Menanamkan iman, takwa dan budi pekerti luhur
Mentransfer iptek
Pendidik / Pembimbing
Innovator
Motivator
katalisator
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi profesional; dan
Kompetensi social
Seorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pendidikan pada pendidikan anak usia dini memiliki: Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan Paud, kependidikan lain, atau psikologi; dan Sertifikat profesi guru untuk Paud.
Pendidikan pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendi-dikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
Pendidikan pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendi-dikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
Pendidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendi-dikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
Pendidikan pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki : Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan Sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.

0 komentar:
Posting Komentar