KESEJAHTERAAN
DAMPAK PRODUK HUKUM BIDANG PENDIDIKAN TERHADAP PROFESIONALISME DAN KESEJAHTERAAN
GURU DAN DOSEN DI ERA REFORMASI
Oleh : Drs. Subakir Dimyati,SE,ST,MM
I. Pengertian Umum
Dampak
• Pengaruh Kuat Yang Mendatangkan Akibat
Pendidikan
• Proses Pengubahan Sikap Dari Tata Laku Seseorang Atau Kelompok Orang Dalam Usaha Mendewasakan Manusia Melalui Upaya Pengajaran Dan Latihan;
• Proses, Perbuatan, Cara Mendidik
Pendidikan Formal
• Segala Bentuk Pendidikan Atau Pelatihan Yang Diberikan Secara Terorganisasi Dan Berjenjang, Baik Yang Bersifat Umum Maupun Yang Lebih Bersifat Khusus
Pendidikan Non Formal
• Segala Bentuk Pelatihan Yang Diberikan Secara Secara Terorganisasi Di Luar Pendidikan Formal
Pendidikan Informal
• Pendidikan Atau Pelatihan Yang Terdapat Di Dalam Keluarga Atau Masyarakat Dalam Bentuk Yang Tidak Terorganisasi.
Kesejahteraan
• Keamanan, Keselamatan, Ketenteraman, Kesenangan Hidup Dan Sebagainya
• Kemakmuran
Profesionalisme
• Sifat Profesional
Profesional
• Ahli
• Berprofesi
• Bersangkutan Dengan Profesi
Profesi
• Bidang Pekerjaan Yang Dilandasi Didikan Keahlian Tertentu
Makmur
• Banyak Hasil
Kemakmuran
• Keadaan Makmur;
Kemakmuran Guru
• Keadaan Kehidupan Guru Mendapatkan Kebahagiaan Jasmani Dan Rohani Akibat Terpenuhi Kebutuhan-Kebutuhannya.
II. Produk Hukum
Era Orde Baru
1989 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1989 Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 Nomor 38/SE/1989 Tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Angka Kredit Jabatan Guru Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
1990 Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 143/MPK/1990 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Guru Dalam Ingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
1993 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru
1993 Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
1993 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 1993
Era reformasi
Proses Amandemen UUD 1945
1999 Amandemen I UUD 1945 Tanggal 19 Oktober 1999
2000 Amandemen II UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 2000
2001 Amandemen III UUD 1945 Tanggal 10 Nopember 2001
2002 Amandemen IV UUD 1945 Tanggal 10 Agustus 2002
Undang undang Dasar 1945 yang telah diamandemen
Bab XIII Pendidikan Dan Kebudayaan
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keamanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsam yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara Memprioritaskan Sekurang-Kurangnya Dua Puluh Persen Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tanggal 8 Juli 2003
2003 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tanggal 8 Juli 2003
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Dasar, fungsi dan tujuan
• Prinsip penyelenggaraan pendidikan
• Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah
• Peserta didik
• Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
• Bahasa pengantar
• Wajib belajar
• Standar nasional pendidikan
• Kurikulum
• Pendidikan dan tenaga kependidikan
• Sarana dan prasarana pendidikan
• Pendanaanpendidikan
• Pengelolaan pendidikan
• Peran serta masyarakat dalam pendidikan
• Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
• Pendirian satuan pendidikan
• Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain
• Pengawas
• ketentuan pidana
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Tanggal 30 Desember 2005.
2005 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Tanggal 30 Desember 2005.
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Kedudukan, fungsi dan tujuan
• Prinsip profesionalitas
• Guru
• Dosen
• Sanksi
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Estándar Nasional Pendidikan Tanggal 16 Mei 2005
2005 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Estándar Nasional Pendidikan Tanggal 16 Mei 2005
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Lingkup, fungsi dan tujuan
• Standar isi
• Standar proses
• Standar kompetensi lulusan
• Standar pendidik dan tenaga kependidikan
• Standar sarana dan prasaranastandar pengelolaan
• Standar pembiayaan
• Standar penilaian pendidikan
• Badan standar nasional pendidikan
• Akreditasi
• Sertifikasi
• Penjaminan mutu
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
III. PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen dosen secara terenacana, terarah, dan berkesinambungan.
Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksudsehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
Pengertian Guru, Dosen, Guru Besar Dan Profesional
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
• Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
• Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
• Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pengertian Penyelenggara Pendidikan, Satuan Pendidikan, Perjanjian Kerja, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
• Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
• Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
• Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru aatau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengertian Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikasi Dan Sertifikat Pendidik
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
• Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
• Sertifikasi adalah proses pemberian sertifkat pendidik untuk guru dan dosen.
• Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Pengertian Organisasi Profesi Guru, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hokum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
• Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengeadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu pendidikan dan nonkependidikan.
Pengertian Gaji Dan Penghasilan
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Gaji adalah hak yang diterima guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk financial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesinalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional.
Pengertian Daerah Khusus, Masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah Dan Menteri
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adapt yang terpencil; daerah perbatasan dengan Negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana social, atau daerah yang berada dalam keadaaan darurat lain.
• Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
• Pemerintah adalah pemerintah pusat
• Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
• Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU DAN DOSEN
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan disebutkan bahwa:
Pasal 2
1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendiddik.
Pasal 3
1. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
2. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendiddik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) berfunngsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berfunngsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
PRINSIP PROFESIONALITAS
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab III Prinsip Profesionalitas disebutkan bahwa:
Pasal 7
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas;
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
Memiliki kesempatan yang untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dank ode etik profesi.
GURU
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab IV Kualifikasi, kompetensi, Sertifikasi, Hak dan Kewajiban disebutkan bahwa:
Bagian Kesatu Kualifikasi, kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 11
1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhui persyaratan.
2. Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan program tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuh hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. Memperoleh dan memanfatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memperoleh kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 15
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangang profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggran pendapatan negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah..
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan peratuturan perundang-undangan.
3. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (2) dialokasikan dalam anggran pendapatan negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
IV. SERTIFIKASI PENDIDIK
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi seorang guru jika akan mengikui sertifikasi?
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial
Seorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Persyaratan Kualifikasi Akademik
Pendidikan pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk PAUD
Pendidikan pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
Pendidikan pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
Pendidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMK/MK.
Pendidikan pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
V. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa dampak produk hukum khususnya setelah adanya amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 : Negara Memprioritaskan Sekurang-Kurangnya Dua Puluh Persen Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional ; dan berlanjut de-ngan keluarnya Undang-undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen beserta Peraturan-peraturan Pemerintah yang menyertainya maka implementasinya mulai tahun 2006,2007,2008,2009 dan 2010 telah dicairkan Tunjangan Profesi Pendidik dalam merealisir kesejahteraan Guru dan Dosen. Semoga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancer seiring dengan pelaksaan otonomi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
-------, 1989, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
-------, 1991, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 Nomor 38/SE/1989 Tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Angka Kredit Jabatan Guru Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
-------, 1992, Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 143/MPK/1990 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Guru Dalam Ingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
---------, 1993, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
---------, 1993, Keputusan bersama menteri pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 Nomor : Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
----------, 1993, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. .
-------, 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
-------, 2005, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
-------, 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Stándar Nasional Pendidikan
GURU DAN DOSEN DI ERA REFORMASI
Oleh : Drs. Subakir Dimyati,SE,ST,MM
I. Pengertian Umum
Dampak
• Pengaruh Kuat Yang Mendatangkan Akibat
Pendidikan
• Proses Pengubahan Sikap Dari Tata Laku Seseorang Atau Kelompok Orang Dalam Usaha Mendewasakan Manusia Melalui Upaya Pengajaran Dan Latihan;
• Proses, Perbuatan, Cara Mendidik
Pendidikan Formal
• Segala Bentuk Pendidikan Atau Pelatihan Yang Diberikan Secara Terorganisasi Dan Berjenjang, Baik Yang Bersifat Umum Maupun Yang Lebih Bersifat Khusus
Pendidikan Non Formal
• Segala Bentuk Pelatihan Yang Diberikan Secara Secara Terorganisasi Di Luar Pendidikan Formal
Pendidikan Informal
• Pendidikan Atau Pelatihan Yang Terdapat Di Dalam Keluarga Atau Masyarakat Dalam Bentuk Yang Tidak Terorganisasi.
Kesejahteraan
• Keamanan, Keselamatan, Ketenteraman, Kesenangan Hidup Dan Sebagainya
• Kemakmuran
Profesionalisme
• Sifat Profesional
Profesional
• Ahli
• Berprofesi
• Bersangkutan Dengan Profesi
Profesi
• Bidang Pekerjaan Yang Dilandasi Didikan Keahlian Tertentu
Makmur
• Banyak Hasil
Kemakmuran
• Keadaan Makmur;
Kemakmuran Guru
• Keadaan Kehidupan Guru Mendapatkan Kebahagiaan Jasmani Dan Rohani Akibat Terpenuhi Kebutuhan-Kebutuhannya.
II. Produk Hukum
Era Orde Baru
1989 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1989 Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 Nomor 38/SE/1989 Tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Angka Kredit Jabatan Guru Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
1990 Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 143/MPK/1990 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Guru Dalam Ingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
1993 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru
1993 Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
1993 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 1993
Era reformasi
Proses Amandemen UUD 1945
1999 Amandemen I UUD 1945 Tanggal 19 Oktober 1999
2000 Amandemen II UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 2000
2001 Amandemen III UUD 1945 Tanggal 10 Nopember 2001
2002 Amandemen IV UUD 1945 Tanggal 10 Agustus 2002
Undang undang Dasar 1945 yang telah diamandemen
Bab XIII Pendidikan Dan Kebudayaan
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keamanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsam yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara Memprioritaskan Sekurang-Kurangnya Dua Puluh Persen Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tanggal 8 Juli 2003
2003 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tanggal 8 Juli 2003
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Dasar, fungsi dan tujuan
• Prinsip penyelenggaraan pendidikan
• Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah
• Peserta didik
• Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
• Bahasa pengantar
• Wajib belajar
• Standar nasional pendidikan
• Kurikulum
• Pendidikan dan tenaga kependidikan
• Sarana dan prasarana pendidikan
• Pendanaanpendidikan
• Pengelolaan pendidikan
• Peran serta masyarakat dalam pendidikan
• Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
• Pendirian satuan pendidikan
• Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain
• Pengawas
• ketentuan pidana
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Tanggal 30 Desember 2005.
2005 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Tanggal 30 Desember 2005.
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Kedudukan, fungsi dan tujuan
• Prinsip profesionalitas
• Guru
• Dosen
• Sanksi
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Estándar Nasional Pendidikan Tanggal 16 Mei 2005
2005 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Estándar Nasional Pendidikan Tanggal 16 Mei 2005
Bab-bab yang terkait meliputi:
• Ketentuan umum
• Lingkup, fungsi dan tujuan
• Standar isi
• Standar proses
• Standar kompetensi lulusan
• Standar pendidik dan tenaga kependidikan
• Standar sarana dan prasaranastandar pengelolaan
• Standar pembiayaan
• Standar penilaian pendidikan
• Badan standar nasional pendidikan
• Akreditasi
• Sertifikasi
• Penjaminan mutu
• Ketentuan peralihan
• Ketentuan penutup
III. PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen dosen secara terenacana, terarah, dan berkesinambungan.
Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksudsehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
Pengertian Guru, Dosen, Guru Besar Dan Profesional
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
• Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
• Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
• Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pengertian Penyelenggara Pendidikan, Satuan Pendidikan, Perjanjian Kerja, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
• Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
• Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
• Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru aatau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengertian Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikasi Dan Sertifikat Pendidik
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
• Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
• Sertifikasi adalah proses pemberian sertifkat pendidik untuk guru dan dosen.
• Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Pengertian Organisasi Profesi Guru, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hokum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
• Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengeadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu pendidikan dan nonkependidikan.
Pengertian Gaji Dan Penghasilan
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Gaji adalah hak yang diterima guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk financial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesinalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional.
Pengertian Daerah Khusus, Masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah Dan Menteri
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan:
• Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adapt yang terpencil; daerah perbatasan dengan Negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana social, atau daerah yang berada dalam keadaaan darurat lain.
• Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
• Pemerintah adalah pemerintah pusat
• Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
• Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU DAN DOSEN
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan disebutkan bahwa:
Pasal 2
1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendiddik.
Pasal 3
1. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
2. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendiddik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) berfunngsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berfunngsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
PRINSIP PROFESIONALITAS
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab III Prinsip Profesionalitas disebutkan bahwa:
Pasal 7
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas;
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
Memiliki kesempatan yang untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dank ode etik profesi.
GURU
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.Bab IV Kualifikasi, kompetensi, Sertifikasi, Hak dan Kewajiban disebutkan bahwa:
Bagian Kesatu Kualifikasi, kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 11
1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhui persyaratan.
2. Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan program tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuh hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. Memperoleh dan memanfatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memperoleh kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 15
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangang profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggran pendapatan negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah..
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan peratuturan perundang-undangan.
3. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (2) dialokasikan dalam anggran pendapatan negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
IV. SERTIFIKASI PENDIDIK
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi seorang guru jika akan mengikui sertifikasi?
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial
Seorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Persyaratan Kualifikasi Akademik
Pendidikan pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk PAUD
Pendidikan pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
Pendidikan pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
Pendidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMK/MK.
Pendidikan pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
V. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa dampak produk hukum khususnya setelah adanya amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 : Negara Memprioritaskan Sekurang-Kurangnya Dua Puluh Persen Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional ; dan berlanjut de-ngan keluarnya Undang-undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen beserta Peraturan-peraturan Pemerintah yang menyertainya maka implementasinya mulai tahun 2006,2007,2008,2009 dan 2010 telah dicairkan Tunjangan Profesi Pendidik dalam merealisir kesejahteraan Guru dan Dosen. Semoga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancer seiring dengan pelaksaan otonomi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
-------, 1989, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
-------, 1991, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 Nomor 38/SE/1989 Tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Angka Kredit Jabatan Guru Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
-------, 1992, Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 143/MPK/1990 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Guru Dalam Ingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
---------, 1993, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
---------, 1993, Keputusan bersama menteri pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 Nomor : Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
----------, 1993, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. .
-------, 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
-------, 2005, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
-------, 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Stándar Nasional Pendidikan
Selasa, 20 Juli 2010
KEUTAMAAN SHOLAWAT KEPADA NABI MUHAMMAD SAW
بسم الله الرحمن الرحيم
Keutamaan Shalawat Untuk NABI
(Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam)
Di sajikan oleh Drs. Subakir Dimyati,SE,ST,MM dari islamhouse.com
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta Alam, sholawat dan salam untuk Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya Allah dengan segala kekuasaan-Nya telah mengutus nabi-Nya Muhammad dan telah memberinya kekhususan dan kemuliaan untuk menyampaikan risalah. Ia telah menjadikannya rahmat bagi seluruh alam dan pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa serta menjadikannya orang yang dapat memberi petunjuk ke jalan yang lurus. Maka seorang hamba harus taat kepadanya, menghormati dan melaksanakan hak-haknya. Dan di antara hak-haknya adalah Allah mengkhususkan baginya sholawat dan memerintahkan kita untuk itu di dalam kitab-Nya yang agung (Al-Qur’an) dan Sunnah nabi-Nya yang mulia (Hadits). Di mana orang yang yang bersholawat untuknya akan memperoleh pahala yang berlipat ganda. Maka sungguh berbahagialah orang yang mendapatkan itu. Dan karena masalah ini memiliki urgensi yang sangat besar dan pahala yang besar pula, maka kami merasa perlu untuk mengeluarkan tulisan-tulisan sederhana ini, yang di dalamnya terdapat motivasi untuk memperbanyak sholawat dan salam untuk nabi dan rasul yang paling mulia ini.
Ya Allah! Berilah Sholawat dan Salam atas nabi dan kekasih-Mu Muhammad selama siang dan malam yang silih berganti.
Pengertian Sholawat dan Salam atas nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam:
Allah subhaanhu wa ta’aala berfirman:
} إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Q.S. Al-Ahzab: 56)
Ibnu Katsir-Rahimahullah- berkata: “Maksud ayat ini adalah bahwa Allah subhaanhu wa ta’aala mengabarkan kepada hamba-hamba-Nya tentang kedudukan hamba dan nabi-Nya (Muhammad) di sisi-Nya di langit di mana malaikat-malaikat bersholawat untuknya, lalu Allah subhaanhu wa ta’aala memerintahkan makhluk-makhluk yang ada di bumi untuk bersholawat dan salam untuknya, agar pujian tersebut berkumpul untuknya dari seluruh alam baik yang ada di atas maupun yang ada di bawah.”
Ibnul Qoyyim -Rahimahullah- berkata dalam buku “Jalaul Afham”: “Artinya bahwa jika Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk rasul-Nya, maka hendaklah kalian juga bersholawat dan salam untuknya karena kalian telah mendapatkan berkah risalah dan usahanya, seperti kemuliaan di dunia dan di akhirat.”
Banyak pendapat tentang pengertian Sholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam
, dan yang benar adalah seperti apa yang dikatakan oleh Abul Aliyah: “Sesungguhnya Sholawat dari Allah itu adalah berupa pujian bagi orang yang bersholawat untuk beliau di sisi malaikat-malaikat yang dekat” -Imam Bukhari meriwayatkannya dalam Shohihnya dengan komentar yang kuat- Dan ini adalah mengkhususkan dari rahmat-Nya yang bersifat umum. Pendapat ini diperkuat oleh syekh Muhammad bin ‘Utsaimin.
Salam: Artinya keselamatan dari segala kekurangan dan bahaya, karena dengan merangkaikan salam itu dengan sholawat maka kitapun mendapatkan apa yang kita inginkan dan terhapuslah apa yang kita takutkan. Jadi dengan salam maka apa yang kita takutkan menjadi hilang dan bersih dari kekurangan dan dengan sholawat maka apa yang kita inginkan menjadi terpenuhi dan lebih sempurna. Demikian yang dikatakan oleh Syekh Muhammad bin ‘Utsaimin.
Hukum Sholawat Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam
Menurut madzhab Hanbaliy, sholawat dalam tasyahhud akhir itu adalah termasuk di antara rukun-rukun sholat.
Al-Qodhi Abu Bakar bin Bakir berkata: “Allah subhaanhu wa ta’aala telah mewajibkan makhluk-Nya untuk bersholawat dan salam untuk nabi-Nya, dan tidak menjadikan itu dalam waktu tertentu saja. Jadi yang wajib adalah hendaklah seseorang memperbanyak sholawat dan salam untuk beliau dan tidak melalaikannya.”
Saat-Saat Yang Disunnahkan dan Dianjurkan Membaca Sholawat dan Salam Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam:
1. Sebelum berdoa:
Fadhalah bin ‘Abid berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berdoa dalam sholatnya, tetapi tidak bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Orang ini tergesa-gesa” Lalu beliau memanggil orang tersebut dan bersabda kepadanya dan kepada yang lainnya:
((إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيهِ ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ ، ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ))
“Bila salah seorang di antara kalian sholat (berdoa) maka hendaklah ia memulainya dengan pujian dan sanjungan kepada Allah lalu bersholawat untuk nabi, kemudian berdoa setelah itu dengan apa saja yang ia inginkan.” [H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dan Hakim]
Dalam salah satu hadits disebutkan:
((الدُّعَاءُ مَحْجُوبٌ حَتَّى يُصَلِّيَ الدَّاعِي عَلَى النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم ))
“Doa itu terhalangi, hingga orang yang berdoa itu bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam.” [H.R. Thabarani]
Ibnu ‘Atha berkata: “Doa itu memiliki rukun-rukun, sayap-sayap, sebab-sebab dan waktu-waktu. Bila bertepatan dengan rukun-rukunnya maka doa itu menjadi kuat, bila sesuai dengan sayap-sayapnya maka ia akan terbang ke langit, bila sesuai dengan waktu-waktunya maka ia akan beruntung dan bila bertepatan dengan sebab-sebabnya maka ia akan berhasil.”
Adapun rukun-rukunnya adalah menghadirkan hati, perasaan tunduk, ketenangan, kekhusyu’an, dan ketergantungan hati kepada Allah, sayap-sayapnya adalah jujur, waktu-waktunya adalah di saat sahur dan sebab-sebabnya adalah sholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam.
2. Ketika menyebut, mendengar dan menulis nama beliau:
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((رَغَمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ))
“Celakalah seseorang yang namaku disebutkan di sisinya lalu ia tidak bersholawat untukku.” [H.R. Tirmidzi dan Hakim]
3. Memperbanyak sholawat untuknya pada hari Jum’at:
Dari ‘Aus bin ‘Aus berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إنَّ أفْضَلَ أيَّامِكُمْ يَوُمُ الجُمْعَةِ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ ...))
“Sesungguhnya di antara hari-hari yang paling afdhal adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah sholawat untukku pada hari itu, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku......” [H. R. Abu Daud, Ahmad dan Hakim]
4. Sholawat untuk nabi ketika menulis surat dan apa yang ditulis setelah Basmalah:
Al-Qodhi ‘Iyadh berkata: “Inilah saat-saat yang tepat untuk bersholawat yang telah banyak dilakukan oleh umat ini tanpa ada yang menentang dan mengingkarinya. Dan tidak pula pada periode-periode awal. Lalu terjadi penambahan pada masa pemerintahan Bani Hasyim -Daulah ‘Abbasiah- lalu diamalkan oleh umat manusia di seluruh dunia.”
Dan di antara mereka ada pula yang mengakhiri bukunya dengan sholawat.
5. Ketika masuk dan keluar mesjid:
Dari Fatimah -Radhiyallahu ‘Anha- berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bila anda masuk mesjid, maka ucapkanlah:
((بِسْمِ اللهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَاغْفِرْ لَنَا وَسَهِّلْ لَنَا أبْوَابَ رَحْمَتِكَ))
”Dengan nama Allah, salam untuk Rasulullah, ya Allah sholawatlah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, ampunilah kami dan mudahkanlah bagi kami pintu-pintu rahmat-Mu.”
“Dan bila keluar dari mesjid maka ucapkanlah itu, tapi (pada penggalan akhir) diganti dengan:
((وَسَهِّلْ لَنَا أبْوَابَ فَضْلِكَ))
“Dan permudahlah bagi kami pintu-pintu karunia-Mu.” [H.R. Ibnu Majah dan Tirmidzi]
Cara Sholawat dan Salam Untuk Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
} إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا {
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepada nya.” (Q.S. Al-Ahzab: 56)
Jadi yang utama adalah dengan menggandengkan sholawat dan salam bersama-sama, dengan harapan agar doanya dapat dikabulkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala Inilah bentuk sholawat dan salam untuk beliau sollallohu ‘alaihi wa sallam Dari Abi Muhammad bin ‘Ajrah -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu saya berkata: “Wahai Rasulullah! Kami telah mengetahui bagaimana kami memberi salam kepadamu, maka bagaimana kami bersholawat untukmu?” Maka beliau bersabda: “Katakanlah:
((اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ))
“Ya Allah! Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkaulah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” [Muttafqun ‘Alaihi]
Dan dari Abi Hamid As-Sa’id -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Mereka bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana kami bersholawat untukmu? Beliau menjawab: “Katakanlah:
((اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ ، إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ))
“Ya Allah! Berilah sholawat untuk Muhammad, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau memberi sholawat untuk Ibrahim. Berkatilah Muhammad, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau memberkati Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Kedua hadits ini menunjukkan bentuk sholawat yang sempurna untuk Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam.
Keutamaan Sholawat dan Salam Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam
Dari Umar -Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إذَا سَمِعْتُمُ المُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ مَرَّةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا لِي الوَسِيلَةَ فَإنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِي إلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ وَأرْجُو أنْ أكُونَ هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الوَسِيلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةُ))
“Jika kalian mendengar orang yang adzan maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan dan bersholawatlah untukku karena barangsiapa yang bersholawat untukku sekali maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali, kemudian mintalah wasilah (kedudukan mulia di surga) untukku, karena ia adalah suatu kedudukan di surga yang tidak pantas diberikan kecuali kepada seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan semoga akulah hamba itu, maka barangsiapa yang memohon untukku wasilah maka ia berhak mendapatkan syafa’at.” [H.R. Muslim]
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِينَ يُمْسِي عَشْرًا أدْرَكَتْهُ شَفَاعَتِي))
“Barangsiapa yang bersholawat untukku di waktu pagi sepuluh kali dan di waktu sore sepuluh kali, maka ia berhak mendapatkan syafa’atku.” [H.R. Thabarani]
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا))
“Barangsiapa yang bersholawat atasku sekali, maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali.” [H.R. Muslim, Ahmad dan perawi hadits yang tiga]
Dan dari Abdurrahman bin ‘Auf -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Saya telah mendatangi nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam ketika ia sedang sujud dan memperpanjang sujudnya. Beliau bersabda:“Saya telah didatangi Jibril, ia berkata: “Barangsiapa yang bersholawat untukmu, maka saya akan bersholawat untuknya dan barangsiapa yang memberi salam untukmu maka saya akan memberi salam untuknya, maka sayapun bersujud karena bersyukur kepada Allah.” [H.R. Hakim, Ahmad dan Jahadhmiy]
Ya’qub bin Zaid bin Tholhah At-Taimiy berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Telah datang kepadaku (malaikat) dari Tuhanku dan berkata: “Tidaklah seorang hamba yang bersholawat untukmu sekali kecuali Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali.” Maka seseorang menuju kepadanya dan bertanya: “Ya Rasulullah! Apakah saya jadikan seperdua doaku untukmu?” Beliau menjawab: “Jika anda mau”. Lalu bertanya: “Apakah saya jadikan sepertiga doaku?” Beliau bersabda: “Jika anda mau” Ia bertanya: “Kalau saya jadikan seluruh doaku?” Beliau bersabda: “Jika demikian maka cukuplah Allah sebagai motivasi dunia dan akhiratmu.” [H.R. Al-Jahdhami, Al-Albani berkata: “Hadits Mursal dengan Isnad yang Shohih]
Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إنَّ للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّاحِينَ يُبَلِّغُونَنِي مِنْ أُمَّتِي السَّلاَمَ))
“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat-malaikat yang berkeliling menyampaikan salam kepadaku dari umatku.” [H.R. Nasa’i dan Hakim]
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang bersholawat untukku sekali maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali, diampuni sepuluh dosa-dosanya dan diangkat baginya sepuluh derajat.” [H.R. Ahmad dan Bukhari, Nasa’i dan Hakim dan ditashih oleh Al-Albani]
Hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud: “Manusia yang paling utama di sisiku pada hari kiamat adalah orang yang paling banyak bersholawat untukku.” [H.R. Tirmidzi dan berkata: “Hasan ghorib dan H.R. Ibnu Hibban]
Dari Jabir bin Abdullah berkata: “Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang ketika mendengarkan adzan membaca:
((اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ ، آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ))
“Ya Allah! Tuhan pemilik adzan yang sempurna ini dan sholat yang ditegakkan, berilah Muhammad wasilah dan fadhilah dan bangkitkanlah ia pada tempat terpuji yang telah Engkau janjikan untuknya.”
Maka ia berhak mendapatkan syafa’at pada hari kiamat. [H.R. Bukhari dalam shohihnya]
Celaan Bagi Yang Tidak Bersholawat Untuk Nabi.
Dari Abu Huraerah -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah seseorang yang jika namaku disebut di sisinya ia tidak bersholawat untukku, celakalah seseorang, ia memasuki bulan Ramadhan kemudian keluar sebelum ia diampuni, celakalah seseorang, kedua orang tuanya telah tua tetapi keduanya tidak memasukkannya ke dalam surga.” Abdurrahman salah seorang perawi hadits dan Abdurrahman bin Ishak berkata: “Saya kira ia berkata: “Atau salah seorang di antara keduanya” [H.R. Tirmidzi dan Bazzar]
Dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((البَخِيلُ كُلَّ البُخْلِ الَّذِي ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ))
“Orang yang paling bakhil adalah seseorang yang jika namaku disebut ia tidak bersholawat untukku.” [H.R. Nasa’i, Tirmidzi dan Thabaraniy]
Dari Ibnu Abbas, Rasul sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ نَسِيَ الصَّلاَةَ عَلَيَّ خُطِئَ طَرِيقَ الجَنَّةَ))
“Barangsiapa yang lupa mengucapkan sholawat untukku maka ia telah menyalahi jalan surga.” [Telah ditashih oleh Al-Albani]
Dari Abu Hurairah, Abul Qosim bersabda: “Suatu kaum yang duduk pada suatu majelis lalu mereka bubar sebelum dzikir kepada Allah dan bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam, maka Allah akan menimpakan kebatilan atas mereka, bila Ia menghendaki maka mereka akan disiksa dan bila Ia menghendaki maka mereka akan diampuni.” [H.R. Tirmidzi dan mentahsinnya serta Abu Daud]
Diriwayatkan oleh Abu Isa Tirmidzi dari sebagian ulama berkata: “Jika seseorang bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam sekali dalam suatu majelis, maka itu sudah memadai dalam majelis tersebut.”
Faedah dan Buah Sholawat Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam:
Ibnul Qoyyim menyebutkan 39 manfaat sholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan perintah Allah subhaanahu wa ta’aala
2.Mendapatkan sepuluh sholawat dari Allah bagi yang membaca sholawat satu kali.
3.Ditulis baginya sepuluh kebaikan dan dihapus darinya sepuluh kejahatan.
4.Diangkat baginya sepuluh derajat.
5.Kemungkinan doanya terkabul bila ia mendahuluinya dengan sholawat, dan doanya akan naik menuju kepada Tuhan semesta alam.
6.Penyebab mendapatkan syafa’at sollallohu ‘alaihi wa sallam bila diiringi oleh permintaan wasilah untuknya atau tanpa diiringi olehnya.
7.Penyebab mendapatkan pengampunan dosa.
8.Dicukupi oleh Allah apa yang diinginkannya.
9.Mendekatkan hamba dengan nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat.
10.Menyebabkan Allah dan malaikat-Nya bersholawat untuk orang yang bersholawat.
11.Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam menjawab sholawat dan salam orang yang bersholawat untuknya.
12.Mengharumkan majelis dan agar ia tidak kembali kepada keluarganya dalam keadaan menyesal pada hari kiamat.
13.Menghilangkan kefakiran.
14.Menghapus predikat “kikir” dari seorang hamba jika ia bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam ketika namanya disebut.
15.Orang yang bersholawat akan mendapatkan pujian yang baik dari Allah di antara penghuni langit dan bumi, karena orang yang bersholawat, memohon kepada Allah agar memuji, menghormati dan memuliakan rasul-Nya, maka balasan untuknya sama dengan yang ia mohonkan, maka hasilnya sama dengan apa yang diperoleh oleh rasul-Nya.
16.Akan mendapatkan berkah pada dirinya, pekerjaannya, umurnya dan kemaslahatannya, karena orang yang bersholawat itu memohon kepada Tuhannya agar memberkati nabi-Nya dan keluarganya, dan doa ini terkabul dan balasannya sama dengan permohonannya.
17.Nama orang yang bersholawat itu akan disebutkan dan diingat di sisi Rasul sollallohu ‘alaihi wa sallam seperti penjelasan terdahulu, sabda Rasul: “Sesungguhnya sholawat kalian akan diperdengarkan kepadaku.” Sabda beliau yang lain: “Sesungguhnya Allah mewakilkan malaikat di kuburku yang menyampaikan kepadaku salam dari umatku.” Dan cukuplah seorang hamba mendapatkan kehormatan bila namanya disebut dengan kebaikan di sisi Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam.
18.Meneguhkan kedua kaki di atas Shirath dan melewatinya berdasarkan hadits Abdurrahman bin Samirah yang diriwayatkan oleh Said bin Musayyib tentang mimpi Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam: “Saya melihat seorang di antara umatku merangkak di atas Shirath dan kadang-kadang berpegangan lalu sholawatnya untukku datang dan membantunya berdiri dengan kedua kakinya lalu menyelamatkannya.” [H.R. Abu Musa Al-Madiniy]
19.Akan senantiasa mendapatkan cinta Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bahkan bertambah dan berlipat ganda. Dan itu termasuk ikatan Iman yang tidak sempurna kecuali dengannya, karena seorang hamba bila senantiasa menyebut nama kekasihnya, menghadirkan dalam hati segala kebaikan-kebaikannya yang melahirkan cinta, maka cintanya itu akan semakin berlipat dan rasa rindu kepadanya akan semakin bertambah, bahkan akan menguasai seluruh hatinya. Tetapi bila ia menolak mengingat dan menghadirkannya dalam hati, maka cintanya akan berkurang dari hatinya. Tidak ada yang lebih disenangi oleh seorang pecinta kecuali melihat orang yang dicintainya dan tiada yang lebih dicintai hatinya kecuali dengan menyebut kebaikan-kebaikannya. Bertambah dan berkurangnya cinta itu tergantung kadar cintanya di dalam hati, dan keadaan lahir menunjukkan hal itu.
20.Akan mendapatkan petunjuk dan hati yang hidup. Semakin banyak ia bersholawat dan menyebut nabi, maka cintanyapun semakin bergemuruh di dalam hatinya sehingga tidak ada lagi di dalam hatinya penolakan terhadap perintah-perintahnya, tidak ada lagi keraguan terhadap apa-apa yang dibawanya, bahkan hal tersebut telah tertulis di dalam hatinya, menerima petunjuk, kemenangan dan berbagai jenis ilmu darinya. Ulama-ulama yang mengetahui dan mengikuti sunnah dan jalan hidup beliau, setiap pengetahuan mereka bertambah tentang apa yang beliau bawa, maka bertambah pula cinta dan pengetahuan mereka tentang hakekat sholawat yang diinginkan untuknya dari Allah.
Sumber : Islamhouse.com, Abu Ziyad diterjemahkan Sholahuddin Abdul Rahman LC , Penerbit Darul Qosim
Keutamaan Shalawat Untuk NABI
(Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam)
Di sajikan oleh Drs. Subakir Dimyati,SE,ST,MM dari islamhouse.com
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta Alam, sholawat dan salam untuk Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya Allah dengan segala kekuasaan-Nya telah mengutus nabi-Nya Muhammad dan telah memberinya kekhususan dan kemuliaan untuk menyampaikan risalah. Ia telah menjadikannya rahmat bagi seluruh alam dan pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa serta menjadikannya orang yang dapat memberi petunjuk ke jalan yang lurus. Maka seorang hamba harus taat kepadanya, menghormati dan melaksanakan hak-haknya. Dan di antara hak-haknya adalah Allah mengkhususkan baginya sholawat dan memerintahkan kita untuk itu di dalam kitab-Nya yang agung (Al-Qur’an) dan Sunnah nabi-Nya yang mulia (Hadits). Di mana orang yang yang bersholawat untuknya akan memperoleh pahala yang berlipat ganda. Maka sungguh berbahagialah orang yang mendapatkan itu. Dan karena masalah ini memiliki urgensi yang sangat besar dan pahala yang besar pula, maka kami merasa perlu untuk mengeluarkan tulisan-tulisan sederhana ini, yang di dalamnya terdapat motivasi untuk memperbanyak sholawat dan salam untuk nabi dan rasul yang paling mulia ini.
Ya Allah! Berilah Sholawat dan Salam atas nabi dan kekasih-Mu Muhammad selama siang dan malam yang silih berganti.
Pengertian Sholawat dan Salam atas nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam:
Allah subhaanhu wa ta’aala berfirman:
} إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Q.S. Al-Ahzab: 56)
Ibnu Katsir-Rahimahullah- berkata: “Maksud ayat ini adalah bahwa Allah subhaanhu wa ta’aala mengabarkan kepada hamba-hamba-Nya tentang kedudukan hamba dan nabi-Nya (Muhammad) di sisi-Nya di langit di mana malaikat-malaikat bersholawat untuknya, lalu Allah subhaanhu wa ta’aala memerintahkan makhluk-makhluk yang ada di bumi untuk bersholawat dan salam untuknya, agar pujian tersebut berkumpul untuknya dari seluruh alam baik yang ada di atas maupun yang ada di bawah.”
Ibnul Qoyyim -Rahimahullah- berkata dalam buku “Jalaul Afham”: “Artinya bahwa jika Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk rasul-Nya, maka hendaklah kalian juga bersholawat dan salam untuknya karena kalian telah mendapatkan berkah risalah dan usahanya, seperti kemuliaan di dunia dan di akhirat.”
Banyak pendapat tentang pengertian Sholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam
, dan yang benar adalah seperti apa yang dikatakan oleh Abul Aliyah: “Sesungguhnya Sholawat dari Allah itu adalah berupa pujian bagi orang yang bersholawat untuk beliau di sisi malaikat-malaikat yang dekat” -Imam Bukhari meriwayatkannya dalam Shohihnya dengan komentar yang kuat- Dan ini adalah mengkhususkan dari rahmat-Nya yang bersifat umum. Pendapat ini diperkuat oleh syekh Muhammad bin ‘Utsaimin.
Salam: Artinya keselamatan dari segala kekurangan dan bahaya, karena dengan merangkaikan salam itu dengan sholawat maka kitapun mendapatkan apa yang kita inginkan dan terhapuslah apa yang kita takutkan. Jadi dengan salam maka apa yang kita takutkan menjadi hilang dan bersih dari kekurangan dan dengan sholawat maka apa yang kita inginkan menjadi terpenuhi dan lebih sempurna. Demikian yang dikatakan oleh Syekh Muhammad bin ‘Utsaimin.
Hukum Sholawat Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam
Menurut madzhab Hanbaliy, sholawat dalam tasyahhud akhir itu adalah termasuk di antara rukun-rukun sholat.
Al-Qodhi Abu Bakar bin Bakir berkata: “Allah subhaanhu wa ta’aala telah mewajibkan makhluk-Nya untuk bersholawat dan salam untuk nabi-Nya, dan tidak menjadikan itu dalam waktu tertentu saja. Jadi yang wajib adalah hendaklah seseorang memperbanyak sholawat dan salam untuk beliau dan tidak melalaikannya.”
Saat-Saat Yang Disunnahkan dan Dianjurkan Membaca Sholawat dan Salam Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam:
1. Sebelum berdoa:
Fadhalah bin ‘Abid berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berdoa dalam sholatnya, tetapi tidak bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Orang ini tergesa-gesa” Lalu beliau memanggil orang tersebut dan bersabda kepadanya dan kepada yang lainnya:
((إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيهِ ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ ، ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ))
“Bila salah seorang di antara kalian sholat (berdoa) maka hendaklah ia memulainya dengan pujian dan sanjungan kepada Allah lalu bersholawat untuk nabi, kemudian berdoa setelah itu dengan apa saja yang ia inginkan.” [H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dan Hakim]
Dalam salah satu hadits disebutkan:
((الدُّعَاءُ مَحْجُوبٌ حَتَّى يُصَلِّيَ الدَّاعِي عَلَى النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم ))
“Doa itu terhalangi, hingga orang yang berdoa itu bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam.” [H.R. Thabarani]
Ibnu ‘Atha berkata: “Doa itu memiliki rukun-rukun, sayap-sayap, sebab-sebab dan waktu-waktu. Bila bertepatan dengan rukun-rukunnya maka doa itu menjadi kuat, bila sesuai dengan sayap-sayapnya maka ia akan terbang ke langit, bila sesuai dengan waktu-waktunya maka ia akan beruntung dan bila bertepatan dengan sebab-sebabnya maka ia akan berhasil.”
Adapun rukun-rukunnya adalah menghadirkan hati, perasaan tunduk, ketenangan, kekhusyu’an, dan ketergantungan hati kepada Allah, sayap-sayapnya adalah jujur, waktu-waktunya adalah di saat sahur dan sebab-sebabnya adalah sholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam.
2. Ketika menyebut, mendengar dan menulis nama beliau:
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((رَغَمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ))
“Celakalah seseorang yang namaku disebutkan di sisinya lalu ia tidak bersholawat untukku.” [H.R. Tirmidzi dan Hakim]
3. Memperbanyak sholawat untuknya pada hari Jum’at:
Dari ‘Aus bin ‘Aus berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إنَّ أفْضَلَ أيَّامِكُمْ يَوُمُ الجُمْعَةِ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ ...))
“Sesungguhnya di antara hari-hari yang paling afdhal adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah sholawat untukku pada hari itu, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku......” [H. R. Abu Daud, Ahmad dan Hakim]
4. Sholawat untuk nabi ketika menulis surat dan apa yang ditulis setelah Basmalah:
Al-Qodhi ‘Iyadh berkata: “Inilah saat-saat yang tepat untuk bersholawat yang telah banyak dilakukan oleh umat ini tanpa ada yang menentang dan mengingkarinya. Dan tidak pula pada periode-periode awal. Lalu terjadi penambahan pada masa pemerintahan Bani Hasyim -Daulah ‘Abbasiah- lalu diamalkan oleh umat manusia di seluruh dunia.”
Dan di antara mereka ada pula yang mengakhiri bukunya dengan sholawat.
5. Ketika masuk dan keluar mesjid:
Dari Fatimah -Radhiyallahu ‘Anha- berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bila anda masuk mesjid, maka ucapkanlah:
((بِسْمِ اللهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَاغْفِرْ لَنَا وَسَهِّلْ لَنَا أبْوَابَ رَحْمَتِكَ))
”Dengan nama Allah, salam untuk Rasulullah, ya Allah sholawatlah untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, ampunilah kami dan mudahkanlah bagi kami pintu-pintu rahmat-Mu.”
“Dan bila keluar dari mesjid maka ucapkanlah itu, tapi (pada penggalan akhir) diganti dengan:
((وَسَهِّلْ لَنَا أبْوَابَ فَضْلِكَ))
“Dan permudahlah bagi kami pintu-pintu karunia-Mu.” [H.R. Ibnu Majah dan Tirmidzi]
Cara Sholawat dan Salam Untuk Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
} إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا {
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepada nya.” (Q.S. Al-Ahzab: 56)
Jadi yang utama adalah dengan menggandengkan sholawat dan salam bersama-sama, dengan harapan agar doanya dapat dikabulkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala Inilah bentuk sholawat dan salam untuk beliau sollallohu ‘alaihi wa sallam Dari Abi Muhammad bin ‘Ajrah -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu saya berkata: “Wahai Rasulullah! Kami telah mengetahui bagaimana kami memberi salam kepadamu, maka bagaimana kami bersholawat untukmu?” Maka beliau bersabda: “Katakanlah:
((اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ))
“Ya Allah! Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkaulah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” [Muttafqun ‘Alaihi]
Dan dari Abi Hamid As-Sa’id -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Mereka bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana kami bersholawat untukmu? Beliau menjawab: “Katakanlah:
((اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ ، إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ))
“Ya Allah! Berilah sholawat untuk Muhammad, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau memberi sholawat untuk Ibrahim. Berkatilah Muhammad, istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau memberkati Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Kedua hadits ini menunjukkan bentuk sholawat yang sempurna untuk Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam.
Keutamaan Sholawat dan Salam Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam
Dari Umar -Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إذَا سَمِعْتُمُ المُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ مَرَّةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا لِي الوَسِيلَةَ فَإنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِي إلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ وَأرْجُو أنْ أكُونَ هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الوَسِيلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةُ))
“Jika kalian mendengar orang yang adzan maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan dan bersholawatlah untukku karena barangsiapa yang bersholawat untukku sekali maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali, kemudian mintalah wasilah (kedudukan mulia di surga) untukku, karena ia adalah suatu kedudukan di surga yang tidak pantas diberikan kecuali kepada seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan semoga akulah hamba itu, maka barangsiapa yang memohon untukku wasilah maka ia berhak mendapatkan syafa’at.” [H.R. Muslim]
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِينَ يُمْسِي عَشْرًا أدْرَكَتْهُ شَفَاعَتِي))
“Barangsiapa yang bersholawat untukku di waktu pagi sepuluh kali dan di waktu sore sepuluh kali, maka ia berhak mendapatkan syafa’atku.” [H.R. Thabarani]
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا))
“Barangsiapa yang bersholawat atasku sekali, maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali.” [H.R. Muslim, Ahmad dan perawi hadits yang tiga]
Dan dari Abdurrahman bin ‘Auf -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Saya telah mendatangi nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam ketika ia sedang sujud dan memperpanjang sujudnya. Beliau bersabda:“Saya telah didatangi Jibril, ia berkata: “Barangsiapa yang bersholawat untukmu, maka saya akan bersholawat untuknya dan barangsiapa yang memberi salam untukmu maka saya akan memberi salam untuknya, maka sayapun bersujud karena bersyukur kepada Allah.” [H.R. Hakim, Ahmad dan Jahadhmiy]
Ya’qub bin Zaid bin Tholhah At-Taimiy berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Telah datang kepadaku (malaikat) dari Tuhanku dan berkata: “Tidaklah seorang hamba yang bersholawat untukmu sekali kecuali Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali.” Maka seseorang menuju kepadanya dan bertanya: “Ya Rasulullah! Apakah saya jadikan seperdua doaku untukmu?” Beliau menjawab: “Jika anda mau”. Lalu bertanya: “Apakah saya jadikan sepertiga doaku?” Beliau bersabda: “Jika anda mau” Ia bertanya: “Kalau saya jadikan seluruh doaku?” Beliau bersabda: “Jika demikian maka cukuplah Allah sebagai motivasi dunia dan akhiratmu.” [H.R. Al-Jahdhami, Al-Albani berkata: “Hadits Mursal dengan Isnad yang Shohih]
Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إنَّ للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّاحِينَ يُبَلِّغُونَنِي مِنْ أُمَّتِي السَّلاَمَ))
“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat-malaikat yang berkeliling menyampaikan salam kepadaku dari umatku.” [H.R. Nasa’i dan Hakim]
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang bersholawat untukku sekali maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali, diampuni sepuluh dosa-dosanya dan diangkat baginya sepuluh derajat.” [H.R. Ahmad dan Bukhari, Nasa’i dan Hakim dan ditashih oleh Al-Albani]
Hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud: “Manusia yang paling utama di sisiku pada hari kiamat adalah orang yang paling banyak bersholawat untukku.” [H.R. Tirmidzi dan berkata: “Hasan ghorib dan H.R. Ibnu Hibban]
Dari Jabir bin Abdullah berkata: “Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang ketika mendengarkan adzan membaca:
((اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ ، آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ))
“Ya Allah! Tuhan pemilik adzan yang sempurna ini dan sholat yang ditegakkan, berilah Muhammad wasilah dan fadhilah dan bangkitkanlah ia pada tempat terpuji yang telah Engkau janjikan untuknya.”
Maka ia berhak mendapatkan syafa’at pada hari kiamat. [H.R. Bukhari dalam shohihnya]
Celaan Bagi Yang Tidak Bersholawat Untuk Nabi.
Dari Abu Huraerah -Radhiyallahu ‘Anhu- berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah seseorang yang jika namaku disebut di sisinya ia tidak bersholawat untukku, celakalah seseorang, ia memasuki bulan Ramadhan kemudian keluar sebelum ia diampuni, celakalah seseorang, kedua orang tuanya telah tua tetapi keduanya tidak memasukkannya ke dalam surga.” Abdurrahman salah seorang perawi hadits dan Abdurrahman bin Ishak berkata: “Saya kira ia berkata: “Atau salah seorang di antara keduanya” [H.R. Tirmidzi dan Bazzar]
Dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((البَخِيلُ كُلَّ البُخْلِ الَّذِي ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ))
“Orang yang paling bakhil adalah seseorang yang jika namaku disebut ia tidak bersholawat untukku.” [H.R. Nasa’i, Tirmidzi dan Thabaraniy]
Dari Ibnu Abbas, Rasul sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ نَسِيَ الصَّلاَةَ عَلَيَّ خُطِئَ طَرِيقَ الجَنَّةَ))
“Barangsiapa yang lupa mengucapkan sholawat untukku maka ia telah menyalahi jalan surga.” [Telah ditashih oleh Al-Albani]
Dari Abu Hurairah, Abul Qosim bersabda: “Suatu kaum yang duduk pada suatu majelis lalu mereka bubar sebelum dzikir kepada Allah dan bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam, maka Allah akan menimpakan kebatilan atas mereka, bila Ia menghendaki maka mereka akan disiksa dan bila Ia menghendaki maka mereka akan diampuni.” [H.R. Tirmidzi dan mentahsinnya serta Abu Daud]
Diriwayatkan oleh Abu Isa Tirmidzi dari sebagian ulama berkata: “Jika seseorang bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam sekali dalam suatu majelis, maka itu sudah memadai dalam majelis tersebut.”
Faedah dan Buah Sholawat Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam:
Ibnul Qoyyim menyebutkan 39 manfaat sholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan perintah Allah subhaanahu wa ta’aala
2.Mendapatkan sepuluh sholawat dari Allah bagi yang membaca sholawat satu kali.
3.Ditulis baginya sepuluh kebaikan dan dihapus darinya sepuluh kejahatan.
4.Diangkat baginya sepuluh derajat.
5.Kemungkinan doanya terkabul bila ia mendahuluinya dengan sholawat, dan doanya akan naik menuju kepada Tuhan semesta alam.
6.Penyebab mendapatkan syafa’at sollallohu ‘alaihi wa sallam bila diiringi oleh permintaan wasilah untuknya atau tanpa diiringi olehnya.
7.Penyebab mendapatkan pengampunan dosa.
8.Dicukupi oleh Allah apa yang diinginkannya.
9.Mendekatkan hamba dengan nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat.
10.Menyebabkan Allah dan malaikat-Nya bersholawat untuk orang yang bersholawat.
11.Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam menjawab sholawat dan salam orang yang bersholawat untuknya.
12.Mengharumkan majelis dan agar ia tidak kembali kepada keluarganya dalam keadaan menyesal pada hari kiamat.
13.Menghilangkan kefakiran.
14.Menghapus predikat “kikir” dari seorang hamba jika ia bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam ketika namanya disebut.
15.Orang yang bersholawat akan mendapatkan pujian yang baik dari Allah di antara penghuni langit dan bumi, karena orang yang bersholawat, memohon kepada Allah agar memuji, menghormati dan memuliakan rasul-Nya, maka balasan untuknya sama dengan yang ia mohonkan, maka hasilnya sama dengan apa yang diperoleh oleh rasul-Nya.
16.Akan mendapatkan berkah pada dirinya, pekerjaannya, umurnya dan kemaslahatannya, karena orang yang bersholawat itu memohon kepada Tuhannya agar memberkati nabi-Nya dan keluarganya, dan doa ini terkabul dan balasannya sama dengan permohonannya.
17.Nama orang yang bersholawat itu akan disebutkan dan diingat di sisi Rasul sollallohu ‘alaihi wa sallam seperti penjelasan terdahulu, sabda Rasul: “Sesungguhnya sholawat kalian akan diperdengarkan kepadaku.” Sabda beliau yang lain: “Sesungguhnya Allah mewakilkan malaikat di kuburku yang menyampaikan kepadaku salam dari umatku.” Dan cukuplah seorang hamba mendapatkan kehormatan bila namanya disebut dengan kebaikan di sisi Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam.
18.Meneguhkan kedua kaki di atas Shirath dan melewatinya berdasarkan hadits Abdurrahman bin Samirah yang diriwayatkan oleh Said bin Musayyib tentang mimpi Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam: “Saya melihat seorang di antara umatku merangkak di atas Shirath dan kadang-kadang berpegangan lalu sholawatnya untukku datang dan membantunya berdiri dengan kedua kakinya lalu menyelamatkannya.” [H.R. Abu Musa Al-Madiniy]
19.Akan senantiasa mendapatkan cinta Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bahkan bertambah dan berlipat ganda. Dan itu termasuk ikatan Iman yang tidak sempurna kecuali dengannya, karena seorang hamba bila senantiasa menyebut nama kekasihnya, menghadirkan dalam hati segala kebaikan-kebaikannya yang melahirkan cinta, maka cintanya itu akan semakin berlipat dan rasa rindu kepadanya akan semakin bertambah, bahkan akan menguasai seluruh hatinya. Tetapi bila ia menolak mengingat dan menghadirkannya dalam hati, maka cintanya akan berkurang dari hatinya. Tidak ada yang lebih disenangi oleh seorang pecinta kecuali melihat orang yang dicintainya dan tiada yang lebih dicintai hatinya kecuali dengan menyebut kebaikan-kebaikannya. Bertambah dan berkurangnya cinta itu tergantung kadar cintanya di dalam hati, dan keadaan lahir menunjukkan hal itu.
20.Akan mendapatkan petunjuk dan hati yang hidup. Semakin banyak ia bersholawat dan menyebut nabi, maka cintanyapun semakin bergemuruh di dalam hatinya sehingga tidak ada lagi di dalam hatinya penolakan terhadap perintah-perintahnya, tidak ada lagi keraguan terhadap apa-apa yang dibawanya, bahkan hal tersebut telah tertulis di dalam hatinya, menerima petunjuk, kemenangan dan berbagai jenis ilmu darinya. Ulama-ulama yang mengetahui dan mengikuti sunnah dan jalan hidup beliau, setiap pengetahuan mereka bertambah tentang apa yang beliau bawa, maka bertambah pula cinta dan pengetahuan mereka tentang hakekat sholawat yang diinginkan untuknya dari Allah.
Sumber : Islamhouse.com, Abu Ziyad diterjemahkan Sholahuddin Abdul Rahman LC , Penerbit Darul Qosim
Kamis, 08 Juli 2010
KARYA TULIS ILMIAH
Apakah yang dimaksud dengan pengembangan profesi?
Pengembangan profesi, adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.
Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah:
Melaksanakan kegiatan karya tulis / karya ilmiah di bidang pendidikan
Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
Membuat alat pelajaran / peraga atau alat bimbingan
Menciptakan karya seni
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Karya tulis / karya ilmiah di bidang pendidikan terdiri dari:
Karya (tulis) ilmiah hasil penelitian, pengkajian, servey, dan atau evaluasi di bidang pendidikan
Karya tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan
Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebar luaskan melalui media masa
Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah
Buku pelajaran atau modul
Diktat pelajaran
Karya penerjemahan buku pelajaran / karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan
Kegiatan penelitian, pengembangan dan evaluasi disebut sebagai kegiatan ilmiah apabila yang dipermasalahkan berada dikawasan ilmu dan menggunakan metode berpikir ilmiah dalam pengkajiannya. Karya tulis ilmiah memiliki ciri khas yaitu: kebenarannya, metode kajiannya dan tatacara penulisannya bersifat keilmuan.
Bentuk, format penulisan ilmiah sangat beragam, mulai dari laporan ilmiah yang berbentuk buku atau artikel sampai dengan gagasan yangyang ditulis melalui media masa
Karya tulis disebut karya tulis ilmiah bila mempermasalahkan pengetahuan ilmiah, dijiwai oleh metode (berpikir) ilmiah, dan memenuhi persyaratan tata cara tulisan keilmuan
Ilmiah artinya bersifat dan berada pada kawasan ilmu. Ilmu merupakan bagian dari pengetahuan yang memiliki ciri yang khas, di antaranya diperoleh dengan menggunakan metode ilmiah.
Penelitian, pengembangan dan evaluasi merupakan kegiatan ilmiah. Pelaporan secara tertulis hasil kegiatan tersebut, disebut karya tulis ilmiah
Pengetahuan adalah segala sesuatu yang kita ketahui. Dengan demikian pengetahuan kita sangatlah banyak dan beragam, mulai dari pengetahuan tentang keyakinan, kesenian, sampai dengan pengetahuan yang disebut sebagai ilmu.
Ilmu merupakan bagian dari pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri khusus. Ilmu di antaranya diperoleh melalui penelitian yang dilakukan melalui metode spesifik yang umum disebut sebagai metode (berpikir) keilmuan. Metode keilmuan merupakan cara berfikir yang spesifik yang menggabungkan cara berfikir deduktif dan induktif.
Ibarat sebuah pohon metode keilmuan adalah batang pohon yang kokoh yang merupakan landasan berpikir dari setiap kegiatan ilmiah.Tiga macam kegiatan ilmiah dasar, penelitian, pengembangan dan evaluasi diibaratkan tiga cabang utama dari pohon tersebut. Kegiatan ilmiah merupakan ranting-ranting dengan daun-daun yang rimbun dari pohon yang saling berkaitan dalam membentuk pohon keilmuan.
Bagaimana kerangka isi laporan hasil kegiatan ilmiah?
Laporan hasil kegiatan ilmiah umumnya berupa buku laporan hasil penelitian, buku laporan hasil pengembangan atau buku laporan hasil evaluasi. Umumnya terdiri dari tiga bagian utama yaitu : Bagian pendahuluan, bagian isi dan bagian penunjang.
Hasil kegiatan ilmiah dapat disajikan dalam dalam bentuk tulisan ilmiah, baik berupa artikel di majalah ataupun makalah yang disajikan pada forum pertemuan ilmiah.
Tulisan ilmiah yang tersaji dengan bahasa dan format yang lebih populer disebut sebagai tulisan ilmiah populer.
Tulisan ilmiah mempunyai ciri khusus yakni isi sajiannya berada pada kawasan ilmu; penulisannya cermat, tepat, benar, menggunakan sistematika yang umum dan jelas; dan bersifat obyektif.
Kerangka isi tulisan ilmiah merupakan ringkasan dari laporan hasil, yang meliputi:
Bagian pendahuluan
Bagian isi
Bagian penunjang
Kerangka isi tulisan ilmiah merupakan ringkasan dari laporan hasil, yang meliputi:
-Bagian pendahuluan
Judul
Abstrak
Kata-kata kunci:
-Bagian isi
Permasalahan
Uraian teori
Uraian fakta
Diskusi
Kesimpulan/saran
-Bagian penunjang
Daftar pustaka
Data diri penulis
Pengembangan profesi, adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.
Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah:
Melaksanakan kegiatan karya tulis / karya ilmiah di bidang pendidikan
Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
Membuat alat pelajaran / peraga atau alat bimbingan
Menciptakan karya seni
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Karya tulis / karya ilmiah di bidang pendidikan terdiri dari:
Karya (tulis) ilmiah hasil penelitian, pengkajian, servey, dan atau evaluasi di bidang pendidikan
Karya tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan
Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebar luaskan melalui media masa
Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah
Buku pelajaran atau modul
Diktat pelajaran
Karya penerjemahan buku pelajaran / karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan
Kegiatan penelitian, pengembangan dan evaluasi disebut sebagai kegiatan ilmiah apabila yang dipermasalahkan berada dikawasan ilmu dan menggunakan metode berpikir ilmiah dalam pengkajiannya. Karya tulis ilmiah memiliki ciri khas yaitu: kebenarannya, metode kajiannya dan tatacara penulisannya bersifat keilmuan.
Bentuk, format penulisan ilmiah sangat beragam, mulai dari laporan ilmiah yang berbentuk buku atau artikel sampai dengan gagasan yangyang ditulis melalui media masa
Karya tulis disebut karya tulis ilmiah bila mempermasalahkan pengetahuan ilmiah, dijiwai oleh metode (berpikir) ilmiah, dan memenuhi persyaratan tata cara tulisan keilmuan
Ilmiah artinya bersifat dan berada pada kawasan ilmu. Ilmu merupakan bagian dari pengetahuan yang memiliki ciri yang khas, di antaranya diperoleh dengan menggunakan metode ilmiah.
Penelitian, pengembangan dan evaluasi merupakan kegiatan ilmiah. Pelaporan secara tertulis hasil kegiatan tersebut, disebut karya tulis ilmiah
Pengetahuan adalah segala sesuatu yang kita ketahui. Dengan demikian pengetahuan kita sangatlah banyak dan beragam, mulai dari pengetahuan tentang keyakinan, kesenian, sampai dengan pengetahuan yang disebut sebagai ilmu.
Ilmu merupakan bagian dari pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri khusus. Ilmu di antaranya diperoleh melalui penelitian yang dilakukan melalui metode spesifik yang umum disebut sebagai metode (berpikir) keilmuan. Metode keilmuan merupakan cara berfikir yang spesifik yang menggabungkan cara berfikir deduktif dan induktif.
Ibarat sebuah pohon metode keilmuan adalah batang pohon yang kokoh yang merupakan landasan berpikir dari setiap kegiatan ilmiah.Tiga macam kegiatan ilmiah dasar, penelitian, pengembangan dan evaluasi diibaratkan tiga cabang utama dari pohon tersebut. Kegiatan ilmiah merupakan ranting-ranting dengan daun-daun yang rimbun dari pohon yang saling berkaitan dalam membentuk pohon keilmuan.
Bagaimana kerangka isi laporan hasil kegiatan ilmiah?
Laporan hasil kegiatan ilmiah umumnya berupa buku laporan hasil penelitian, buku laporan hasil pengembangan atau buku laporan hasil evaluasi. Umumnya terdiri dari tiga bagian utama yaitu : Bagian pendahuluan, bagian isi dan bagian penunjang.
Hasil kegiatan ilmiah dapat disajikan dalam dalam bentuk tulisan ilmiah, baik berupa artikel di majalah ataupun makalah yang disajikan pada forum pertemuan ilmiah.
Tulisan ilmiah yang tersaji dengan bahasa dan format yang lebih populer disebut sebagai tulisan ilmiah populer.
Tulisan ilmiah mempunyai ciri khusus yakni isi sajiannya berada pada kawasan ilmu; penulisannya cermat, tepat, benar, menggunakan sistematika yang umum dan jelas; dan bersifat obyektif.
Kerangka isi tulisan ilmiah merupakan ringkasan dari laporan hasil, yang meliputi:
Bagian pendahuluan
Bagian isi
Bagian penunjang
Kerangka isi tulisan ilmiah merupakan ringkasan dari laporan hasil, yang meliputi:
-Bagian pendahuluan
Judul
Abstrak
Kata-kata kunci:
-Bagian isi
Permasalahan
Uraian teori
Uraian fakta
Diskusi
Kesimpulan/saran
-Bagian penunjang
Daftar pustaka
Data diri penulis
DAFTAR MAKALAH SEMINAR DAN DIKLAT HIPSI
1.Evaluasi diri menuju guru profesional
2.Dampak produk hukum bidang pendidikan terhadap profesionalisme dan kesejahteraan guru
3.Kompetensi pedagogik guru
4.Teknik penyusunan dan penilaian berkas portofolio guru
5.Teknik penyusunan dan penilaian berkas Daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) guru
6.Karya tulis ilmiah
7.Teknik penyusunan dan penilaian berkas portofolio dosen
8.Teknik penyusunan dan penilaian berkas Daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) dosen
9.Kompetensi andragogi dosen
10.Evaluasi hasil pembelajaran
11.Kontruksi butir soal tes hasil belajar
12.Analisis soal tes hasil belajar
13.Penelitian tindakan kelas
14.Pengembangan media pembelajaran
15.Training of trainer pembelajaran professional
16.Pembelajaran professional dan penbelajaran bermakna
17.Lesson study (suatu model pembelajaran professional)
18.Cooperatif learning
19.Perangkat pembelajaran
20.Guru professional, bermartabat dan terlindungi mewujudkan pendidikan bermutu
2.Dampak produk hukum bidang pendidikan terhadap profesionalisme dan kesejahteraan guru
3.Kompetensi pedagogik guru
4.Teknik penyusunan dan penilaian berkas portofolio guru
5.Teknik penyusunan dan penilaian berkas Daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) guru
6.Karya tulis ilmiah
7.Teknik penyusunan dan penilaian berkas portofolio dosen
8.Teknik penyusunan dan penilaian berkas Daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) dosen
9.Kompetensi andragogi dosen
10.Evaluasi hasil pembelajaran
11.Kontruksi butir soal tes hasil belajar
12.Analisis soal tes hasil belajar
13.Penelitian tindakan kelas
14.Pengembangan media pembelajaran
15.Training of trainer pembelajaran professional
16.Pembelajaran professional dan penbelajaran bermakna
17.Lesson study (suatu model pembelajaran professional)
18.Cooperatif learning
19.Perangkat pembelajaran
20.Guru professional, bermartabat dan terlindungi mewujudkan pendidikan bermutu
LATAR BELAKANG, DASAR DAN TUJUAN
LATAR BELAKANG PENINGKAKATAN PROFESIONALISME GURU
Rendahnya kualitas guru
Rendahnya kesejahteraan guru
Citra, harkat, martabat, dan status social guru semakin rendah
Kesulitan pemerintah menaikkan kesejahteraan guru
DASAR KEBIJAKAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME GURU
UU No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen
PP no. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 18 Th 2007 tentang Sertifikasi Guru dan Permendiknas n0. 16 Th tentang SKAKG
TUJUAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME GURU
Peningkatan kualitas guru
Peningkatan Kesejahteraan guru
Perlindungan guru
Peningkatan Citra, harkat, martabat, dan status sosial guru
CIRI CIRI GURU PROFESIONAL
Wawasan global holistic
Daya ramal ke depan
Kecerdasan, kreatif dan inovatif
Kemampuan bermasyarakat
Menguasai Ipteks
Kewirausahaan
Akhlakul Karimah
Teladan
Efisiensi dan efektivitas
Menguasai bahasa Asing
INDIKATOR PROFESIONALISME GURU
-KUALIFIKASI AKADEMIK : S1 / D4
-KOMPETENSI:PEDAGOGIK,PROFESIONAL,KEPRIBADIAN DAN SOSIAL
-SERTIFIKASI
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Memahami karakteristik peserta didik dan aspek fifik, social, moral, cultural, emosional, intelektual.
Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya.
Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.
Merancang pembelajaran yang mendidik.
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
KOMPETENSI PROFESIONAL
Menguasai subtansi bidang studi dan metodologi keilmuannya.
Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi.
Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
Mengorganisasikanmateri kurikulum bidang studi.
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Memiliki sikap, perilaku, etika , tata cara berpakaian , dan bertutur bahasa yang baik.
Mengevaluasi kinerja sendiri.
Mengembangkan diri secara berkelanjutan.
KOMPETENSI SOSIAL
Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik tenaga kependidikan dan masyarakat.
Berkontribusi terhadap pengembangan pendidirian di9 sekolah dan masyarakat.
Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional, dan global.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT)
Memiliki sikap perilaku, etika, tata cara berpakaian dan bertutur bahasa yang baik.
GURU YANG IDEAL
Kualifikasi akademik minimal S1/D4
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi Sosial
Kompetensi Profesional
Bersertipikat pendidik
Kecerdasan Religi
Kecerdasan Emosional dan Sosial
Kecerdasan Profesional
Kecerdasan Kinestetik
CARA PEMBERDAYAAN GURU UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Pemilihan guru teladan
Kualifikasi akademik
Sertifikasi
Pendidikan dan Latihan
Seminar
Penelitian PTK, PIPS / dll
Pemilihan guru ideal
FIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM PEMBERDAYAAN GURU
Diknas Pusat
Diknas Propinsi
Diknas Kabupaten / Kota
UPTD
Perguruan Tinggi
Pers
Masyarakat lain
PERAN GURU DALAM PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN
Menanamkan iman, takwa dan budi pekerti luhur
Mentransfer iptek
Pendidik / Pembimbing
Innovator
Motivator
katalisator
HAK-HAK GURU
Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasinya
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektualnya.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai kaedah dan peraturan perundang-undangan serta kode etik guru.
HAK-HAK GURU
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan pengembangan kualitas serta kemampuan profesionalisme guru.
Memperoleh pelatihan sesuai bidangnya minimal 40 jam per tahun.
Memperoleh cuti besar khusus.
Rendahnya kualitas guru
Rendahnya kesejahteraan guru
Citra, harkat, martabat, dan status social guru semakin rendah
Kesulitan pemerintah menaikkan kesejahteraan guru
DASAR KEBIJAKAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME GURU
UU No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen
PP no. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 18 Th 2007 tentang Sertifikasi Guru dan Permendiknas n0. 16 Th tentang SKAKG
TUJUAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME GURU
Peningkatan kualitas guru
Peningkatan Kesejahteraan guru
Perlindungan guru
Peningkatan Citra, harkat, martabat, dan status sosial guru
CIRI CIRI GURU PROFESIONAL
Wawasan global holistic
Daya ramal ke depan
Kecerdasan, kreatif dan inovatif
Kemampuan bermasyarakat
Menguasai Ipteks
Kewirausahaan
Akhlakul Karimah
Teladan
Efisiensi dan efektivitas
Menguasai bahasa Asing
INDIKATOR PROFESIONALISME GURU
-KUALIFIKASI AKADEMIK : S1 / D4
-KOMPETENSI:PEDAGOGIK,PROFESIONAL,KEPRIBADIAN DAN SOSIAL
-SERTIFIKASI
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Memahami karakteristik peserta didik dan aspek fifik, social, moral, cultural, emosional, intelektual.
Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya.
Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.
Merancang pembelajaran yang mendidik.
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
KOMPETENSI PROFESIONAL
Menguasai subtansi bidang studi dan metodologi keilmuannya.
Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi.
Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
Mengorganisasikanmateri kurikulum bidang studi.
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Memiliki sikap, perilaku, etika , tata cara berpakaian , dan bertutur bahasa yang baik.
Mengevaluasi kinerja sendiri.
Mengembangkan diri secara berkelanjutan.
KOMPETENSI SOSIAL
Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik tenaga kependidikan dan masyarakat.
Berkontribusi terhadap pengembangan pendidirian di9 sekolah dan masyarakat.
Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional, dan global.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT)
Memiliki sikap perilaku, etika, tata cara berpakaian dan bertutur bahasa yang baik.
GURU YANG IDEAL
Kualifikasi akademik minimal S1/D4
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi Sosial
Kompetensi Profesional
Bersertipikat pendidik
Kecerdasan Religi
Kecerdasan Emosional dan Sosial
Kecerdasan Profesional
Kecerdasan Kinestetik
CARA PEMBERDAYAAN GURU UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Pemilihan guru teladan
Kualifikasi akademik
Sertifikasi
Pendidikan dan Latihan
Seminar
Penelitian PTK, PIPS / dll
Pemilihan guru ideal
FIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM PEMBERDAYAAN GURU
Diknas Pusat
Diknas Propinsi
Diknas Kabupaten / Kota
UPTD
Perguruan Tinggi
Pers
Masyarakat lain
PERAN GURU DALAM PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN
Menanamkan iman, takwa dan budi pekerti luhur
Mentransfer iptek
Pendidik / Pembimbing
Innovator
Motivator
katalisator
HAK-HAK GURU
Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasinya
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektualnya.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai kaedah dan peraturan perundang-undangan serta kode etik guru.
HAK-HAK GURU
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan pengembangan kualitas serta kemampuan profesionalisme guru.
Memperoleh pelatihan sesuai bidangnya minimal 40 jam per tahun.
Memperoleh cuti besar khusus.
